Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara: PDM-24/O.2.14/Enz.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
TIMOTIUS RONI PASLAH Anak Dari GEPING HO
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201031010780001
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotawaringin
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 06 Oktober 1978
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perum Sunrise VI Jalan Tjilik Riwut I, No. 09 Rt. 29 RW.06 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Alamat sesuai KTP Jalan Beringin Rt. 03 Kelurahan Kotawaringin Hilir. Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Perpanjangan Penangkapan oleh Penyidik
- Penahanan Penyidik
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d tanggal 02 Februari 2025;
Sejak tanggal 02 Februari 2025 s/d tanggal 05 Februari 2025
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua PN
- Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 05 April 2025;
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025
Rutan tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan tanggal 27 Mei 2025 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
KESATU
Bahwa Terdakwa TIMOTIUS RONI PASLAH Anak Dari GEPING HO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Sunrise VI Jalan Tjilik Riwut I Rt. 29 Rw. 06, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Perumahan Sunrise VI Jalan Tjilik Riwut I Rt. 29 Rw. 06, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menelepon saudara TOMY (DPO) dengan maksud hendak membeli shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saudara TOMY (DPO) mengatakan bahwa barang tersebut ada dan akan menghantarkannya ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB setelah saudara TOMY (DPO) datang, Terdakwa melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saudara TOMY (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram. Setelah itu saudara TOMY (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa mau menitipkan 3 paket narkotika jenis shabu dengan alasan nanti malam akan diambil kembali dan saudara TOMY (DPO) juga menawarkan akan mengurangi harga pembelian shabu sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, saudara TOMY (DPO) pulang dan Terdakwa langsung menyimpan 3 (tiga) paket shabu tersebut didalam 1 (satu) buah gelas karton warna hijau bertuliskan EL ROYAL yang Terdakwa letakkan diatas meja makan. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Saksi SULIS TIADI yang saat itu datang kerumah Terdakwa tiba-tiba diamankan oleh pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat dan pada saat itu anggota kepolisian juga langsung mengamankan Terdakwa. Setelah itu anggota kepolisian yang disaksikan oleh Saksi RINA selaku Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk poco warna hitam dengan nomor Sim 089512492441, 1 (satu) buah gelas karton warna hijau tua bertuliskan EL ROYAL didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing paket sekitar 1 gram , 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,85 gram, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca dan semua barang tersebut Terdakwa akui miliknya. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SULIS TIADI beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 012/10852/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) buah plastik klip yang berisi kirstal putih yang diduga shabu dengan berat kotor 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram atau berat bersih 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0064 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TIMOTIUS RONI PASLAH Anak Dari GEPING pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Sunrise VI Jalan Tjilik Riwut I Rt. 29 Rw. 06, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januar 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi ARY SISWOYO dan Saksi TEMY MARETA menerima informasi yang patut dipercaya kebenarannya bahwa di Perumahan Sunrise VI Jalan Tjilik Riwut I Rt. 29 Rw. 06, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada seseorang yang memiliki narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi ARY SISWOYO dan Saksi TEMY MARETA beserta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat mendatangi rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian melihat ada seseorang yang mencurigakan yakni Saksi SULIS TIADI yang datang kerumah Terdakwa dan setelah itu Anggota Kepolisian mengamankan terlebih dahulu Saksi SULIS TIADI dan selanjutnya Terdakwa. Kemudian Saksi ARY SISWOYO dan Saksi TEMY MARETA beserta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat yang disaksikan oleh Saksi RINA selaku ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk poco warna hitam dengan nomor Sim 089512492441, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah dan ditemukan diatas meja makan berupa 1 (satu) buah gelas karton warna hijau tua bertuliskan EL ROYAL didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing paket sekitar 1 gram , 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,85 gram, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca dan semua barang tersebut Terdakwa akui miliknya. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SULIS TIADI beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 012/10852/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) buah plastik klip yang berisi kirstal putih yang diduga shabu dengan berat kotor 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram atau berat bersih 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0064 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
Pangkalan Bun, 12 Juni 2025
Penuntut Umum,
GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002
|