Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-511/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-112/O.2.14/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO

Nip / KTP

:

6201012109950001

Tempat Lahir

:

Kumai

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 21 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Pelita Rt 01 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Karyawan Honorer

 

  1. Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
  1. Penangkapan                    :  tanggal 30 April 2025
  2. Penahanan                                    
  • Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 30 April s/d Tanggal 19 Mei 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, Sejak tanggal 20 Mei s/d Tanggal 28 Juni 2025

  • Penutut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

 

------ Bahwa Terdakwa AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Izzar Pasar Baru Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, jika beberapa perbuatan perhubungan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa datang ke toko milik Saksi MUHDERI yaitu toko Izzar yang beralamat Pasar Baru Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan ingin membeli rokok kemudian Terdakwa menanyakan rokok apa saja yang dijual lalu setelah itu Saksi MUHDERI meliatkan list rokok yang ada di toko selanjutnya Terdakwa membeli rokok antara lain Rokok merk Esse Cheng double klik sebanyak 4 (empat), Rokok merk Sampurna mild 16 sebanyak 4 (empat) slop, Rokok merk Surya 16 sebanyak 4 (empat) slop, Rokok LA Purple sebanyak 4 (empat) slop, dan Rokok merk LA Bold 16 sebanyak 4 (empat) slop Selanjutnya Saksi MUHDERI mencatat semua pembelian dan membuat nota pembelian rokok selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi MUHDERI apakah bisa melakukan pembayaran dengan cara transfer kemudian setelah dijawab bisa Terdakwa meminta nomor rekening toko yaitu 6467.07.022792.53.2 atas nama MUHDERI kemudian setelah selesai melakukan pembayaran Terdakwa melihatkan bukti transfer tersebut kepada Saksi MUHERI kemudian setelah dilihat dan benar Saksi MUHDERI memfoto bukti transfer tersebut setelah itu Saksi MUHDERI memberikan pesanan rokok tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan toko Selanjutnya setelah Terdakwa pergi Saksi MUHDERI melakukan pengecekan transferan tersebut melalui mobile banking dan setelah dilihat ternyata tidak ada transfer uang masuk selanjutnya Terdakwa pergi ke warung Kurnia yang berada di jalan H.M Rafi’I Rt 22 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tujuan untuk menjual rokok yang di dapatkan dari Toko Izzar kemudian hasil yang dijual mendapatkan uang sebesar Rp 6.000.000 (enam juta ruliah) yang mana hasil uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menebus Sepeda Motor sebesar Rp 3.000.0000 (tiga juta rupiah), kemudian membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu), deposit judi online sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), dan untuk makan dan beli rokok sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kemudian karena merasa diruginan Saksi MUHDERI melaporkan kejadian ini kepada Polres Kotawaringin Barat.
  • Bahwa cara Terdakwa mengedit transferan tersebut dengan cara membuka aplikasi edit teks CANVA, kemudian bukti transfer pembayraan mana yang mau kita pilih contoh Bukti Transfer Bank Bri, selanjutnya Terdakwa rubah tanggal, jam, nominal pembayaran, rekening yang di tuju seperti nama dan nomor rekening yang di tuju selanjutnya baru hasil edit tersebut Terdakwa simpan di galeri kemudian hasil edit bukti transfer pembayaran tersebut Terdakwa tunjukan kepada pemilik Toko IZZAR yang berada di Pasar Desa Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimanatan Tengah.
  • Bahwa atas kejadian ini Toko Izzar milik Saksi MUHDERI mengalami kerugian sebesar Rp 7.292.000 (tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 01 Juli 2025

    • PENUNTUT UMUM

 

 

    1. SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

    AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya