| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
| |
|
|

SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-195/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH
|
|
Nip / KTP
|
:
|
6201010109850006
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumai (Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 01 September 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kubu Rt.09, Rw. 03 Kec. Kumai, Kab.Kobar Prop. Kalteng
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayam / Perikanan
|
|
Pendidian
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF
|
|
Nip / KTP
|
:
|
6201011509880001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kubu (Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 15 September 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Budi Utama Rt.01 Desa Kubu Kec. Kumai, Kab.Kobar Prop. Kalteng
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidian
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
STATUS PENANGKAPAN / PENAHANAN TERDAKWA :
- Penangkapan : -
- Penahanan
|
|
: Para tersangka ditahan dalam perkara lain
|
|
|
: -
|
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH dan Terdakwa II DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF pada tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pondok Kebun Jalan Pasir Putih Rt. 12, Rw. 00 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagin kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa DIDIK bersama Terdakwa ABAN berboncengan menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Beat Street warna Silver tanpa plat, kemudian sesampainya di jalan Pasir Putih Rt. 12, Rw. 00 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN melihat pondok kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor lalu Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN berjalan kaki menuju pondok tersebut kemudian Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK mengelilingi banguan pondok tersebut mencari celah untuk masuk kemudian setelah menemukan celah yaitu melalui angin – angin yang terbuat dari kawat kemudian Terdakwa ABAN memotong dengan menggunakan 1 (satu) buah tang lalu setelah terpotong Terdakwa ABAN masuk kedalam Pondok untuk membuka pintu agar Terdakwa DIDIK bisa masuk kemudian Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN melihat 1 (satu) Mesin Diesel 110 merk Kubota , 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in, 1 (satu) mesin air merk honda, dan 1 (satu) panel surya kemudian Terdakwa ABAN membawa keluar 1 (satu) panel surya dari dalam pondok dengan cara mengangkatnya lalu di bawa ke dalam kebun sawit untuk diamankan selanjutnya Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN masuk ke pondok lagi yang masing – masing mengambil 1 (satu) mesin air merk honda dan 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in kemudian di simpan di dalam kebun sawit selanjutnya karena masih ada barang yang belum bisa di ambil Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN masuk lagi ke dalam pondok untuk mengambil 1 (satu) Mesin Diesel 110 merk Kubota dengan cara di angkat bersama – sama yang kemudian 1 (satu) Mesin Diesel 110 merk Kubota tersebut di naikan ke atas motor setelah itu Terdakwa ABAN membawa motor tersebut ke dalam kebun untuk di kumpulkan semua barang yang di ambil para Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN pulang ke rumah masing – masing kemudian pagi harinya Terdakwa DIDIK mengecek ke kebun sawit barang hasil mengambil di dalam pondok kemudian setelah di cek ternyata 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in menghilang lalu Terdakwa DIDIK melaporkan kepada Terdakwa ABAN prihal barang 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in yang hilang tersebut kemudian Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN mendatangi lokasi di dalam kebun untuk memindahkannya ke rumah Saksi INAH dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat milik Terdakwa ABAN kemudian setelah selesai memindah semua barang tersebut Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK kembali ke rumah mereka masing – masing;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK kelompok Tani PADANG BERTANI mengalami kerugian sebesar Rp 39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK bukan anggota dari kelompok Tani PADANG BERTANI dan para Terdakwa tidak memiliki izin dari kelompok Tani PADANG BERTANI untuk mengambil barang – barang tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa I SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH dan Terdakwa II DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP ------------
Pangkalan Bun, 06 Oktober 2025
-
- SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002
|