Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2025/PN Pbu 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3.YUSHAR, S.H., M.H.
SADAM HUSIN Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 215/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-464/O.2.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAM HUSIN Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-98/O.2.14/Eoh.2/05/2025

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

No Identitas

:

:

SADAM HUSIN Bin WAHYUDI

6201010611910001

Tempat lahir

:

Kumai

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 09 November 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jadwal Abdul Kadir RT/RW 006/002, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Lulus)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :
  • Penangkapan

:

Tanggal 26 Maret 2025 s/d Tanggal 27 Maret 2025

  • Penahanan Penyidik

:

 Rutan, Tanggal 27 Maret 2025 s/d Tanggal 15 April 2025

  • Perpanjangan PU

:

 Rutan, Tanggal 16 April 2025 s/d Tanggal 25 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 11 Juni 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan tanggal 12 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan  :

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa SADAM HUSIN BIN WAHYUDI (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Losmen Arpan Jalan Panglima Utar, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;--------------------------------------------

  • Bahwa PT. Dharma Lautan Utama (selanjutnya disebut PT. DLU) adalah sebuah perusahaan pelayaran nasional yang menyediakan jasa angkutan laut dan penyeberangan dengan segmen pasar muatan penumpang, kendaraan, dan barang yang bidang pemasarannya cukup luas. Dimana PT. DLU memiliki cabang di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang terletak di Jl. Bahari No. 561, Kumai Hilir, Kec. Kumai.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai portir di Pelabuhan Palima Utar Kumai sejak tahun 2005 yang bertugas membantu calon penumpang atau tamu untuk membawa barang bawaan. Yang mana hal tersebut membuat Terdakwa mengetahui seluruh kegiatan yang berlangsung didalam area Pelabuhan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat 21 Maret 2025 disaat Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI yang masih berada di Kumai dengan tujuan hendak mencari tiket Kapal Laut tujuan Surabaya tetapi tidak ada, yang kemudian akhirnya mereka berinisiatif menginap di Penginapan Arpan yang berada di dekat Pelabuhan Panglima Utar di Jalan Panglima Utar, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 yang masih juga belum mendapatkan tiket.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI untuk menawarkan Tiket Kapal Laut dan disambut oleh SAKSI ETI dengan bertanya “Ada tiket kapal laut tujuan Surabaya atau nggak?” dan dijawab Terdakwa “ada tapi mahal” kemudian dijawab Saksi ETI dengan “Nggak apa mahal yang penting bisa mudik, berapa harga tiketnya?” dan dijawab Terdakwa “Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah” diikuti dengan Saksi ETI dengan mengatakan “Kami Tujuh orang, lima dewasa dan dua anak kecil.” Selanjutnya Terdakwa bertukar Nomor Handphone dengan Saksi CECEP. Kemudian Terdakwa meminta KTP dan Kartu Keluarga serta mengambil foto. Selanjutnya Terdakwa menerima uang senilai Rp8.400.000, - (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang sudah dikumpulkan oleh Saksi ETI dengan Saksi CECEP, Saksi LENI, Saksi NANA dan Saksi INUL dan Terdakwa langsung meninggalkan mereka. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RYAN via telepon untuk menanyakan terkait tiket kapal dengan tujuan Surabaya namun dijawab Saksi RYAN berdasarkan informasi dari Saksi FADHILAH bahwa tiket kapal dengan tujuan Surabaya sudah habis terjual. Mengetahui hal tersebut Terdakwa ngotot kepada Saksi RYAN agar penumpang yang dibawa Terdakwa tetap bisa berangkat dengan cara apapun dengan mengucapkan “mau ngga ada tiket, mau cuman gelangan tok ngga papa”. Selanjutnya Saksi RYAN menghubungi Saksi ILHAM yang merupakan security kapal guna menanyakan apakah bisa menaikkan penumpang dengan hanya menggunakaan gelang tiket kapal dan dijawab bahwa bisa. Selanjutnya disetujui harga per 1 (satu) gelang tiket kapal tersebut sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dimana dengan disetujuinya nominal tersebut kemudian Saksi ILHAM menjelaskan jika tidak menjanjikan untuk bisa berangkat jika dari darat tidak bisa menyetujui penumpang tersebut bisa berangkat, apabila dari darat bisa menyetujui, baru penumpang tersebut selama dalam perjalanan hingga sampai adalah tanggung jawab Saksi ILHAM, dan mengetahui hal tersebut Saksi RYAN mengatakan bahwa penumpang tersebut selama masih belum berangkat atau dalam proses keberangkatan akan ditanggung jawabkan oleh Saksi RYAN. Setelah itu Saksi ILHAM bergegas mengambil gelang kertas warna merah bekas di Gang Way dan diserahkan kepada Saudara IKHSAN (DPO) yang mana kemudian Saudara IKHSAN (DPO) menyerahkan gelang tersebut kepada Saksi RYAN, selanjutnya Terdakwa meminta agar Saksi RYAN memberikan Gelang kertas warna merah bertuliskan PT. DLU kepada Saksi ETI dan keluarganya. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan Saksi ETI dan keluarga keluar dari ruang tunggu untuk mengikuti penumpang yang lewat lainnya menuju Kapal. Kemudian pada saat Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI akan naik ke kapal ada Pemeriksaan dari Petugas Kapal dan menyuruh Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI yang menggunakan gelang merah untuk kepinggir dahulu dan ditahan di Pelabuhan hingga Kapal berangkat. Kemudian Terdakwa beserta Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI dibawa ke Polsek Kumai. Yang mana disaat yang bersamaan Saksi RYAN dihampiri oleh seorang portir yang Saksi RYAN tidak ketahui siapa Namanya meminta uang dari Terdakwa yang telah Terdakwa berikan sebelumnya kepada Saksi RYAN sebesar Rp6.600.000,- (enam juta enam ratur ribu rupiah), dan pada saat itu Saksi RYAN telah memberikan seluruh uang kepada portir tersebut.
  • Bahwa prosedur penumpang menaiki kapal menurut aturan dari PT. DLU antara lain : PERTAMA penumpang harus memiliki tiket ISSUED yang bisa dibeli atau didapatkan di Kantor PT. DLU, agen ataupun melalui Aplikasi DLUFERRY, KEDUA setelah itu Penumpang membawa tiket tersebut ke Loket unutk melakukan Check-in sambil membawa KTP atau tanda pengenal lainnya, KETIGA melakukan Check-in  di Get I (pertama) tiket ISSUED  untuk di barcode kemudian keluar tiket boarding yang menandakan bahwa penumpang tersebut sudah masuk data manives penumpang kapal dan KEEMPAT kembali melakukan barcode kembali untuk mendapatkan tiket gelang, dimana tiket gelang tersebut sebagai tandan bahwa penumpang tersebut sudah bisa menaiki kapal.
  • Bahwa Gelang kertas warna merah yang digunakan sebagai sarana untuk menaiki Kapal PT. DLU tujuan Surabaya oleh Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI atas pembelian dari Terdakwa. Selanjutnya Gelang kertas warna merah tersebut merupakan Gelang Kertas yang digunakan oleh penumpang pada perjalanan sebelumnya yang diambil oleh Saksi ILHAM di Gang Way untuk digunakan sebagai sarana masuk menuju Kapal serta jadwal hari yang berbeda terhadap warna penggunaan tiket gelang serta Gelang tersebut diperuntukkan kepada Sopir Truck dan Kernet.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. DLU sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menggunakan Gelang kertas warna merah bertuliskan PT. DLU yang mana isinya tidak benar atau dipalsukan kebenarannya karena telah tidak sesuai seolah – olah penggunaan Gelang kertas warna merah benar adanya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik sah yaitu PT. DLU.

 

Perbuatan TERDAKWA SADAM HUSIN BIN WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa SADAM HUSIN BIN WAHYUDI (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Losmen Arpan Jalan Panglima Utar, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;--------------

  • Bahwa PT. Dharma Lautan Utama (selanjutnya disebut PT. DLU) adalah sebuah perusahaan pelayaran nasional yang menyediakan jasa angkutan laut dan penyeberangan dengan segmen pasar muatan penumpang, kendaraan, dan barang yang bidang pemasarannya cukup luas. Dimana PT. DLU memiliki cabang di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang terletak di Jl. Bahari No. 561, Kumai Hilir, Kec. Kumai.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai portir di Pelabuhan Palima Utar Kumai sejak tahun 2005 yang bertugas membantu calon penumpang atau tamu untuk membawa barang bawaan. Yang mana hal tersebut membuat Terdakwa mengetahui seluruh kegiatan yang berlangsung didalam area Pelabuhan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat 21 Maret 2025 disaat Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI yang masih berada di Kumai dengan tujuan hendak mencari tiket Kapal Laut tujuan Surabaya tetapi tidak ada, yang kemudian akhirnya mereka berinisiatif menginap di Penginapan Arpan yang berada di dekat Pelabuhan Panglima Utar di Jalan Panglima Utar, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 yang masih juga belum mendapatkan tiket.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI untuk menawarkan Tiket Kapal Laut dan disambut oleh SAKSI ETI dengan bertanya “Ada tiket kapal laut tujuan Surabaya atau nggak?” dan dijawab Terdakwa “ada tapi mahal” kemudian dijawab Saksi ETI dengan “Nggak apa mahal yang penting bisa mudik, berapa harga tiketnya?” dan dijawab Terdakwa “Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah” diikuti dengan Saksi ETI dengan mengatakan “Kami Tujuh orang, lima dewasa dan dua anak kecil.” Selanjutnya Terdakwa bertukar Nomor Handphone dengan Saksi CECEP. Kemudian Terdakwa meminta KTP dan Kartu Keluarga serta mengambil foto. Selanjutnya Terdakwa menerima uang senilai Rp8.400.000, - (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang sudah dikumpulkan oleh Saksi ETI dengan Saksi CECEP, Saksi LENI, Saksi NANA dan Saksi INUL dan Terdakwa langsung meninggalkan mereka. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RYAN via telepon untuk menanyakan terkait tiket kapal dengan tujuan Surabaya namun dijawab Saksi RYAN berdasarkan informasi dari Saksi FADHILAH bahwa tiket kapal dengan tujuan Surabaya sudah habis terjual. Mengetahui hal tersebut Terdakwa ngotot kepada Saksi RYAN agar penumpang yang dibawa Terdakwa tetap bisa berangkat dengan cara apapun dengan mengucapkan “mau ngga ada tiket, mau cuman gelangan tok ngga papa”. Selanjutnya Saksi RYAN menghubungi Saksi ILHAM yang merupakan security kapal guna menanyakan apakah bisa menaikkan penumpang dengan hanya menggunakaan gelang tiket kapal dan dijawab bahwa bisa. Selanjutnya disetujui harga per 1 (satu) gelang tiket kapal tersebut sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dimana dengan disetujuinya nominal tersebut kemudian Saksi ILHAM menjelaskan jika tidak menjanjikan untuk bisa berangkat jika dari darat tidak bisa menyetujui penumpang tersebut bisa berangkat, apabila dari darat bisa menyetujui, baru penumpang tersebut selama dalam perjalanan hingga sampai adalah tanggung jawab Saksi ILHAM, dan mengetahui hal tersebut Saksi RYAN mengatakan bahwa penumpang tersebut selama masih belum berangkat atau dalam proses keberangkatan akan ditanggung jawabkan oleh Saksi RYAN. Setelah itu Saksi ILHAM bergegas mengambil gelang kertas warna merah bekas di Gang Way dan diserahkan kepada Saudara IKHSAN (DPO) yang mana kemudian Saudara IKHSAN (DPO) menyerahkan gelang tersebut kepada Saksi RYAN, selanjutnya Terdakwa meminta agar Saksi RYAN memberikan Gelang kertas warna merah bertuliskan PT. DLU kepada Saksi ETI dan keluarganya. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan Saksi ETI dan keluarga keluar dari ruang tunggu untuk mengikuti penumpang yang lewat lainnya menuju Kapal. Kemudian pada saat Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI akan naik ke kapal ada Pemeriksaan dari Petugas Kapal dan menyuruh Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI yang menggunakan gelang merah untuk kepinggir dahulu dan ditahan di Pelabuhan hingga Kapal berangkat. Kemudian Terdakwa beserta Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI dibawa ke Polsek Kumai. Yang mana disaat yang bersamaan Saksi RYAN dihampiri oleh seorang portir yang Saksi RYAN tidak ketahui siapa Namanya meminta uang dari Terdakwa yang telah Terdakwa berikan sebelumnya kepada Saksi RYAN sebesar Rp6.600.000,- (enam juta enam ratur ribu rupiah), dan pada saat itu Saksi RYAN telah memberikan seluruh uang kepada portir tersebut.
  • Bahwa prosedur penumpang menaiki kapal menurut aturan dari PT. DLU antara lain : PERTAMA penumpang harus memiliki tiket ISSUED yang bisa dibeli atau didapatkan di Kantor PT. DLU, agen ataupun melalui Aplikasi DLUFERRY, KEDUA setelah itu Penumpang membawa tiket tersebut ke Loket unutk melakukan Check-in sambil membawa KTP atau tanda pengenal lainnya, KETIGA melakukan Check-in  di Get I (pertama) tiket ISSUED  untuk di barcode kemudian keluar tiket boarding yang menandakan bahwa penumpang tersebut sudah masuk data manives penumpang kapal dan KEEMPAT kembali melakukan barcode kembali untuk mendapatkan tiket gelang, dimana tiket gelang tersebut sebagai tandan bahwa penumpang tersebut sudah bisa menaiki kapal.
  • Bahwa Gelang kertas warna merah yang digunakan sebagai sarana untuk menaiki Kapal PT. DLU tujuan Surabaya oleh Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI atas pembelian dari Terdakwa. Selanjutnya Gelang kertas warna merah tersebut merupakan Gelang Kertas yang digunakan oleh penumpang pada perjalanan sebelumnya yang diambil oleh Saksi ILHAM di Gang Way untuk digunakan sebagai sarana masuk menuju Kapal serta jadwal hari yang berbeda terhadap warna penggunaan tiket gelang serta Gelang tersebut diperuntukkan kepada Sopir Truck dan Kernet.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. DLU sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menggunakan Gelang kertas warna merah bertuliskan PT. DLU yang mana isinya tidak benar atau dipalsukan kebenarannya karena telah tidak sesuai seolah – olah penggunaan Gelang kertas warna merah benar adanya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik sah yaitu PT. DLU.

 

Perbuatan TERDAKWA SADAM HUSIN BIN WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 378 ayat (1) Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 12 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.

AJUN JAKSA MADYA  NIP. 19970418 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya