Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-11/O.2.14/eoh.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
BUDI ARDIANSYAH Bin MADRI
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 6201013108770001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
47 Tahun / 31 Agustus 1977
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ki Bandar RT.02 RW.01, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Tanggal 20 Maret 2025
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d tanggal 09 April 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 10 April 2025 s/d tanggal 19 Mei 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
---- Bahwa ia BUDI ARDIANSYAH Bin MADRI, pada tanggal 20 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di SPBU PT. Simon Tri Ptra Mandiri di Jalan Ujang Iskandar, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 bertempat di SPBU PT. Simon Tri Ptra Mandiri di Jalan Ujang Iskandar, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa BUDI ARDIANSYAH Bin MADRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra Espass warna hitam dengan nomor polisi KH 1072 GH milik Terdakwa BUDI ARDIANSYAH yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit tangki modifikasi melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak dengan Nama Produk Pertalite dengan menggunakan 7 (tujuh) lembar Print Out foto Barcode Pertamina Subsidi Tepat yang diperolah Terdakwa BUDI ARDIANYSAH dengan cara membuat aplikasi My Pertamina menggunakan data-data kendaraan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kendaraan dan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dari keluarga Terdakwa BUDI ARDIANSYAH. Selanjutnya Saksi OGY FATURRAHMAN Bin MUHAMAD AINI selaku Operator Pengisian pada SPBU tersebut melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi milik Terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) liter BBM jenis Pertalite dengan harga perliternya Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Saksi OGY FATURRAHMAN memperoleh uang sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dari Terdakwa BUDI ARDIANSYAH sebagai upah untuk mengisi BBM jenis Pertalite tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi AHMAT ABDUL GOPOR dan Saksi BAGAS RIZKI PUTRA yang merupakan Anggota Kepolisian melihat pengisian BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh Terdakwa BUDI ARDIANSYAH sehingga Terdakwa BUDI ARDIANSYAH beserta dengan barang-barang lain yang berkaitan diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa adaun maksud dari Terdakwa BUDI ARDIANSYAH dalam melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan Barcode dari aplikasi My Pertamina yang tidak sesuai peruntukannya adalah untuk dijual kembali secara pribadi dengan harga Rp 12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) perliternya sehingga Terdakwa BUDI ARDIANSYAH dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per liternya;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli ADIETYA DIADMAN Bin SOETOYO yang merupakan Inspektur Ketenagalistrikan Muda sekaligus Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yaitu kegiatan yang dilakukan Terdakwa BUDI ARDIANSYAH merupakan kegiatan hilir migas yaitu kegiatan usaha Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Nama Produk Pertalite.
---- Perbuatan Terdakwa BUDI ARDIANSYAH Bin MADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 11 Juni 2025
-
- ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|