Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARUM KURNIA SARI,SH
2.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
3.NILNA KAMALIYA, S.H
HENDY YONO Bin EDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-162/O.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARUM KURNIA SARI,SH
2R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
3NILNA KAMALIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY YONO Bin EDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM-20/O/2/14/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

HENDY YONO Bin EDI (ALM)

NIK

:

6171012712800002

Tempat Lahir   

:

Pontianak

Umur / Tgl Lahir

:

44 Tahun / 27 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan A. Yani km 5 RT 22 Rw 08, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau alamat sesuai KTP Jalan A. Yani No. 27 Rt 18 Rw 06 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Status Penangkapan Penahanan terdakwa :

  1. Penangkapan                                  :   Sejak tanggal 21 Januari 2025 s/d tanggal 24 Januari 2025
  • Perpanjangan Penangkapan     :   Sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d tanggal 27 Januari 2025
  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2025

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d tanggal 27 Maret 2025

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d tanggal 26 April 2025

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Sejak tanggal 27 April 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

II.      DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa HENDY YONO Bin EDI (ALM), pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di kampung baru dekat Jaka Dis di jalan sukma arya ningrat kelurahan baru arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 januari 2025 sekitar jam 13.00 wib saat terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa ada menelephon sdr.RANO (DPO) mengatakan bahwa “mau beli shabu”, setelah itu Sdr.RANO (DPO) menjawab “ada”, kemudian Sdr.RANO (DPO) menyuruh terdakwa mengambil di tempat temanya di kampung baru dekat Jaka Dis di jalan sukma arya ningrat kelurahan baru arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah barang di taruh di pinggir jalan, setelah sampai di tempat yang dimaksud terdakwa melihat bungkusan kotak rokok on bold, kemudian terdakwa ambil dan uang sebesar Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar shabu, terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok samporna mild dan terdakwa taruh di tempat yang sama, setelah itu terdakwa langsung pulang sesampainya di rumah kotak rokok on bold tersebut terdakwa buka didalamnya berisi 1 bungkus shabu dengan berat sekitar 2 gram, kemudian shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 bungkus, setelah itu Terdakwa pakai sedikit dan sisanya terdakwa simpan di dapur lemari rumah terdakwa untuk dipergunakan kembali.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 saksi EDY RAHMAD, SH  dan Saksi ARY SISWOYO BIN ABDULLAH TRIMANTO yang merupakan (Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat) mendapat info dari masyarakat bahwa terdakwa sedang memakai shabu di dalam rumahnya, dari info tersebut saksi EDY dan saksi ARY langsung ke TKP sekitar jam 21.00 Wib, saksi EDY dan saksi ARY melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang sekaligus Bengkel Injeksi pump di Jalan A. Yani KM 5, RT 22 Rw 08, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu terdakwa sedang memakai shabu di dalam ruang dapur Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan penggeladahan badan / pakaian serta ruangan tertutup lainnya ditemukan di ruangan dapur rumah tersebut berupa 2 (dua) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua lima) gram, di temukan juga 1 (satu) buah alat (bong), 3 (tiga) buah pipet kaca yang masih ada kerak shabu nya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor kartu 0822 4109 8830 / 0812 3490 4982, yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik tersangka, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 008/10852/2025, tanggal 22 januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0048, tanggal 25 januari 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0.2906 gram adalah benar teridentifikasi positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HENDY YONO Bin EDI (ALM) tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------

 

-----ATAU-----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa HENDY YONO Bin EDI (ALM), pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Bengkel Injeksi pump Jalan A. Yani KM 5  RT 22 Rw 08, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 18 januari 2025 sekitar jam 13.00 wib saat terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa ada menelephon sdr.RANO (DPO) mengatakan bahwa “mau beli shabu”, setelah itu Sdr.RANO (DPO) menjawab “ada”, kemudian Sdr.RANO (DPO) menyuruh terdakwa mengambil di tempat temanya di kampung baru dekat Jaka Dis barang di taruh di pinggir jalan, setelah sampai di tempat yang dimaksud terdakwa melihat bungkusan kotak rokok on bold, kemudian terdakwa ambil dan uang sebesar Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar shabu, terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok samporna mild dan terdakwa taruh di tempat yang sama, setelah itu terdakwa langsung pulang sesampainya di rumah kotak rokok on bold tersebut terdakwa buka didalamnya berisi 1 bungkus shabu dengan berat sekitar 2 gram, kemudian shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 bungkus, setelah itu Terdakwa pakai sedikit dan sisanya terdakwa simpan di dapur lemari rumah terdakwa untuk dipergunakan kembali.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 saksi EDY RAHMAD, SH  dan Saksi ARY SISWOYO BIN ABDULLAH TRIMANTO yang merupakan (Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat) mendapat info dari masyarakat bahwa terdakwa sedang memakai shabu di dalam rumahnya, dari info tersebut saksi EDY dan saksi ARY langsung ke TKP sekitar jam 21.00 Wib, saksi EDY dan saksi ARY melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang sekaligus Bengkel Injeksi pump di Jalan A. Yani KM 5, RT 22 Rw 08, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu terdakwa sedang memakai shabu di dalam ruang dapur Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan penggeladahan badan / pakaian serta ruangan tertutup lainnya ditemukan di ruangan dapur rumah tersebut berupa 2 (dua) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua lima) gram, di temukan juga 1 (satu) buah alat (bong), 3 (tiga) buah pipet kaca yang masih ada kerak shabu nya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor kartu 0822 4109 8830 / 0812 3490 4982, yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik tersangka, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 008/10852/2025, tanggal 22 januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0048, tanggal 25 januari 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0.2906 gram adalah benar teridentifikasi positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HENDY YONO Bin EDI (ALM) tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

 

 

Pangkalan Bun, 22 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

                  1. Jaksa Madya NIP. 199811022022032007

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya