Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
1.SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH
2.DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-828/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH[Penahanan]
2DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-195/O.2.14/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA       

Nama Lengkap

:

SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH

Nip / KTP

:

6201010109850006

Tempat Lahir

:

Kumai (Kalimantan Tengah)

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 01 September 1985

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Desa Kubu Rt.09, Rw. 03 Kec. Kumai, Kab.Kobar Prop. Kalteng

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Nelayam / Perikanan

Pendidian

:

Sekolah Dasar / Sederajat

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF

Nip / KTP

:

6201011509880001

Tempat Lahir

:

Kubu (Kalimantan Tengah)

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 15 September 1988

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jl. Budi Utama Rt.01 Desa Kubu Kec. Kumai, Kab.Kobar Prop. Kalteng

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Buruh Harian Lepas

Pendidian

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

STATUS PENANGKAPAN / PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan                    :  -
  2. Penahanan                         
  • Penyidik

 : Para tersangka ditahan dalam perkara lain

  • Perpanjangan PU

: -

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa I SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH dan Terdakwa II DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF pada tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pondok Kebun Jalan Pasir Putih Rt. 12, Rw. 00 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagin kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa DIDIK bersama Terdakwa ABAN berboncengan menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Beat Street warna Silver tanpa plat, kemudian sesampainya di jalan Pasir Putih Rt. 12, Rw. 00 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN melihat pondok kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor lalu Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN berjalan kaki menuju pondok tersebut kemudian Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK mengelilingi banguan pondok tersebut mencari celah untuk masuk kemudian setelah menemukan celah yaitu melalui angin – angin yang terbuat dari kawat kemudian Terdakwa ABAN memotong dengan menggunakan 1 (satu) buah tang lalu setelah terpotong Terdakwa ABAN masuk kedalam Pondok untuk membuka pintu agar Terdakwa DIDIK bisa masuk kemudian Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN melihat 1 (satu) Mesin Diesel 110 merk Kubota , 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in, 1 (satu) mesin air merk honda, dan 1 (satu) panel surya kemudian Terdakwa ABAN membawa keluar 1 (satu) panel surya dari dalam pondok dengan cara mengangkatnya lalu di bawa ke dalam kebun sawit untuk diamankan selanjutnya Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN masuk ke pondok lagi yang masing – masing mengambil 1 (satu) mesin air merk honda dan 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in kemudian di simpan di dalam kebun sawit selanjutnya karena masih ada barang yang belum bisa di ambil Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN masuk lagi ke dalam pondok untuk mengambil 1 (satu) Mesin Diesel 110 merk Kubota dengan cara di angkat bersama – sama yang kemudian 1 (satu) Mesin Diesel 110 merk Kubota tersebut di naikan ke atas motor setelah itu Terdakwa ABAN membawa motor tersebut ke dalam kebun untuk di kumpulkan semua barang yang di ambil para Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN pulang ke rumah masing – masing kemudian pagi harinya Terdakwa DIDIK mengecek ke kebun sawit barang hasil mengambil di dalam pondok kemudian setelah di cek ternyata 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in menghilang lalu Terdakwa DIDIK melaporkan kepada Terdakwa ABAN prihal barang 1 (satu) Pompa Niagara (kato air) 4in yang hilang tersebut kemudian Terdakwa DIDIK dan Terdakwa ABAN mendatangi lokasi di dalam kebun untuk memindahkannya ke rumah Saksi INAH dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat milik Terdakwa ABAN kemudian setelah selesai memindah semua barang tersebut Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK kembali ke rumah mereka masing – masing;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK kelompok Tani PADANG BERTANI mengalami kerugian sebesar Rp 39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa ABAN dan Terdakwa DIDIK bukan anggota dari kelompok Tani PADANG BERTANI dan para Terdakwa tidak memiliki izin dari kelompok Tani PADANG BERTANI untuk mengambil barang – barang tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa I SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH dan Terdakwa II DIDIK ARIYADI Bin M. YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP ------------

 

Pangkalan Bun, 06 Oktober 2025

    •    PENUNTUT UMUM

 

 

 

    1. SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya