Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-103/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
SUTRIYADI Anak Dari KODENG
|
No Identitas
|
:
|
6207021206950002
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuala Pembuang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 12 Juni 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Putri Junjung Buih Desa Sandul Rt.003/Rw.002, Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMAD ARJUN Bin ARIANSYAH
|
No Identitas
|
:
|
6207020101990002
|
Tempat lahir
|
:
|
Sandul
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 01 Januari 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Putri Junjung Buih Desa Sandul Rt.003/Rw.002, Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
|
:
|
Tanggal 09 April 2025 s.d Tanggal 10 April 2025
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 09 April 2025 s/d Tanggal 28 April 2025
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 29 april 2025 s/d Tanggal 07 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan tanggal 04 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa TERDAKWA SUTRIYADI Anak Dari KODENG (selanjutnya disebut TERDAKWA I ) dan TERDAKWA MUHAMAD ARJUN Bin ARIANSYAH (selanjutnya disebut TERDAKWA II ) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, Sekitar Jam. 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok M 75/76 Afedling 2, Kebun 1, Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 08 April 2025 Sekitar jam 11. 00 Wib TERDAKWA I dijemput oleh TERDAKWA II dengan menggunakan sarana mobil Pick Up merek cerry berwarna hitam tanpa nomor polisi yang mana di dalam mobil Pick up tersebut sudah siap peralatan panen berupa 1 (satu) buah Egrek, 3 (Tiga) buah Tojok, 1 (satu) angkong warna Merah milik TERDAKWA II. SelanjutnyaTERDAKWA I dan TERDAKWA II menuju kebun PT. BJAP dengan menggunakan mobil Pick Up merek cerry berwarna hitam yang dikemudikan oleh TERDAKWA II. Kemudian Setibanya di areal kebun PT. Bangun Jaya Alam Permai (selanjutnya disebut PT. BJAP ) pada pukul 14.00 di Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penyisiran dan melihat ada buah sawit yang matang di pokoknya dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti lalu memarkirkan mobil. Selanjutnya TERDAKWA I membawa peralatan panen berupa Egrek dan Tojok lalu menyeberangi parit dengan lebar sekitar 3 meter untuk tiba di kebun kelapa sawit Blok M 75/76 Afdeling 2, estate 1, Kebun 1, PT BJAP. Kemudian TERDAKWA I melakukan pemanenan terhadap buah kelapa dengan menggunakan alat egrek, setelah buah sawit tersebut dipanen selanjutnya dipikul dan dilempar ke dalam Parit oleh TERDAKWA II. Setelah itu buah sawit yang dilempar ke parit tersebut akan dipikul mendekati Mobil Pickup yang sudah diparkir seberang parit.
- Bahwa pada pukul 16.00 WIB setelah TERDAKWA I dan TERDAKWA II selesai melangsir buah kelapa sawit yang dipanen selanjutnya didatangi oleh anggota Satpam lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan dan dibawa ke kantor PT.BJAP yang kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II dibawa ke kantor Kepolisian Ressort Kotawaringin Barat.
- Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang dipanen dan diambil tanpa izin adalah buah sawit milik PT.BJAP . Selanjuntnya Buah sawit yang diambil tersebut berencana akan dijual menuju peron terdekat.
- Bahwa Adapun peran dari para TERDAKWA adalah sebagai berikut :
- TERDAKWA I berperan melakukan panen buah sawit dari pokoknya atau pohon sawit dengan menggunakan alat Egrek serta melangsir buah sawit ke pinggir jalan Blok dengan menggunakan alat Tojok.
- TERDAKWA II berperan sebagai sopir serta melangsir buah sawit yang sudah dipanen ke pinggir jalan.
- Bahwa Blok M 75/76 Afdeling 2, estate 1, Kebun 1, PT BJAP Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan milik PT. BJAP , berdasarkan :
- Sertifikat Guna Usaha No.41 tanggal 14 Juni 2025, nama pemegang hak PT. Bangun Jaya Alam Permai
- Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/01/I/2005 tanggal 03 Januari 2025
- Bahwa akibat perbuatan dari TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mengambil buah kelapa sawit milik PT.BJAP sebanyak 55 janjang dengan berat 1.190 Kilogram sehingga mengalami kerugian senilai Rp.3.570.00,- (Tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Perbuatan TERDAKWA SUTRIYADI Anak Dari KODENG dan TERDAKWA MUHAMAD ARJUN Bin ARIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 107 Huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang – undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. -------
KEDUA
--------- Bahwa TERDAKWA SUTRIYADI Anak Dari KODENG (selanjutnya disebut TERDAKWA I ) dan TERDAKWA MUHAMAD ARJUN Bin ARIANSYAH (selanjutnya disebut TERDAKWA II ) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, Sekitar Jam. 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok M 75/76 Afedling 2, Kebun 1, Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 08 April 2025 Sekitar jam 11. 00 Wib TERDAKWA I dijemput oleh TERDAKWA II dengan menggunakan sarana mobil Pick Up merek cerry berwarna hitam tanpa nomor polisi yang mana di dalam mobil Pick up tersebut sudah siap peralatan panen berupa 1 (satu) buah Egrek, 3 (Tiga) buah Tojok, 1 (satu) angkong warna Merah milik TERDAKWA II. SelanjutnyaTERDAKWA I dan TERDAKWA II menuju kebun PT. BJAP dengan menggunakan mobil Pick Up merek cerry berwarna hitam yang dikemudikan oleh TERDAKWA II. Kemudian Setibanya di areal kebun PT. Bangun Jaya Alam Permai (selanjutnya disebut PT. BJAP) pada pukul 14.00 di Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penyisiran dan melihat ada buah sawit yang matang di pokoknya dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti lalu memarkirkan mobil. Selanjutnya TERDAKWA I membawa peralatan panen berupa Egrek dan Tojok lalu menyeberangi parit dengan lebar sekitar 3 meter untuk tiba di kebun kelapa sawit Blok M 75/76 Afdeling 2, estate 1, Kebun 1, PT BJAP. Kemudian TERDAKWA I melakukan pemanenan terhadap buah kelapa dengan menggunakan alat egrek, setelah buah sawit tersebut dipanen selanjutnya dipikul dan dilempar ke dalam Parit oleh TERDAKWA II. Setelah itu buah sawit yang dilempar ke parit tersebut akan dipikul mendekati Mobil Pickup yang sudah diparkir seberang parit.
- Bahwa pada pukul 16.00 WIB setelah TERDAKWA I dan TERDAKWA II selesai melangsir buah kelapa sawit yang dipanen selanjutnya didatangi oleh anggota Satpam lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan dan dibawa ke kantor PT.BJAP yang kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II dibawa ke kantor Kepolisian Ressort Kotawaringin Barat.
- Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang dipanen dan diambil tanpa izin adalah buah sawit milik PT.BJAP . Selanjuntnya Buah sawit yang diambil tersebut berencana akan dijual menuju peron terdekat.
- Bahwa Adapun peran dari para TERDAKWA adalah sebagai berikut :
- TERDAKWA I berperan melakukan panen buah sawit dari pokoknya atau pohon sawit dengan menggunakan alat Egrek serta melangsir buah sawit ke pinggir jalan Blok dengan menggunakan alat Tojok.
- TERDAKWA II berperan sebagai sopir serta melangsir buah sawit yang sudah dipanen ke pinggir jalan.
- Bahwa Blok M 75/76 Afdeling 2, estate 1, Kebun 1, PT BJAP Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan milik PT. BJAP , berdasarkan :
- Sertifikat Guna Usaha No.41 tanggal 14 Juni 2025, nama pemegang hak PT. Bangun Jaya Alam Permai
- Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/01/I/2005 tanggal 03 Januari 2025
- Bahwa akibat perbuatan dari TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mengambil buah kelapa sawit milik PT.BJAP sebanyak 55 janjang dengan berat 1.190 Kilogram sehingga mengalami kerugian senilai Rp.3.570.00,- (Tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Perbuatan TERDAKWA SUTRIYADI Anak Dari KODENG dan TERDAKWA MUHAMAD ARJUN Bin ARIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |