Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-19/O.2.14/Enz.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
MALIK Bin SELAMIN
6201020106930009
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun/01 Juni 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jendral Sudirman RT.10 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 11 Februari 2025 s/d Tanggal 14 Februari 2025
Perp. Penangkapan : Tanggal 14 Februari 2025 s/d Tanggal 17 Februari 2025
- Penahanan
|
:
|
Rutan sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 09 Maret 2025 s/d 17 April 2025
|
|
:
|
- Rutan sejak tanggal 18 April 2025 s/d 17 Mei 2025
|
|
:
|
- Rutan sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN, Pada Hari Selasa Tanggal 11 Pebruari 2025 Sekitar Jam 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 pebruari 2025 sekitar jam 15.00 wib Terdakwadi rumah Terdakwadi Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat telepon dari saudara AHMADI (DPO) mengatakan bahwa ada bungkusan kresek yang isinya Kotak resiver yang di dalamnya ada shabunya di tumpukan sampah depan rumah tersangka, kemudian saudara AHMADI (DPO) mengatakan agar Terdakwa mengambil barang tersebut.Selanjutnya dikatakan bahwa ada dua bungkus shabu ukuran kecil untuk upah Terdakwa dan untuk ukuran besar ada di dalam kotak resiver untuk anak buah saudara AHMADI (DPO) nantinya yang akan mengambil ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar rumah dan dan mengambil bungkusan kresek tersebut, setelah itu Terdakwa masukkan ke dalam rumahdan membuka isi kresek tersebut serta melihat 1 buah kotak resiver yang diisolasi hitam. Kemudian Terdakwa membuka isolasinya dan terlihat di dalamnya ada 2 bungkusan shabu ukuran besar dan ukuran kecil, Terhadp bungkusan shabu ukuran kecil Terdakwa ambil dan ukuran besar masih tetap di dalam kotak resiver ada juga timbangan digital dan ada plastik klip kosong di dalam kotak resiver, setelah itu isolasinya Terdakwa kembalikan lagi dan menyimpan kotak resiver ke dapur rumah Terdakwa, selanjutnya untuk shabu yang ukuran kecil Terdakwa buka dan Terdakwa pakai Sebagian. Setelah selesai makai shabu, maka sisa shabu Terdakwa masukkan ke saku baju Terdakwa kemudian digantung di kursi. Selanjuntya Terdakwa ke kamar tidur sambil menunggu anak buah saudara AHMADI (DPO) datang ke rumah untuk mengambil barang tersebut. Terdakwa menunggu tapi tidak didatangi hingga pada hari selasa tanggal 11 pebruari 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa didatangi dan langsung diamankan polisi. Setelah itu polisi memanggil pak RT setempat untuk menyaksikan polisi melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, Selanjutnya ketika dilakukan penggeladahan badan / pakaian serta rumah Terdakwa, di temukan di dalam saku baju Terdakwa Kemeja motif kotak – kotak yang menggantung di kursi rumah Terdakwa ditemukan shabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu ukuran kecil dengan berat kotor sekitar 4,5 gram kemudian polisi menggeledah lagi dalam rumah Terdakwa di ruang dapur di dalam alat Resiver setelah di buka di temukan 1 bungkus shabu ukuran besar dengan berat kotor sekitar 51,17 gram, sehingga keseluruhan setelah di timbang shabu di hadapan Terdakwa sebanyak 2 bungkus dengan berat kotor sebanyak 55,67 gram, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539, dan juga di temukan 1 buah timbangan Digital di dalam kotak Risever, dan Terdakwa mengakui semua bahwa barang barang tersebut benar di temukan di dalam rumah Terdakwa.
- Bahwa shabu sebanyak 1 bungkus dengan berat sekitar 51.17 gram yang Terdakwa simpan di dalam kotak resiver adalah berasal saudara AHMADI yang Terdakwasimpan rencanya nanti ada anak buahnya AHMADI yang mengambil ke rumah Terdakwa, untuk 1 (satu) bungkus dengan berat shabu sekitar 4,5 gram yang Terdakwa simpan di dalam baju Terdakwa adalah shabu sisa Terdakwa pakai, rencana shabu ukuran kecil tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri yang berasal dari saudara AHMADI (DPO) sebagai upah Terdakwa menyimpan shabunya, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong dan 1 buah timbangan Digital juga diperoleh dari saudara AHMADI (DPO) yang dititipkan di rumah Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca adalah alat yang biasa Terdakwagunakan untuk memakai shabu dan alat hisab shabu tersebut milik Terdakwa sendiri, dan 1 (satu) buah Korek Api gas adalah untuk membakar shabu, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539 adalah HP yang Terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi dengan saudara AHMADI (DPO).
- Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 169 /10852/VII/2024, tanggal 10 Desember 2024 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa MALIK Bin SELAMIN sebanyak 4 (empat) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan berat kotor 55,67 gram atau berat bersih 54,77 gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0096. Tanggal 15 Februari 2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------------------
=====ATAU====
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN, Pada Hari Selasa Tanggal 11 Pebruari 2025 Sekitar Jam 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 pebruari 2025 sekitar jam 15.00 wib Terdakwadi rumah Terdakwadi Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat telepon dari saudara AHMADI (DPO) mengatakan bahwa ada bungkusan kresek yang isinya Kotak resiver yang di dalamnya ada shabunya di tumpukan sampah depan rumah tersangka, kemudian saudara AHMADI (DPO) mengatakan agar Terdakwa mengambil barang tersebut.Selanjutnya dikatakan bahwa ada dua bungkus shabu ukuran kecil untuk upah Terdakwa dan untuk ukuran besar ada di dalam kotak resiver untuk anak buah saudara AHMADI (DPO) nantinya yang akan mengambil ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar rumah dan dan mengambil bungkusan kresek tersebut, setelah itu Terdakwa masukkan ke dalam rumahdan membuka isi kresek tersebut serta melihat 1 buah kotak resiver yang diisolasi hitam. Kemudian Terdakwa membuka isolasinya dan terlihat di dalamnya ada 2 bungkusan shabu ukuran besar dan ukuran kecil, Terhadp bungkusan shabu ukuran kecil Terdakwa ambil dan ukuran besar masih tetap di dalam kotak resiver ada juga timbangan digital dan ada plastik klip kosong di dalam kotak resiver, setelah itu isolasinya Terdakwa kembalikan lagi dan menyimpan kotak resiver ke dapur rumah Terdakwa, selanjutnya untuk shabu yang ukuran kecil Terdakwa buka dan Terdakwa pakai Sebagian. Setelah selesai makai shabu, maka sisa shabu Terdakwa masukkan ke saku baju Terdakwa kemudian digantung di kursi. Selanjuntya Terdakwa ke kamar tidur sambil menunggu anak buah saudara AHMADI (DPO) datang ke rumah untuk mengambil barang tersebut. Terdakwa menunggu tapi tidak didatangi hingga pada hari selasa tanggal 11 pebruari 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa didatangi dan langsung diamankan polisi. Setelah itu polisi memanggil pak RT setempat untuk menyaksikan polisi melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, Selanjutnya ketika dilakukan penggeladahan badan / pakaian serta rumah Terdakwa, di temukan di dalam saku baju Terdakwa Kemeja motif kotak – kotak yang menggantung di kursi rumah Terdakwa ditemukan shabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu ukuran kecil dengan berat kotor sekitar 4,5 gram kemudian polisi menggeledah lagi dalam rumah Terdakwa di ruang dapur di dalam alat Resiver setelah di buka di temukan 1 bungkus shabu ukuran besar dengan berat kotor sekitar 51,17 gram, sehingga keseluruhan setelah di timbang shabu di hadapan Terdakwa sebanyak 2 bungkus dengan berat kotor sebanyak 55,67 gram, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539, dan juga di temukan 1 buah timbangan Digital di dalam kotak Risever, dan Terdakwa mengakui semua bahwa barang barang tersebut benar di temukan di dalam rumah Terdakwa.
- Bahwa shabu sebanyak 1 bungkus dengan berat sekitar 51.17 gram yang Terdakwa simpan di dalam kotak resiver adalah berasal saudara AHMADI yang Terdakwasimpan rencanya nanti ada anak buahnya AHMADI yang mengambil ke rumah Terdakwa, untuk 1 (satu) bungkus dengan berat shabu sekitar 4,5 gram yang Terdakwa simpan di dalam baju Terdakwa adalah shabu sisa Terdakwa pakai, rencana shabu ukuran kecil tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri yang berasal dari saudara AHMADI (DPO) sebagai upah Terdakwa menyimpan shabunya, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong dan 1 buah timbangan Digital juga diperoleh dari saudara AHMADI (DPO) yang dititipkan di rumah Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca adalah alat yang biasa Terdakwagunakan untuk memakai shabu dan alat hisab shabu tersebut milik Terdakwa sendiri, dan 1 (satu) buah Korek Api gas adalah untuk membakar shabu, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539 adalah HP yang Terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi dengan saudara AHMADI (DPO).
- Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 169 /10852/VII/2024, tanggal 10 Desember 2024 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa MALIK Bin SELAMIN sebanyak 4 (empat) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan berat kotor 55,67 gram atau berat bersih 54,77 gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0096. Tanggal 15 Februari 2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 21 Mei 2025
-
- UMUM
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199704182022031001
|