1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap “Akta Perjanjian Nomor : 2, Tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat oleh DEVI SULASTYO PINUJI WIBAWA, S,H., M.Kn. selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat”.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas Pokok Hutang Piutang [Baca : Pinjaman Dana] sejumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditambah dengan kekurangan Komitmen Fee untuk periode tanggal 25 Mei 2025 sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 315.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas jaminan yang saat ini berada ditangan PENGGUGAT berupa sebidang tanah dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor : 885, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 2704/1992, Tanggal 21 Desember 1992, Luas : 1.769 M?2; (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) atas nama : MARIA, yang terletak di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.-----------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--- |