| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-193/O.2.14/Eku.2/10/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
JEMI PRANTA Anak Dari UKENG
|
|
NIK
|
:
|
KTP – 6207022405960002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantau Pulut (Kabupaten Seruyan)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
29 Tahun / 24 Mei 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Rantau Pulut RT.06, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
Terdakwa II
|
Nama Lengkap
|
:
|
HATMAN Anak Dari SARAWEN
|
|
NIK
|
:
|
KTP – 6207021703970003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangke (Kabupaten Seruyan)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
28 Tahun / 17 Maret 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Pangke RT.03 RW.01, Kelurahan Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
Terdakwa III
|
Nama Lengkap
|
:
|
SAID USMAN Bin SAID AHMAD
|
|
NIK
|
:
|
KTP – 6207100101840001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukamandang (Kabupaten Seruyan)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
40 Tahun / 01 Januari 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Tumbang Gugup RT.02, Desa Tumbang Gugup, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas 5)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
|
1.
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 03 September 2025 s/d Tanggal 04 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 01 November 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 16 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa I JEMI PRANTA Anak Dari UKENG, Terdakwa II HATMAN Anak Dari SARAWEN dan Terdakwa III SAID USMAN Bin SAID AHMAD (selanjutnya disebut para Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kebun Kelapa Sawit Blok H 25 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3), Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 sekira pukul 09.00 Terdakwa I JEMI PRANTA Anak Dari UKENG menghubungi Terdakwa II HATMAN Anak Dari SARAWEN melalui telepon dengan maksud untuk mengajak melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3) dengan mengatakan “AYO KITA BERANGKAT KERJA MENCURI BUAH KELAPA SAWIT DI PT.BJAP 3, NANTI KU JEMPUT BERSAMA SAID USMAN” kemudian Terdakwa II HATMAN menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya Terdakwa I JEMI PRANATA menghubungi Terdakwa III SAID USMAN Bin SAID AHMAD dan mengatakan “SAID NANTI KITA KERJA MENCURI BUAH SAWIT DI KEBUN BJAP 3, NANTI KAMU JEMPUT SAYA DIRUMAH BAWA MOBIL PICK UP, HATMAN SUDAH SAYA TELEPON, NANTI KITA JEMPUT DI BARAKANNYA” kemudian Terdakwa III SAID USMAN menjawab “IYA”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa III SAID USMAN menjemput Terdakwa I JEMI PRANATA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam tanpa plat nomor miliknya. Kemudian saat Terdakwa III SAID USMAN sudah tiba di rumah Terdakwa I JEMI PRANATA, selanjutnya Terdakwa I JEMI PRANATA langsung membawa egrek dan senter yang kemudian disimpan ke dalam mobil tersebut. Setelah itu, Terdakwa I JEMI PRANATA bersama Terdakwa III SAID USMAN pergi menjemput Terdakwa II HATMAN yang sedang berada di barakannya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saat tiba di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. BJAP 3, para Terdakwa berkeliling kebun untuk mencari buah kelapa sawit yang dapat dilakukan pemanenan. Kemudian ketika berada di Blok H 25 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3), Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I JEMI PRANATA melihat buah kelapa sawit yang sudah matang dan dapat dipanen, selanjutnya Terdakwa III SAID USMAN memberhentikan mobil pick up yang dikendarainya. Setelah itu Terdakwa I JEMI PRANATA dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang telah dibawanya betugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara memotong pokok buah kelapa sawit sehingga buah tersebut terjatuh dari pohon, selanjutnya setelah buah kelapa sawit tersebut terpotong kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa II HATMAN di pinggir jalan dengan menggunakan tojok lalu Terdakwa III SAID USMAN memuat buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam tanpa plat nomor. Selanjutnya setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit, para Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saksi ACHMAD CHOERUL ANAM Bin SAHLI dan Saksi MUHAMMAD ZAKARIA Bin ARID ASMADIN selaku anggota keamanan PT. BJAP 3 sedang melakukan patrol melihat 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam tanpa plat nomor bermuatan kelapa sawit. Kemudian Saksi ACHMAD CHOERUL ANAM bersama Saksi MUHAMMAD ZAKARIA mengamankan mobil pick up tersebut dan melakukan interogasi terhadap para Terdakwa sehingga diketahui bahwa terdapat 68 (enam puluh delapan) janjang tandan buah kelapa sawit milik PT.BJAP 3 yang diambil tanpa izin oleh para Terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi ACHMAD CHOERUL ANAM bersama Saksi MUHAMMAD ZAKARIA memberitahukan kepada Saksi YUHELI Anak Dari SILER selaku Asisten Teritorial PT. BJAP 3;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kronologi Kejadian Pencurian TBS dan Kerugian Material PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3) pada hari Selasa tanggal 03 September 2025 sekitar jam 21.22 WIB buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I JEMI PRANTA Anak Dari UKENG, Terdakwa II HATMAN Anak Dari SARAWEN dan Terdakwa III SAID USMAN Bin SAID AHMAD ambil yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) Janjang dengan berat 1.020 (seribu dua puluh) kilogram yang mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3) mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sejumlah Rp 3.504.271,- (tiga juta lima ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Bangun Jaya Alam Permai Nomor 41 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan register 15.06.08.00.2.00041 tanggal 14 Juni 2005 menunjukan bahwa areal perkebunan Blok H 25 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3), Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan milik PT. Bangun Jaya Alam Permai.
---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Tahun 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana---------------------------------
----- ATAU ----
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I JEMI PRANTA Anak Dari UKENG, Terdakwa II HATMAN Anak Dari SARAWEN dan Terdakwa III SAID USMAN Bin SAID AHMAD (selanjutnya disebut para Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kebun Kelapa Sawit Blok H 25 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3), Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dangan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada poko knya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 sekira pukul 09.00 Terdakwa I JEMI PRANTA Anak Dari UKENG menghubungi Terdakwa II HATMAN Anak Dari SARAWEN melalui telepon dengan maksud untuk mengajak melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3) dengan mengatakan “AYO KITA BERANGKAT KERJA MENCURI BUAH KELAPA SAWIT DI PT.BJAP 3, NANTI KU JEMPUT BERSAMA SAID USMAN” kemudian Terdakwa II HATMAN menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya Terdakwa I JEMI PRANATA menghubungi Terdakwa III SAID USMAN Bin SAID AHMAD dan mengatakan “SAID NANTI KITA KERJA MENCURI BUAH SAWIT DI KEBUN BJAP 3, NANTI KAMU JEMPUT SAYA DIRUMAH BAWA MOBIL PICK UP, HATMAN SUDAH SAYA TELEPON, NANTI KITA JEMPUT DI BARAKANNYA” kemudian Terdakwa III SAID USMAN menjawab “IYA”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa III SAID USMAN menjemput Terdakwa I JEMI PRANATA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam tanpa plat nomor miliknya. Kemudian saat Terdakwa III SAID USMAN sudah tiba di rumah Terdakwa I JEMI PRANATA, selanjutnya Terdakwa I JEMI PRANATA langsung membawa egrek dan senter yang kemudian disimpan ke dalam mobil tersebut. Setelah itu, Terdakwa I JEMI PRANATA bersama Terdakwa III SAID USMAN pergi menjemput Terdakwa II HATMAN yang sedang berada di barakannya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saat tiba di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. BJAP 3, para Terdakwa berkeliling kebun untuk mencari buah kelapa sawit yang dapat dilakukan pemanenan. Kemudian ketika berada di Blok H 25 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3), Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I JEMI PRANATA melihat buah kelapa sawit yang sudah matang dan dapat dipanen, selanjutnya Terdakwa III SAID USMAN memberhentikan mobil pick up yang dikendarainya. Setelah itu Terdakwa I JEMI PRANATA dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang telah dibawanya betugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara memotong pokok buah kelapa sawit sehingga buah tersebut terjatuh dari pohon, selanjutnya setelah buah kelapa sawit tersebut terpotong kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa II HATMAN di pinggir jalan dengan menggunakan tojok lalu Terdakwa III SAID USMAN memuat buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam tanpa plat nomor. Selanjutnya setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit, para Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saksi ACHMAD CHOERUL ANAM Bin SAHLI dan Saksi MUHAMMAD ZAKARIA Bin ARID ASMADIN selaku anggota keamanan PT. BJAP 3 sedang melakukan patrol melihat 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam tanpa plat nomor bermuatan kelapa sawit. Kemudian Saksi ACHMAD CHOERUL ANAM bersama Saksi MUHAMMAD ZAKARIA mengamankan mobil pick up tersebut dan melakukan interogasi terhadap para Terdakwa sehingga diketahui bahwa terdapat 68 (enam puluh delapan) janjang tandan buah kelapa sawit milik PT.BJAP 3 yang diambil tanpa izin oleh para Terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi ACHMAD CHOERUL ANAM bersama Saksi MUHAMMAD ZAKARIA memberitahukan kepada Saksi YUHELI Anak Dari SILER selaku Asisten Teritorial PT. BJAP 3;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kronologi Kejadian Pencurian TBS dan Kerugian Material PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3) pada hari Selasa tanggal 03 September 2025 sekitar jam 21.22 WIB buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I JEMI PRANTA Anak Dari UKENG, Terdakwa II HATMAN Anak Dari SARAWEN dan Terdakwa III SAID USMAN Bin SAID AHMAD ambil yaitu sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Janjang dengan berat 1.020 (seribu dua puluh) kilogram yang mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3) mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sejumlah Rp 3.504.271,- (tiga juta lima ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Bangun Jaya Alam Permai Nomor 41 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan register 15.06.08.00.2.00041 tanggal 14 Juni 2005 menunjukan bahwa areal perkebunan Blok H 25 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 1 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT.BJAP 3), Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan milik PT. Bangun Jaya Alam Permai.
---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUH Pidana ------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 20 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM

-
- ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA NIP.199509032019021007
|