Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Pbu DEDEH KURNIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDEH KURNIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.DEDEH KURNIASIH
2ABDUL SYUKUR, SH.DEDEH KURNIASIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan orang yang bernama DEDEH KURNIASIH, Lahir di Tasikmalaya pada tanggal 10 Januari 1981 sebagaimana “Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-16042025-0006, yang dikeluarkan pada Tanggal 16 April 2025 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6201065001810004, atas nama : DEDEH KURNIASIH, yang dikeluarkan pada Tanggal 12 Maret 2021 dan Kartu Keluarga (KK) No. 6201062401080077, yang dikeluarkan pada Tanggal 09 Maret 2021, serta ditandatangani oleh Kepala Keluarga MUSA ARIANSYAH dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. H. GUSTI M. IMANSYAH, M.Si., adalah merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama NOR AZURA, Lahir di Tasikmalaya pada tanggal 10 Januari 1981 sebagaimana Paspor Republik Indonesia dengan Nomor : A3595484, Tanggal 19 September 2012, sedangkan guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi PEMOHON seterusnya tetap akan menggunakan nama DEDEH KURNIASIH.---------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh PEMOHON guna untuk menyesuaikan data nama dari PEMOHON yang terdapat dalam sistem keimigrasian terkait pengurusan penerbitan Paspor Republik Indpnesia yang baru bagi diri PEMOHON  di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kabupetan Kotawaringin Barat.-----------------------------
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON.--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak