Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.Bth/2025/PN Pbu | 1.NUR KHAMID 2.KALIPAH MUSMAN |
SARINA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.Bth/2025/PN Pbu | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah Para Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan BUN No. 2/Pdt.Eks/HT/PN.Pbu adalah TIDAK SAH, dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum; 4. Menyatakan Bahwa objek Hak tanggungan berupa Tanah dan bangunan Toko bertingkat 5 tercatat dalam SHM nomor 238/Desa Baru seluas 411 m2, dulu atas nama Nur Khamid yang terletak di Jl. Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I No. : 1717 K / Pdt/2025 tanggal 15 Mei 2025 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 69/PDT/2024/PT PLK tanggal 24 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 03/Pdt.G/2024/ PN.Pbu., Tanggal 22 Agustus 2024. 5. Menghukum TERLAWAN ( PEMOHON EKSEKUSI ) untuk membayar biasa perkara yang timbul dalam perlawanan ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |