Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
3.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
MALIK BIN SELAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-407/O.2.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
3NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIK BIN SELAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-19/O.2.14/Enz.2/05/2025

  1. Identitas Terdakwa        

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

MALIK Bin SELAMIN

6201020106930009

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

Umur / Tanggal Lahir

:

31 Tahun/01 Juni 1993

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Jendral Sudirman RT.10 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng

Agama

:

Islam

Pekerjaan       

:

Karyawan Swasta

Pendidikan     

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan              :    Tanggal 11 Februari 2025 s/d Tanggal 14 Februari 2025

Perp. Penangkapan    :    Tanggal 14 Februari 2025 s/d Tanggal 17 Februari 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 09 Maret 2025 s/d 17 April 2025

  • Perpanjangan PN

:

  • Rutan sejak tanggal 18 April 2025 s/d 17 Mei 2025
  • Penuntut Umum

:

  • Rutan sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN, Pada Hari Selasa Tanggal 11 Pebruari 2025 Sekitar Jam 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 pebruari 2025 sekitar jam 15.00 wib Terdakwadi rumah Terdakwadi Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat telepon dari saudara AHMADI (DPO) mengatakan bahwa ada bungkusan kresek yang isinya Kotak resiver yang di dalamnya ada shabunya di tumpukan sampah depan rumah tersangka, kemudian saudara AHMADI (DPO) mengatakan agar Terdakwa mengambil barang tersebut.Selanjutnya dikatakan bahwa ada dua bungkus shabu ukuran kecil untuk upah Terdakwa dan untuk ukuran besar ada di dalam kotak resiver untuk anak buah saudara AHMADI (DPO) nantinya yang akan mengambil ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar rumah dan dan mengambil bungkusan kresek tersebut, setelah itu Terdakwa masukkan ke dalam rumahdan membuka isi kresek tersebut serta melihat 1 buah kotak resiver yang diisolasi hitam. Kemudian Terdakwa membuka isolasinya dan terlihat di dalamnya ada 2 bungkusan shabu ukuran besar dan ukuran kecil, Terhadp bungkusan shabu ukuran kecil Terdakwa ambil dan ukuran besar masih tetap di dalam kotak resiver ada juga timbangan digital dan ada plastik klip kosong di dalam kotak resiver, setelah itu isolasinya Terdakwa kembalikan lagi dan menyimpan kotak resiver ke dapur rumah Terdakwa, selanjutnya untuk shabu yang ukuran kecil Terdakwa buka dan Terdakwa pakai Sebagian. Setelah selesai makai shabu, maka sisa shabu Terdakwa masukkan ke saku baju Terdakwa kemudian digantung di kursi. Selanjuntya Terdakwa ke kamar tidur sambil menunggu anak buah saudara AHMADI (DPO) datang ke rumah untuk mengambil barang tersebut. Terdakwa menunggu tapi tidak didatangi hingga pada hari selasa tanggal 11 pebruari 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa didatangi dan langsung diamankan polisi. Setelah itu polisi memanggil pak RT setempat untuk menyaksikan polisi melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, Selanjutnya ketika dilakukan penggeladahan badan / pakaian serta rumah Terdakwa, di temukan di dalam saku baju Terdakwa Kemeja motif kotak – kotak yang menggantung di kursi rumah Terdakwa ditemukan shabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu ukuran kecil dengan berat kotor sekitar 4,5 gram kemudian polisi menggeledah lagi dalam rumah Terdakwa di ruang dapur di dalam alat Resiver setelah di buka di temukan 1 bungkus shabu ukuran besar dengan berat kotor sekitar 51,17 gram, sehingga keseluruhan setelah di timbang shabu di hadapan Terdakwa sebanyak 2 bungkus dengan berat kotor sebanyak 55,67 gram, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539, dan juga di temukan 1 buah timbangan Digital di dalam kotak Risever, dan Terdakwa mengakui semua bahwa barang barang tersebut benar di temukan di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa shabu sebanyak 1 bungkus dengan berat sekitar 51.17 gram yang Terdakwa simpan di dalam kotak resiver adalah berasal  saudara AHMADI yang Terdakwasimpan rencanya nanti ada anak buahnya AHMADI yang mengambil ke rumah Terdakwa, untuk 1 (satu) bungkus dengan berat shabu sekitar 4,5 gram yang Terdakwa simpan di dalam baju Terdakwa adalah shabu sisa Terdakwa pakai, rencana shabu ukuran kecil tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri yang berasal dari saudara AHMADI (DPO) sebagai upah Terdakwa menyimpan shabunya, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong dan 1 buah timbangan Digital juga diperoleh dari  saudara AHMADI (DPO) yang dititipkan di rumah Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca adalah alat yang biasa Terdakwagunakan untuk memakai shabu dan alat hisab shabu tersebut milik Terdakwa sendiri, dan 1 (satu) buah Korek Api gas adalah untuk membakar shabu, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539 adalah HP yang Terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi dengan saudara AHMADI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 169 /10852/VII/2024, tanggal 10 Desember 2024 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa MALIK Bin SELAMIN sebanyak 4 (empat) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan berat kotor 55,67 gram atau berat bersih 54,77 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0096. Tanggal 15 Februari 2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------------------

 

=====ATAU====

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN, Pada Hari Selasa Tanggal 11 Pebruari 2025 Sekitar Jam 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 pebruari 2025 sekitar jam 15.00 wib Terdakwadi rumah Terdakwadi Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan sidorejo kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat telepon dari saudara AHMADI (DPO) mengatakan bahwa ada bungkusan kresek yang isinya Kotak resiver yang di dalamnya ada shabunya di tumpukan sampah depan rumah tersangka, kemudian saudara AHMADI (DPO) mengatakan agar Terdakwa mengambil barang tersebut.Selanjutnya dikatakan bahwa ada dua bungkus shabu ukuran kecil untuk upah Terdakwa dan untuk ukuran besar ada di dalam kotak resiver untuk anak buah saudara AHMADI (DPO) nantinya yang akan mengambil ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar rumah dan dan mengambil bungkusan kresek tersebut, setelah itu Terdakwa masukkan ke dalam rumahdan membuka isi kresek tersebut serta melihat 1 buah kotak resiver yang diisolasi hitam. Kemudian Terdakwa membuka isolasinya dan terlihat di dalamnya ada 2 bungkusan shabu ukuran besar dan ukuran kecil, Terhadp bungkusan shabu ukuran kecil Terdakwa ambil dan ukuran besar masih tetap di dalam kotak resiver ada juga timbangan digital dan ada plastik klip kosong di dalam kotak resiver, setelah itu isolasinya Terdakwa kembalikan lagi dan menyimpan kotak resiver ke dapur rumah Terdakwa, selanjutnya untuk shabu yang ukuran kecil Terdakwa buka dan Terdakwa pakai Sebagian. Setelah selesai makai shabu, maka sisa shabu Terdakwa masukkan ke saku baju Terdakwa kemudian digantung di kursi. Selanjuntya Terdakwa ke kamar tidur sambil menunggu anak buah saudara AHMADI (DPO) datang ke rumah untuk mengambil barang tersebut. Terdakwa menunggu tapi tidak didatangi hingga pada hari selasa tanggal 11 pebruari 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa didatangi dan langsung diamankan polisi. Setelah itu polisi memanggil pak RT setempat untuk menyaksikan polisi melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, Selanjutnya ketika dilakukan penggeladahan badan / pakaian serta rumah Terdakwa, di temukan di dalam saku baju Terdakwa Kemeja motif kotak – kotak yang menggantung di kursi rumah Terdakwa ditemukan shabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu ukuran kecil dengan berat kotor sekitar 4,5 gram kemudian polisi menggeledah lagi dalam rumah Terdakwa di ruang dapur di dalam alat Resiver setelah di buka di temukan 1 bungkus shabu ukuran besar dengan berat kotor sekitar 51,17 gram, sehingga keseluruhan setelah di timbang shabu di hadapan Terdakwa sebanyak 2 bungkus dengan berat kotor sebanyak 55,67 gram, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539, dan juga di temukan 1 buah timbangan Digital di dalam kotak Risever, dan Terdakwa mengakui semua bahwa barang barang tersebut benar di temukan di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa shabu sebanyak 1 bungkus dengan berat sekitar 51.17 gram yang Terdakwa simpan di dalam kotak resiver adalah berasal  saudara AHMADI yang Terdakwasimpan rencanya nanti ada anak buahnya AHMADI yang mengambil ke rumah Terdakwa, untuk 1 (satu) bungkus dengan berat shabu sekitar 4,5 gram yang Terdakwa simpan di dalam baju Terdakwa adalah shabu sisa Terdakwa pakai, rencana shabu ukuran kecil tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri yang berasal dari saudara AHMADI (DPO) sebagai upah Terdakwa menyimpan shabunya, selain itu polisi juga menemukan 6 (enam) pack Plastic Klip kosong dan 1 buah timbangan Digital juga diperoleh dari  saudara AHMADI (DPO) yang dititipkan di rumah Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet kaca adalah alat yang biasa Terdakwagunakan untuk memakai shabu dan alat hisab shabu tersebut milik Terdakwa sendiri, dan 1 (satu) buah Korek Api gas adalah untuk membakar shabu, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y.19 dengan No. SIM 0857 5414 6539 adalah HP yang Terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi dengan saudara AHMADI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa MALIK Bin SELAMIN tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 169 /10852/VII/2024, tanggal 10 Desember 2024 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa MALIK Bin SELAMIN sebanyak 4 (empat) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan berat kotor 55,67 gram atau berat bersih 54,77 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0096. Tanggal 15 Februari 2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 21 Mei 2025

    1. UMUM

 

 

 

                                                                               HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.

              Ajun Jaksa Madya NIP. 199704182022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya