Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
MUHAMAD MISRAN Alias PASTO Bin MARLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-456/O.2.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MISRAN Alias PASTO Bin MARLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

  •  
  •  
  •  
  •  
  1. DAKWAAN
  1. Berkas Perkara : PDM-91/O.2.14/eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

MUHAMAD MISRAN Alias PASTO Bin MARLIN

Tempat lahir

:

Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun / 08 Juli 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Bagimang Panji RT. 03 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 11 Maret 2025 s/d Tanggal 12 Maret 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, Tanggal 12 Maret 2025 s/d Tanggal 31 Maret 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, Tanggal 01 April 2025 s/d Tanggal 10 Mei 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 09 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025

 

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan tanggal 39 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MISRAN Als PASTO Bin MARLIN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Blok 4 Afdeling Delta PT. SNIP (Surya Indah Nusantara Pagi) Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mendatangi sdr. SIDI (DPO) ke rumah milik sdr. SIDI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah sdr. SIDI (DPO), terlihat sdr. SIDI sedang duduk di rumah miliknya Dengan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) yang merupakan teman dari sdr. SIDI (DPO). Terdakwa langsung mendatangai sdr. SIDI (DPO) dan berbicara kepada sdr. SIDI (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), yang mana pada saat itu sdr. SIDI (DPO) langsung menyetujuinya, kemudian sdr. SIDI (DPO) juga mengajak 1 (satu) orang laki – laki (DPO) temannya tersebut untuk ikut. Selanjutnya sdr. SIDI (DPO) meminta 1 (satu) orang laki – laki (DPO) temannya tersebut untuk mengambil kunci mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA milik sdr. SIDI (DPO). Setelah 1 (satu) orang laki – laki tersebut mengambil kunci mobil ia langsung mengendarai mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA milik sdr. SIDI (DPO). Kemudian diikuti oleh Terdakwa yang meletakkan 1 (satu) buah egrek di bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA, dimana 1 (satu) buah egrek tersebut merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa bawa sendiri dari rumah. Setelah itu, Terdakwa langsung naik ke mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA dan berangkat menuju ke areal perkebunan kelapa sawit PT. SNIP (Surya Indah Nusantara Pagi) diikuti oleh sdr. SIDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Setelah sampai di Blok 4 Afdeling Delta PT. SNIP (Surya Indah Nusantara Pagi) Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA yang dikendarai oleh Terdakwa dan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) berhenti di areal tersebut. Lalu Terdakwa pun turun untuk melakukan pengambilan buah Kelapa Sawit, karena melihat lokasi tersebut masih banyak buah kelapa sawit yang belum di panen oleh Karyawan dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi). Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek dari bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA, Terdakwa dan sdr. SIDI (DPO) masuk ke dalam Blok 4 Afdeling Delta PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek milik Terdakwa, sedangkan sdr. SIDI (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa untuk dibawa ke pinggir jalan. Setelah buah kelapa sawit terkumpul yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima) janjang di pinggir jalan, kemudian Terdakwa, sdr. SIDI (DPO) dan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) menaikkan 55 (lima puluh lima) janjang yang di dalamnya terdapat buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA. Setelah seluruh janjang yang berisi buah kelapa sawit tersebut berhasil dimuat ke bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA, sdr. SIDI (DPO) langsung  menuju keluar areal perkebunan sawit PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa;
  • Bahwa ketika Terdakwa dan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) yang bertugas membawa mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA akan keluar dari areal perkebunan sawit tersebut lalu datang 2 (dua) orang security dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengamankan Terdakwa. Sedangkan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) dan sdr. SIDI (DPO) berhasil kabur;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima) janjang dengan berat 1.100 (seribu seratus) kilogram Berdasarkan nota timbang Nomor 057449;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) berdasarkan Berita Acara Kerugian yaitu sebesar Rp. 2.596.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.--

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MISRAN Als PASTO Bin MARLIN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Blok 4 Afdeling Delta PT. SNIP (Surya Indah Nusantara Pagi) Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mendatangi sdr. SIDI (DPO) ke rumah milik sdr. SIDI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah sdr. SIDI (DPO), terlihat sdr. SIDI sedang duduk di rumah miliknya Dengan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) yang merupakan teman dari sdr. SIDI (DPO). Terdakwa langsung mendatangai sdr. SIDI (DPO) dan berbicara kepada sdr. SIDI (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), yang mana pada saat itu sdr. SIDI (DPO) langsung menyetujuinya, kemudian sdr. SIDI (DPO) juga mengajak 1 (satu) orang laki – laki (DPO) temannya tersebut untuk ikut. Selanjutnya sdr. SIDI (DPO) meminta 1 (satu) orang laki – laki (DPO) temannya tersebut untuk mengambil kunci mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA milik sdr. SIDI (DPO). Setelah 1 (satu) orang laki – laki tersebut mengambil kunci mobil ia langsung mengendarai mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA milik sdr. SIDI (DPO). Kemudian diikuti oleh Terdakwa yang meletakkan 1 (satu) buah egrek di bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA, dimana 1 (satu) buah egrek tersebut merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa bawa sendiri dari rumah. Setelah itu, Terdakwa langsung naik ke mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA dan berangkat menuju ke areal perkebunan kelapa sawit PT. SNIP (Surya Indah Nusantara Pagi) diikuti oleh sdr. SIDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Setelah sampai di Blok 4 Afdeling Delta PT. SNIP (Surya Indah Nusantara Pagi) Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA yang dikendarai oleh Terdakwa dan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) berhenti di areal tersebut. Lalu Terdakwa pun turun untuk melakukan pengambilan buah Kelapa Sawit, karena melihat lokasi tersebut masih banyak buah kelapa sawit yang belum di panen oleh Karyawan dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi). Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek dari bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA, Terdakwa dan sdr. SIDI (DPO) masuk ke dalam Blok 4 Afdeling Delta PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek milik Terdakwa, sedangkan sdr. SIDI (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa untuk dibawa ke pinggir jalan. Setelah buah kelapa sawit terkumpul yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima) janjang di pinggir jalan, kemudian Terdakwa, sdr. SIDI (DPO) dan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) menaikkan 55 (lima puluh lima) janjang yang di dalamnya terdapat buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA. Setelah seluruh janjang yang berisi buah kelapa sawit tersebut berhasil dimuat ke bak mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA, sdr. SIDI (DPO) langsung  menuju keluar areal perkebunan sawit PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa;
  • Bahwa ketika Terdakwa dan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) yang bertugas membawa mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 9278 GA akan keluar dari areal perkebunan sawit tersebut lalu datang 2 (dua) orang security dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengamankan Terdakwa. Sedangkan 1 (satu) orang laki – laki (DPO) dan sdr. SIDI (DPO) berhasil kabur;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima) janjang dengan berat 1.100 (seribu seratus) kilogram Berdasarkan nota timbang Nomor 057449;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) berdasarkan Berita Acara Kerugian yaitu sebesar Rp. 2.596.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          

            Pangkalan Bun, 11 Juni 2025

           Jaksa Penuntut Umum

 

                     Fania Athaya Salsabila, S.H.

                  Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya