Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Pbu DONNIE JUSUF 1.H. Ir. THOHARI, M.M.
2.SAPRUDIN
3.SUNARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONNIE JUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.DONNIE JUSUF
2ABDUL SYUKUR, SH.DONNIE JUSUF
Tergugat
NoNama
1H. Ir. THOHARI, M.M.
2SAPRUDIN
3SUNARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. MAJRI
2SALAMAT RIYADI
3NOTARIS H. NURHADI, S.H.
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI KOTAWARINGIN BARAT Cq. CAMAT KUMAI Cq. LURAH KUMAI HULU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 522.622.910,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit sebagaimana “Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Tanggal 11 April 2023, Yang Membuat Pernyataan SAPRUDIN, Saksi-Saksi atau yang berbatasan : 1. SAPRUDIN, 2. SAYID RAMLI, 3. DONNIE JUSUF, Saksi Tetua Desa/RT. 1. BURHANUDIN (Ketua RT.18), Telah dicatat dalam Register Kantor Kelurahan Kumai Hulu Nomor : 22/593.21/IV/2023, Tanggal 20 April 2023, Lurah Kumai Hulu JUPRIANSYAH, S.E.” Juncto “Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Pihak Pertama SAPRUDIN dan Pihak Kedua DONNIE JUSUF, Saksi-Saksi : 1. MUHAMAD TAHER, 2. SYAID RAMLI, 3. BURHANUDIN (Ketua RT.18), Telah dicatat dalam Register Kantor Kelurahan Kumai Hulu Nomor : 19/593.21/V/2023, Tanggal 19 Mei 2023, Lurah Kumai Hulu JUPRIANSYAH, S.E.”, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Ukuran Tanah                                : --------------------------------------------------------------------
  • Panjang                                       :   245,25  Meter / 145,34 Meter.---------------------------
  • Lebar                                           :   182,22  Meter / 109,87 Meter.---------------------------
  • Luas                                            :   20.000                          Meter Persegi.----------------
  • Batas-Batas Tanah                        : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatasan         :    Jalan Negara.-----------------------------------------------
  • Sebelah Timur Berbatasan         :    Jalan Kebun.------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan      :    Tanah Donnie Jusuf sekarang dikuasai oleh H. Ir. Thohari, M.M.-----------------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan          :    dahulu Tanah Saprudin sekarang Tanah H. Ir. Thohari, M.M.-----------------------------------------------

yang terletak di Jalan Sungai Kakap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------

3. Menyatakan PARA TERGUGAT (in casu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) yang telah mengalihkan dengan cara ganti rugi kemudian akhirnya menguasai, menduduki serta menyerobot sebidang tanah objek sengketa milik dari PENGGUGAT adalah suatu tindakan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.--------------

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekekuatan hukum mengikat terhadap dasar/alas hak yang dimiliki atau dipergunakan oleh TERGUGAT I berupa “Surat Pernyataan, Tanggal 7 Juni 2024, Yang Membuat Pernyataan SAPRUDIN, Saksi-Saksi yang berbatasan / Tetua Desa 1. JALAN NEGARA, 2. JALAN PLASMA SAWIT, 3. PARIT GALIAN, 4. SAHRUDIN, Tetua Desa / Ketua RT 1. BURHANUDIN (Ketua RT. 18 Kel. Kumai Hulu), Telah dicatat dalam Register Kantor Kelurahan Kumai Hulu Nomor : 17/593.21/III/2025, Tanggal 20 Maret 2025, Mengetahui Lurah Kumai Hulu JUPRIANSYAH, S.E.”.-----------------------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan Batal Demi Hukum terhadap “Surat Pelimpahan Hak Dengan Ganti Rugi, Tanggal 25 Maret 2025, antara PIHAK PERTAMA M. MAJRI (in casu TURUT TERGUGAT I) q.q. SAPRUDIN (in casu TERGUGAT II) dan SUNARTI (in casu TERGUGAT III) dengan PIHAK KEDUA SELAMAT RIYADI (in casu TURUT TERGUGAT II) q.q. Ir. THOHARI, M.M. (in casu TERGUGAT I), yang kemudian dilihat dan disahkan berdasarkan Legalisasi Nomor : 12.282/NH/L/III/2025, Tanggal 25 Maret 2025 oleh Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat H. NURHADI, S.H. (in casu TURUT TERGUGAT III)”.-----------------------------------------

6. Menghukum TERGUGAT I atau siapa yang memperoleh hak daripadanya untuk segera meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan atas sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit yang berdiri diatasnya tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) Republik Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Kerugian Materieel sebesar Rp. 22.622.910,00 (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).------------------------------------------------
  • Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).--------------

9. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah objek sengketa dengan dasar/alas hak berupa “Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Tanggal 11 April 2023, Yang Membuat Pernyataan SAPRUDIN, Saksi-Saksi atau yang berbatasan : 1. SAPRUDIN, 2. SAYID RAMLI, 3. DONNIE JUSUF, Saksi Tetua Desa/RT. 1. BURHANUDIN (Ketua RT.18), Telah dicatat dalam Register Kantor Kelurahan Kumai Hulu Nomor : 22/593.21/IV/2023, Tanggal 20 April 2023, Lurah Kumai Hulu JUPRIANSYAH, S.E.” Juncto “Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Pihak Pertama SAPRUDIN dan Pihak Kedua DONNIE JUSUF, Saksi-Saksi : 1. MUHAMAD TAHER, 2. SYAID RAMLI, 3. BURHANUDIN (Ketua RT.18), Telah dicatat dalam Register Kantor Kelurahan Kumai Hulu Nomor : 19/593.21/V/2023, Tanggal 19 Mei 2023, Lurah Kumai Hulu JUPRIANSYAH, S.E.”, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Ukuran Tanah                                : --------------------------------------------------------------------
  • Panjang                                       :   245,25  Meter / 145,34 Meter.---------------------------
  • Lebar                                           :   182,22  Meter / 109,87 Meter.---------------------------
  • Luas                                            :   20.000                          Meter Persegi.----------------
  • Batas-Batas Tanah                        : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatasan         :    Jalan Negara.-----------------------------------------------
  • Sebelah Timur Berbatasan         :    Jalan Kebun.------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan      :    Tanah Donnie Jusuf sekarang dikuasai oleh H. Ir. Thohari, M.M.-----------------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan          :    dahulu Tanah Saprudin sekarang Tanah H. Ir. Thohari, M.M.-----------------------------------------------

yang terletak di Jalan Sungai Kakap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----

11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT yang dalam hal ini adalah TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk mengetahuinya serta tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari putusan dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12. Menghukum PARA TERGUGAT (in casu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.----

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak