| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-63/O.2.14/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
HERI PRESTIO Bin MUJIONO
|
|
NIK
|
:
|
6201020503980002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun (Prop. Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
27 tahun / 5 Maret 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Lengkap
|
:
|
NIAH Binti SAIPI (Alm)
|
|
NIK
|
:
|
6208014102960002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukamara (Prop. Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
28 tahun / 12 Desember 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
Terdakwa III :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN
|
|
NIK
|
:
|
6201020107820129
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Menjalin
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
43 tahun / 01 Juli 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pasanah Gg. Rusa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
|
|
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 03 Juli 2025 s/d 06 Juli 2025
Tanggal 06 Juli 2025 s/d 09 Juli 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjang Penahanan
PN Pangkalan Bun
|
:
:
:
|
Sejak Tanggal 09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025
Sejak Tanggal 29 Juli 2025 s/d 06 September 2025
Sejak Tanggal 07 September 2025 s/d 06 Oktober 2025
|
|
PN Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 05 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa I HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa II NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa III SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO menyarankan kepada Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm) untuk menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa NIAH dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix dengan nomor 089677270524 menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram yang pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengatakan kepada Terdakwa NIAH bahwa ia mempunyai teman yang menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000 per gram namun barang tersebut belum tentu tersedia pada hari itu dan harus dipesan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa NIAH Binti SAIPI menyetujui harga tersebut dan bersedia untuk menunggu. Setelah itu, Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN menelepon Sdr. RONI (DPO) menjelaskan bahwa Terdakwa NIAH ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram namun pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual, lalu Sdr. RONI (DPO) menyetujui dan menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut akan tersedia dalam waktu 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI bersedia untuk menunggu;
- Bahwa pada hari Minggu tangal 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI dihubungi Sdr. RONI (DPO) yang memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH sebanyak 5 (lima) gram sudah tersedia dan bersepakat untuk bertemu di Pangkalan Lima. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI berangkat menuju Bundaran Pangkalan Lima untuk bertemu Sdr. RONI (DPO). Dalam pertemuan tersebut Sdr. RONI (DPO) menjelaskan telah membawa narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan menawarkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI sebanyak 15 (lima belas) gram untuk dititipkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI dengan tujuan untuk diantarkan kepada teman dari Sdr. RONI (DPO) dengan dijanjikan imbalan berupa 1 (satu) gram narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang dijanjikan sebagai imbalan tersebut diambil dari 5 (lima) gram narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH, sedangkan sisa narkotika jenis shabu seberat 4 (empat) gram akan dijual kepada Terdakwa NIAH, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI menyetujui permintaan Sdr. RONI (DPO) tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI menghubungi Terdakwa NIAH dan meminta untuk dijemput di bawah jembatan. Kemudian Terdakwa NIAH menyuruh Terdakwa HERI PRESTIO untuk menjemput Terdakwa SUPRIANUS DEDI di bawah jembatan dengan menggunakan kelotok milik teman. Selanjutnya saat Terdakwa SUPRIANUS tiba di rumah Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang bertempat di Rumah Lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, RT. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI langsung menimbang Narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) gram yang dikemas dalam bentuk 1 (satu) paket. Setelah itu Terdakwa DEDI SUPRIANUS menjelaskan bahwa sebanyak 5 (lima) gram dari narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH dengan harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, sehingga total harga sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sementara itu sisanya sebanyak 15 (lima belas) gram merupakan titipan dari Sdr. RONI (DPO) yang rencananya akan diantarkan kepada teman Sdr. RONI (DPO), namun pengantarannya masih menunggu informasi lebih lanjut melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI memberitahukan bahwa dari 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang dipesan, sebanyak 1 (satu) gram merupakan bonus apabila Terdakwa NIAH bersama Terdakwa HERI PRESTIO bersedia untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram kepada teman dari Sdr. RONI (DPO), sehingga Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH hanya perlu membayar sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa NIAH dan Terdakwa HERI PRESTIO menyetujui tawaran tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada memiliki Narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi TEMY MARETA, Saksi EDY RAHMAD beserta dengan anggota Satres Narkoba lainnya mengamankan Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang disaksikan oleh Saksi ASYIKIN NOOR selaku ketua RT 19 untuk melihat proses penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan di ruang tengah berupa 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix dengan nomor 089677270524 milik Terdakwa NIAH dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme dengan nomor 085654099930 milik Terdakwa HERI PRESTIO dilanjutkan penggeledahan kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tergantung di dinding kamar mandi selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong di dalam kamar dan 1 (satu) buah alat isolasi di bawah meja makan terletak di dapur. Setelah itu Saksi TEMY MARETA melakukan interogasi terhadap Terdakwa HERI PRESTIO darimana memperoleh 1 (satu) buah plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram lalu Terdakwa HERI PRESTIO menjelaskan memperoleh Narkotika jenis shabu dari Terdakwa SUPRIANUS DEDI selanjutnya Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi bahwa Terdakwa SUPRIANUS DEDI berada di rumah yang beralamat di Jalan Pasanah Gg. Rusa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi TEMY MARETA bersama dengan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa SUPRIANUS DEDI lalu dilanjutkan dengan penggeledahan dan pakaian ditemuka barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme dengan nomor 081420510783 dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan nomor 082256749243 yang terletak di lantai. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk di interogasi lalu dipertemukan kepada Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH sehingga Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengakui benar telah menyerahkan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram;
- Bahwa Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 101/10855/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang di dalamnya bersi shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram, Berat Bungkus Plastik 1,10 (satu koma sepuluh) gram, dan Berat Bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat LAPORAN Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0406, tanggal 09 Juli 2025 tentang bahwa sampel sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar teridentifikasi Positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa II NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa III SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada memiliki Narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi TEMY MARETA, Saksi EDY RAHMAD beserta dengan anggota Satres Narkoba lainnya mengamankan Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang disaksikan oleh Saksi ASYIKIN NOOR selaku ketua RT 19 untuk melihat proses penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan di ruang tengah berupa 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix dengan nomor 089677270524 milik Terdakwa NIAH dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme dengan nomor 085654099930 milik Terdakwa HERI PRESTIO dilanjutkan penggeledahan kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tergantung di dinding kamar mandi selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong di dalam kamar dan 1 (satu) buah alat isolasi di bawah meja makan terletak di dapur. Setelah itu Saksi TEMY MARETA melakukan interogasi terhadap Terdakwa HERI PRESTIO darimana memperoleh 1 (satu) buah plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram lalu Terdakwa HERI PRESTIO menjelaskan memperoleh Narkotika jenis shabu dari Terdakwa SUPRIANUS DEDI selanjutnya Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi bahwa Terdakwa SUPRIANUS DEDI berada di rumah yang beralamat di Jalan Pasanah Gg. Rusa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi TEMY MARETA bersama dengan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa SUPRIANUS DEDI lalu dilanjutkan dengan penggeledahan dan pakaian ditemuka barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme dengan nomor 081420510783 dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan nomor 082256749243 yang terletak di lantai. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk di interogasi lalu dipertemukan kepada Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH sehingga Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengakui benar telah menyerahkan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram;
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO menyarankan kepada Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm) untuk menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa NIAH dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix dengan nomor 089677270524 menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram yang pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengatakan kepada Terdakwa NIAH bahwa ia mempunyai teman yang menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000 per gram namun barang tersebut belum tentu tersedia pada hari itu dan harus dipesan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa NIAH Binti SAIPI menyetujui harga tersebut dan bersedia untuk menunggu. Setelah itu, Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN menelepon Sdr. RONI (DPO) menjelaskan bahwa Terdakwa NIAH ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram namun pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual, lalu Sdr. RONI (DPO) menyetujui dan menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut akan tersedia dalam waktu 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI bersedia untuk menunggu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tangal 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI dihubungi Sdr. RONI (DPO) yang memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH sebanyak 5 (lima) gram sudah tersedia dan bersepakat untuk bertemu di Pangkalan Lima. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI berangkat menuju Bundaran Pangkalan Lima untuk bertemu Sdr. RONI (DPO). Dalam pertemuan tersebut Sdr. RONI (DPO) menjelaskan telah membawa narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan menawarkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI sebanyak 15 (lima belas) gram untuk dititipkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI dengan tujuan untuk diantarkan kepada teman dari Sdr. RONI (DPO) dengan dijanjikan imbalan berupa 1 (satu) gram narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang dijanjikan sebagai imbalan tersebut diambil dari 5 (lima) gram narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH, sedangkan sisa narkotika jenis shabu seberat 4 (empat) gram akan dijual kepada Terdakwa NIAH, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI menyetujui permintaan Sdr. RONI (DPO) tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI menghubungi Terdakwa NIAH dan meminta untuk dijemput di bawah jembatan. Kemudian Terdakwa NIAH menyuruh Terdakwa HERI PRESTIO untuk menjemput Terdakwa SUPRIANUS DEDI di bawah jembatan dengan menggunakan kelotok milik teman. Selanjutnya saat Terdakwa SUPRIANUS tiba di rumah Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang bertempat di Rumah Lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, RT. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI langsung menimbang Narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) gram yang dikemas dalam bentuk 1 (satu) paket. Setelah itu Terdakwa DEDI SUPRIANUS menjelaskan bahwa sebanyak 5 (lima) gram dari narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH dengan harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, sehingga total harga sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sementara itu sisanya sebanyak 15 (lima belas) gram merupakan titipan dari Sdr. RONI (DPO) yang rencananya akan diantarkan kepada teman Sdr. RONI (DPO), namun pengantarannya masih menunggu informasi lebih lanjut melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI memberitahukan bahwa dari 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang dipesan, sebanyak 1 (satu) gram merupakan bonus apabila Terdakwa NIAH bersama Terdakwa HERI PRESTIO bersedia untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram kepada teman dari Sdr. RONI (DPO), sehingga Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH hanya perlu membayar sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa NIAH dan Terdakwa HERI PRESTIO menyetujui tawaran tersebut;
- Bahwa Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 101/10855/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang di dalamnya bersi shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram, Berat Bungkus Plastik 1,10 (satu koma sepuluh) gram, dan Berat Bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat LAPORAN Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0406, tanggal 09 Juli 2025 tentang bahwa sampel sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar teridentifikasi Positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
|
|
Pangkalan Bun, 03 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM,
Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007
|
|