| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar;
 
 - Menyatakan Terbantah adalah terbantah yang tidak benar;
 
 - Menetapkan Non Eksekutabel Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pbu sampai adanya Putusan Putusan peninjauan kembali perkara Nomor 126 PK/Pdt/2025. ;
 
 - Memerintahkan kepada Panitera Utama, Juru Sita, atau pihak lain yang kepadanya diberikan hak dan wewenang dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN  untuk menangguhkan proses eksekusi sampai adanya Putusan peninjauan kembali perkara Nomor 126 PK/Pdt/2025;
 
 - Memerintahkan kepada Terbantah untuk tunduk terhadap Putusan ini; 
 
 
ATAU 
 - Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar;
 
 - Menyatakan Terbantah adalah terbantah yang tidak benar;
 
 - Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 21/Pen. Aanmaning. Pdt.G/Eks/2024/PN Pbu tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan undang-undang;
 
 - Memerintahkan kepada Panitera Utama, Juru Sita, atau pihak lain yang kepadanya diberikan hak dan wewenang dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN  untuk mengulang proses Aanmaning;
 
 - Memerintahkan kepada Terbantah hadir terlebih dahulu untuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat bersama Pembantah;
 
  |