Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 896 /O.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SYUKUR, SH.MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-61/O.2.14/Enz.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO

No Identitas

Tempat Lahir      

:

:

6207020512030001

Sukorejo

Umur / Tgl Lahir

:

21 Tahun / 05 Desember 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Sukorejo, Rt. 16 / 02 Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).

Penangkapan

:

Tanggal 09 Agustus 2025 s/d Tanggal 12 Agustus 2025

 

:

Tanggal 12 Agustus 2025 s/d Tanggal 15 Agustus 2025

Perpanjangan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d Tanggal 03 September 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2025 s/d Tanggal 13 Oktober 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 12 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO, pada hari kamis tanggal 07 agustus 2025 sekitar jam 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Amin jaya Rt 6 kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 07 agustus 2025 sekitar jam 09.00 terdakwa datang ke rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN bilang mau cari shabu, dan saksi RAHMAD SAIFUDDIN menjawab “iya nanti di carikan” setelah itu terdakwa pulang ke pondokan terdakwa, kemudian sekitar jam 21.00 wib terdakwa kembali datang ke rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN dan kemudian shabu yang sudah ada kami buka bersama sama di dapur rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN, setelah itu shabu sebanyak setengah gram dibagi dua yang separo di berikan oleh terdakwa dan separonya lagi terdakwa pakai bersama dengan saksi RAHMAD SAIFUDDIN hingga habis, dan sambil memakai shabu terdakwa dan saksi RAHMAD SAIFUDDIN membuat paket shabu yang setengah gram jatah terdakwa menjadi 5 paket kecil dengan cara shabu di masukkan ke dalam plastik klip kecil kemudian di isolasi, dan untuk ukurannya terdakwa kira kira tidak terdakwa timbang, setelah selesai pakai shabu dan dipaketi shabu sekitar jam 22.30 wib terdakwa pulang untuk kerja sambil membawa shabu 5 paket dan bilang ke saksi akan di bayar shabu yang terdakwa beli setelah gajian rencananya di bayar Rp 500.000,- ke saksi RAHMAD SAIFUDDIN, sesampinya di rumah pondokan terdakwa langsung kerja, kemudian pada hari sabtu tanggal 09 agustus 2025 sekitar jam 03.00 wib terdakwa ada mengambil shabu 1 paket yang terdakwa simpan untuk terdakwa pakai sendiri di hutan sawit pada saat mengantar ayam ke pembuang hulu, untuk yang 4 paket sisanya masih terdakwa simpan di pondokan terdakwa, kemudian pada pada hari sabtu tanggal 9 agustus 2025 sekitar jam 07.00 wib tiba tiba ada polisi datang menangkap terdakwa dengan membawa saksi RAHMAD SAIFUDDIN kemudian polisi menggeledah pondokan terdakwa dan menemukan shabu yang berasal dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN sebanyak 4 paket, yang 1 paket sudah terdakwa pakai, kemudian terdakwa dan saksi RAHMAD SAIFUDDIN di bawa ke polsek pangkalan banteng untuk di proses lanjut.
  • Bahwa terdakwa pakai shabu dengan saksi RAHMAD SAIFUDDIN rata rata sebulan 4 kali makai bersama dengan saksi RAHMAD SAIFUDDIN di rumahnya, dan kalo terdakwa pakai terdakwa bayar dengan saksi RAHMAD SAIFUDDIN tapi terdakwa bayar setelah gajian dan terdakwa kenal shabu kurang lebih 6 bulan dan sebulan rata rata terdakwa bayar ke saksi RAHMAD SAIFUDDIN sebesar Rp 750.000,-.
  • Bahwa terdakwa membeli shabu di tempat saksi RAHMAD SAIFUDDIN sebanyak 4 kali untuk waktunya kapan saja terdakwa lupa dan rata rata shabu yang terdakwa beli sebanyak setengah gram dengan harga Rp 750.000,- dan cara transaksinya terdakwa datang ke rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN untuk mengambil shabu, dan biasanya pada saat mengambil barang shabu kami memakai shabu dulu di rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0455, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,11 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 105/10855/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (Empat) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,08 gram atau berat bersih 0,48 gram yang telah dilakukan penyitaan dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO.

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO, Pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam 07.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok kerja pemotongan ayam di Jalan Ulin Rt. 06, Desa Amin Jaya, kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya Pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam 07.30 Wib, pada saat terdakwa di pondokan tiba tiba ada polisi datang bersama dengan saksi RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU kemudian terdakwa di amankan dengan cara tangan di borgol setelah itu polisi tanya dimana shabu yang berasal dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU dan kemudian terdakwa jawab shabu ada di kotak batre ada di rak baju terdakwa, kemudian polisi menggeledah dan menemukan 1 (Satu) buah kotak Batrai HP yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) paket plastic klip Sabu, di temukan juga 1 (Satu) buah Kotak plastic yang di dalamnya berisi 1 (Satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan, 1 (Satu) buah sendok dari sedotan, dan 1 (Satu) buah Pipet kaca, dan juga polisi mengamankan HP milik terdakwa merk Iphone 11.
  • Bahwa Polisi menemukan 4 (Empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,08 (Satu koma Nol Delapan) gram, berat bersih 0.48 gram adalah benar shabu milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli tetapi masih hutang belum terdakwa bayar dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU, 1 (Satu) buah Kotak plastic adalah tempat yang terdakwa gunakan untuk menyimpan peralatan untuk menghisab shabu, 1 (Satu) buah Batrai HP adalah tempat untuk menyimpan shabu, 1 (Satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan, adalah peralatan untuk menghisab shabu, 1 (Satu) buah sendok dari sedotan, 1 (Satu) buah Pipet kaca adalah peralatan untuk menghisab shabu, 1 (Satu) buah Handphone merk ipond adalah HP milik terdakwa.  
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 07 agustus 2025 sekitar jam 09.00 terdakwa datang ke rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN bilang mau cari shabu, dan saksi RAHMAD SAIFUDDIN menjawab “iya nanti di carikan” setelah itu terdakwa pulang ke pondokan terdakwa, kemudian sekitar jam 21.00 wib terdakwa kembali datang ke rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN dan kemudian shabu yang sudah ada kami buka bersama sama di dapur rumah saksi RAHMAD SAIFUDDIN, setelah itu shabu sebanyak setengah gram dibagi dua yang separo di berikan oleh terdakwa dan separonya lagi terdakwa pakai bersama dengan saksi RAHMAD SAIFUDDIN hingga habis, dan sambil memakai shabu terdakwa dan saksi RAHMAD SAIFUDDIN membuat paket shabu yang setengah gram jatah terdakwa menjadi 5 paket kecil dengan cara shabu di masukkan ke dalam plastik klip kecil kemudian di isolasi, dan untuk ukurannya terdakwa kira kira tidak terdakwa timbang, setelah selesai pakai shabu dan dipaketi shabu sekitar jam 22.30 wib terdakwa pulang untuk kerja sambil membawa shabu 5 paket dan bilang ke saksi akan di bayar shabu yang terdakwa beli setelah gajian rencananya di bayar Rp 500.000,- ke saksi RAHMAD SAIFUDDIN, sesampinya di rumah pondokan terdakwa langsung kerja, kemudian pada hari sabtu tanggal 09 agustus 2025 sekitar jam 03.00 wib terdakwa ada mengambil shabu 1 paket yang terdakwa simpan untuk terdakwa pakai sendiri di hutan sawit pada saat mengantar ayam ke pembuang hulu, untuk yang 4 paket sisanya masih terdakwa simpan di pondokan terdakwa, kemudian pada pada hari sabtu tanggal 9 agustus 2025 sekitar jam 07.00 wib tiba tiba ada polisi datang menangkap terdakwa dengan membawa saksi RAHMAD SAIFUDDIN kemudian polisi menggeledah pondokan terdakwa dan menemukan shabu yang berasal dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN sebanyak 4 paket, yang 1 paket sudah terdakwa pakai, kemudian terdakwa dan saksi RAHMAD SAIFUDDIN di bawa ke polsek pangkalan banteng untuk di proses lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0455, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,11 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 105/10855/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (Empat) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,08 gram atau berat bersih 0,48 gram yang telah dilakukan penyitaan dari saksi RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO.

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pangkalan Bun, 14 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Budi Murwanto, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19840918 200912 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya