Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Pbu ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISKANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pergantian Tanggal dan Tahun Kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Kelahiran Nomor: 6208-LT-24062025-0004 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Dua Puluh Empat Juni Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya  yang semula tercatat/tertulis Tanggal Lahir Dua Puluh Tiga Maret  Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu , agar dapat diperbaiki dan ditetapkan menjadi Tanggal Lahir Dua Puluh Delapan Maret Tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak