Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menetapkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 April 2010, bertempat di Jalan Abdul Syukur, Rukun Tetangga 015, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah telah meninggal dunia seseorang perempuan yang bernama Hj. JUMIATI Binti BADRUN, dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Skip yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan peristiwa kematian Hj. JUMIATI Binti BADRUN pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Penetapan ini guna untuk dicatat dalam Buku Register Akta Kematian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Hj. JUMIATI Binti BADRUN tersebut.-------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.----------
|