Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LINGGA SEJAHTERA (BPR LS) H. MILYANT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LINGGA SEJAHTERA (BPR LS)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LINGGA SEJAHTERA (BPR LS)
2ABDUL SYUKUR, SH.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LINGGA SEJAHTERA (BPR LS)
Tergugat
NoNama
1H. MILYANT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 365.750.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------
  2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait “Perjanjian Kredit Nomor : 144416/SPK/BPR-LS/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, yang dibuat oleh NURHADI, S.H., selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat” yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut.----------
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT membayar dan/atau melunasi kewajiban atau tunggakan atas pokok hutang, bunga (3 bulan) dan denda yang sudah jatuh tempo sebesar Rp. 365.750.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------
  5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda Tidak Bergerak milik dari TERGUGAT, antara lain :----
  1. 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5069, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7/1997, Tanggal 12 Januari 1997, Luas 5.000 M?2; (Lima Ribu Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------------------
  2. 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5350, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 1306/M.B.HULU/2002, Tanggal 04 Mei 2002, Luas 997 M?2; (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak