Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2.NILNA KAMALIYA, S.H
3.BUDI MURWANTO, S.H.
R.M. CATUR NUFIANTO, S.H Bin SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 403/O.2.14/ Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2NILNA KAMALIYA, S.H
3BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R.M. CATUR NUFIANTO, S.H Bin SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-90/O.2.14/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

RM. CATUR NUFIANTO, S.H Bin SURYANTO

NIK

:

6202142911890001

Tempat Lahir

:

Sampit (Prov. Kalimantan Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

36 Tahun / 29 November 1989

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

(Sesuai KTP) Dusun Ngemplak Rt.03 Rw.04, Kelurahan/Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S-1 (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 04 Maret 2025 s/d Tanggal 05 Maret 2025

Penahanan

:

Rutan, Tanggal 04 Maret 2025 s/d Tanggal 23 Maret 2025

Oleh Penyidik

:

Rutan, Tanggal 24 Maret 2025 s/d Tanggal 02 Mei 2025

Penuntut Umum

:

Rutan Tanggal 02 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa RM. CATUR NUFIANTO, S.H Bin SURYANTO, pada hari Selasa, tanggal 02 bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari, bulan dan tahun yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi TRIANTO Bin MATRUN, ketika Saksi TRIANTO Bin MATRUN berhasil menjualkan tanah milik Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan kaplingan tanah dengan ukuran 20x50 meter kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, namun janji tersebut belum terealisasi, kemudian pada hari Selasa, tanggal 02 bulan Juli tahun 2024, Saksi TRIANTO Bin MATRUN menjemput Terdakwa di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, didalam perjalanan menuju Rumah Saksi TRIANTO Bin MATRUN yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terjadi pembicaraan berupa “Pajero iki tak ijoli tanah kaplingan, dadi tanah kaplinganmu ngumpul jadi satu, dadi totale 3 (tiga) kapling (30x50 meter)” (Pajero kamu tak ganti tanah kaplingan, jadi tanah kaplingan kamu kumpul jadi satu, jadi totalnya ada 3 (tiga) kapling (30x50 meter) dan pada saat itu Saksi TRIANTO Bin MATRUN setuju dengan menjawab “iya”, kemudian saat sampai di Rumah Saksi TRIANTO Bin MATRUN, Terdakwa membawa 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN dengan seizin Saksi TRIANTO Bin MATRUN (dalam keadaan 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero masih dalam proses pembiayaan kredit pada PT. Woori Finance Indonesia,Tbk) dengan perjanjian bahwa Terdakwa akan memberikan 3 (tiga) kapling tanah kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, kemudian hingga sampai tanggal 31 Januari 2025 ketika Saksi TRIANTO Bin MATRUN ada bertemu dengan Terdakwa di Kantor Desa Karang Mulya pada saat kegiatan pengukuran tanah, Saksi TRIANTO Bin MATRUN dan Terdakwa ada membicarakan tentang perjanjian pemberian tanah kaplingan milik Terdakwa tersebut, namun saat itu Terdakwa mengatakan bahwa kondisi sertifikatnya masih dalam proses balik nama dan pemecahan sertifikat sehingga Terdakwa tidak bisa memberikan sertifikat tanah kaplingan tersebut kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN;
  • Bahwa kemudian, ketika 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN masih berada dalam penguasaan Terdakwa, pada tanggal 31 Januari 2025, Saksi TRIANTO Bin MATRUN dihubungi oleh PT. Woori Finance Indonesia,Tbk untuk melakukan konfirmasi karena Terdakwa sempat menanyakan total angsuran dan total pelunasan 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN kepada PT. Woori Finance Indonesia,Tbk, sehingga Saksi TRIANTO Bin MATRUN mencoba menghubungi Terdakwa namun tidak ada jawaban, selanjutnya Saksi TRIANTO Bin MATRUN mendatangi rumah orang tua/kerabat Terdakwa di daerah Sampit untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan status tanah kapling yang sempat Terdakwa janjikan kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, kemudian pada saat itu orang tua/kerabat Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa berada di Jawa dan terhadap status tanah kapling tersebut sudah dilakukan penjualan oleh Terdakwa kepada orang lain;
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) kapling tanah (30x50 meter) yang dijanjikan oleh Terdakwa akan diberikan kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN ketika dilakukan penjualan kepada orang lain oleh Terdakwa, tidak pernah memberikan informasi kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, sehingga Saksi TRIANTO Bin MATRUN tidak pernah menerima 3 (tiga) kapling tanah (30x50 meter) sebagai ganti dari 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero yang Saksi TRIANTO Bin MATRUN serahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tidak memberikan 3 (tiga) kapling tanah (30x50 meter) yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN dengan sengaja dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri agar mendapatkan keuntungan dalam bentuk menggunakan 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN  untuk keperluan pribadi Terdakwa yang pada akhirnya mengakibatkan Saksi TRIANTO Bin MATRUN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

= ATAU =

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa RM. CATUR NUFIANTO, S.H Bin SURYANTO, pada hari Selasa, tanggal 02 bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari, bulan dan tahun yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi TRIANTO Bin MATRUN, ketika Saksi TRIANTO Bin MATRUN berhasil menjualkan tanah milik Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan kaplingan tanah dengan ukuran 20x50 meter kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, namun janji tersebut belum terealisasi, kemudian pada hari Selasa, tanggal 02 bulan Juli tahun 2024, Saksi TRIANTO Bin MATRUN menjemput Terdakwa di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, didalam perjalanan menuju Rumah Saksi TRIANTO Bin MATRUN yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terjadi pembicaraan berupa “Pajero iki tak ijoli tanah kaplingan, dadi tanah kaplinganmu ngumpul jadi satu, dadi totale 3 (tiga) kapling (30x50 meter)” (Pajero kamu tak ganti tanah kaplingan, jadi tanah kaplingan kamu kumpul jadi satu, jadi totalnya ada 3 (tiga) kapling (30x50 meter) dan pada saat itu Saksi TRIANTO Bin MATRUN setuju dengan menjawab “iya”, kemudian saat sampai di Rumah Saksi TRIANTO Bin MATRUN, Terdakwa membawa 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN dengan seizin Saksi TRIANTO Bin MATRUN (dalam keadaan 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero masih dalam proses pembiayaan kredit pada PT. Woori Finance Indonesia,Tbk) dengan perjanjian bahwa Terdakwa akan memberikan 3 (tiga) kapling tanah kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, kemudian hingga sampai tanggal 31 Januari 2025 ketika Saksi TRIANTO Bin MATRUN ada bertemu dengan Terdakwa di Kantor Desa Karang Mulya pada saat kegiatan pengukuran tanah, Saksi TRIANTO Bin MATRUN dan Terdakwa ada membicarakan tentang perjanjian pemberian tanah kaplingan milik Terdakwa tersebut, namun saat itu Terdakwa mengatakan bahwa kondisi sertifikatnya masih dalam proses balik nama dan pemecahan sertifikat sehingga Terdakwa tidak bisa memberikan sertifikat tanah kaplingan tersebut kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN;
  • Bahwa kemudian, ketika 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN masih berada dalam penguasaan Terdakwa, pada tanggal 31 Januari 2025, Saksi TRIANTO Bin MATRUN dihubungi oleh PT. Woori Finance Indonesia,Tbk untuk melakukan konfirmasi karena Terdakwa sempat menanyakan total angsuran dan total pelunasan 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN kepada PT. Woori Finance Indonesia,Tbk, sehingga Saksi TRIANTO Bin MATRUN mencoba menghubungi Terdakwa namun tidak ada jawaban, selanjutnya Saksi TRIANTO Bin MATRUN mendatangi rumah orang tua/kerabat Terdakwa di daerah Sampit untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan status tanah kapling yang sempat Terdakwa janjikan kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, kemudian pada saat itu orang tua/kerabat Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa berada di Jawa dan terhadap status tanah kapling tersebut sudah dilakukan penjualan oleh Terdakwa kepada orang lain;
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) kapling tanah (30x50 meter) yang dijanjikan oleh Terdakwa akan diberikan kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN ketika dilakukan penjualan kepada orang lain oleh Terdakwa, tidak pernah memberikan informasi kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN, sehingga Saksi TRIANTO Bin MATRUN tidak pernah menerima 3 (tiga) kapling tanah (30x50 meter) sebagai ganti dari 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero yang Saksi TRIANTO Bin MATRUN serahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membawa/menguasai 1 (satu) unit ranmor R4 merk Mitsubishi Type Pajero milik Saksi TRIANTO Bin MATRUN untuk keperluan pribadi dan tidak mengembalikannya serta tidak memberikan 3 (tiga) kapling tanah (30x50 meter) yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada Saksi TRIANTO Bin MATRUN mengakibatkan Saksi TRIANTO Bin MATRUN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 20 Mei 2025

Penuntut Umum

 

 

 

MAUDYNA SETYO WARDHANI, S.H.

     AJUN JAKSA NIP. 19960212 202012 2 021

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya