Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Pbu SAIDAH NUR TAZIQOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIDAH NUR TAZIQOH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.SAIDAH NUR TAZIQOH
2ABDUL SYUKUR, SH.SAIDAH NUR TAZIQOH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan orang yang bernama SAIDAH NUR TAZIQOH, Lahir di Sampang pada tanggal 08 Februari 1974 sebagaimana dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-05062025-0004, yang dikeluarkan pada Tanggal 05 Juni 2025 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3527124802740004, atas nama : SAIDAH NUR TAZIQOH, yang dikeluarkan pada Tanggal 09 Juni 2016 dan Kartu Keluarga (KK) No. 620101040416001, yang dikeluarkan pada Tanggal 19 Mei 2025, serta ditandatangani oleh Kepala Keluarga ARIFIN dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR adalah merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama AIDA NUR AINI, Lahir di Sampang pada Tanggal 02 Oktober 1974 sebagaimana Paspor Republik Indonesia dengan Nomor : : AR727174, sedangkan guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi PEMOHON seterusnya tetap akan menggunakan nama  dan tanggal lahir yaitu SAIDAH NUR TAZIQOH, Lahir di Sampang pada tanggal 08 Februari 1974.-----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh PEMOHON guna untuk menyesuaikan data nama dan tanggal lahir dari PEMOHON yang terdapat dalam sistem keimigrasian terkait pengurusan penerbitan Paspor Republik Indpnesia yang baru bagi diri PEMOHON  di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kabupetan Kotawaringin Barat.--
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON.--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak