| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-199/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
JATRI Anak Dari MAJU;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201040706970001;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukarami;
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
29 Tahun / 01 Maret 1996;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Salembo Rt. 02 Rw.- Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 27 Agustus 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025;
|
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025;
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 22 oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa Terdakwa JATRI Anak Dari MAJU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB dan dan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 1 Afdeling Charli PT.Surya Indah Nusantara Pagi diDesa Sukarame Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/280,I/Ek Tentang Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT.Surya Indah Nusantara Pagi yang ditetapkan di Pangkalanbun Tanggal 24 September 2013 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada Perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT.Surya Indah Nusantara Pagi untuk menyelenggarakan / mengelola unit usaha Perkebunan Besar yang mengintegrasikan unit usaha budidaya tanaman dengan unit usaha industry pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta mengaplikasikan pola pengembangan dan kemitraan usaha perkebunan terpadu dengan spesifikasi umum usaha pekebunan Kelapa Sawit yang berada di Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah yang beralamatkan di di Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara muncul niat jahat Terdakwa melakukan panen buah sawit di areal Perkebunan PT. PT.Surya Indah Nusantara Pagi (SINP), selanjutnya Terdakwa menyiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Hitam Gray kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Pick Up milik Terdakwa menuju ke Blok 1 Afdelling Charli PT. SINP di Desa Sukarame Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di blok 1 afdeling charli sekira pukul 10.30 kemudian Terdakwa memanen buah kelapa sawit milik PT.SINP dengan menggunakan egrek lalu Terdakwa memungut buah kelapa sawit yang sudah terlepas dari pokoknya menggunakan tojok dan dipindahkan kedalam mobil pick up. Namun Terdakwa belum memindahkan keseluruhan buah kelapa sawit yang Terdakwa panen kedalam mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan baru menjual buah kelapa sawit milik PT.SINP pada hari senin 25 Agustus 2025 di peron milik saudara Leha dengan berat tonase 1.600 kilo gram
- Bahwa dari hasil penjualan buah kelapa sawit milik PT SINP sebanyak 1.600 kilogram , Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang mana keuntungan tersebut Terdakwa berikan kepada istri, membeli minyak BBM, ganti oli pick up, kebutuhan sehari hari dan untuk membeli narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, Terdakwa berniat memungut sisa buah kelapa sawit milik PT.SINP yang sudah dipanen sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa menyiapkan peralatan panen berupa 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Hitam Gray selanjutnya menuju ke Blok 1 Afdelling Charli PT. SINP. Sekira pukul 03.30 Wib sesampainya di Blok 1 Afdeling Charli lalu Terdakwa menggunakan senter kepala sebagai alat penerangan dan memungut buah kelapa sawit menggunakan tojok lalu dipindahkan kedalam mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa berniat membawa mobil pick up yang berisi buah kelapa sawit ke rumah Terdakwa, namun sesampainya di Blok 14 Afdelling Bravo PT. SINP Terdakwa diberhentikan oleh pihak keamanan PT.SINP lalu Terdakwa dan mobil pick up yang berisikan buah kelapa sawit tersebut dibawa ke kantor PT.SINP dan pada saat dikantor barulah diketahui Terdakwa membawa buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat 1.180 Kilogram
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memungut / memanen buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat 1.180 Kilogram untuk dijual kembali dan keuntungan penjualan buah kelapa sawit tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memungut / memanen buah kelapa sawit milik PT.SINP sebanyak 1.180 Kilogram dan sebanyak 1.600 kilogram dilakukan tanpa seizin pemilik sah dan tanpa sepengetahuan pemilik buah kelapa sawit yang sah yaitu PT.SINP.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam memungut / memanen buah kelapa sawit milik PT. SINP sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat 1.180 Kilogram mengakibatkan PT.SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.658.000 (Tiga juta enam ratus lima pulih delapan ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JATRI Anak Dari MAJU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB dan dan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 1 Afdeling Charli PT.Surya Indah Nusantara Pagi diDesa Sukarame Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara berlanjut”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah yang beralamatkan di di Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara muncul niat jahat Terdakwa melakukan panen buah sawit di areal Perkebunan PT. PT.Surya Indah Nusantara Pagi (SINP), selanjutnya Terdakwa menyiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Hitam Gray kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Pick Up milik Terdakwa menuju ke Blok 1 Afdelling Charli PT. SINP di Desa Sukarame Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di blok 1 afdeling charli sekira pukul 10.30 kemudian Terdakwa memanen buah kelapa sawit milik PT.SINP dengan menggunakan egrek lalu Terdakwa memungut buah kelapa sawit yang sudah terlepas dari pokoknya menggunakan tojok dan dipindahkan kedalam mobil pick up. Namun Terdakwa belum memindahkan keseluruhan buah kelapa sawit yang Terdakwa panen kedalam mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan baru menjual buah kelapa sawit milik PT.SINP pada hari senin 25 Agustus 2025 di peron milik saudara Leha dengan berat tonase 1.600 kilo gram
- Bahwa dari hasil penjualan buah kelapa sawit milik PT SINP sebanyak 1.600 kilogram , Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang mana keuntungan tersebut Terdakwa berikan kepada istri, membeli minyak BBM, ganti oli pick up, kebutuhan sehari hari dan untuk membeli narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, Terdakwa berniat memungut sisa buah kelapa sawit milik PT.SINP yang sudah dipanen sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa menyiapkan peralatan panen berupa 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Hitam Gray selanjutnya menuju ke Blok 1 Afdelling Charli PT. SINP. Sekira pukul 03.30 Wib sesampainya di Blok 1 Afdeling Charli lalu Terdakwa menggunakan senter kepala sebagai alat penerangan dan memungut buah kelapa sawit menggunakan tojok lalu dipindahkan kedalam mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa berniat membawa mobil pick up yang berisi buah kelapa sawit ke rumah Terdakwa, namun sesampainya di Blok 14 Afdelling Bravo PT. SINP Terdakwa diberhentikan oleh pihak keamanan PT.SINP lalu Terdakwa dan mobil pick up yang berisikan buah kelapa sawit tersebut dibawa ke kantor PT.SINP dan pada saat dikantor barulah diketahui Terdakwa membawa buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat 1.180 Kilogram
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat 1.180 Kilogram untuk dijual kembali dan keuntungan penjualan buah kelapa sawit tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.SINP sebanyak 1.180 Kilogram dan sebanyak 1.600 kilogram dilakukan tanpa seizin pemilik sah dan tanpa sepengetahuan pemilik buah kelapa sawit yang sah yaitu PT.SINP.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. SINP sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat 1.180 Kilogram mengakibatkan PT.SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.658.000 (Tiga juta enam ratus lima pulih delapan ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.--------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun,23 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004
|
|
|
|