Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-92/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
RUSMANI Alias ANANG Bin MAKMUR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
55 Tahun / 10 Agustus 1971
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan H.M.Idris Rt. 06 Kel. Kumai Hulu, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 6 (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 Maret 2025 s/d Tanggal 24 Maret 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek, Tanggal 24 Maret 2025 s/d Tanggal 12 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek, Tanggal 13 April 2025 s/d Tanggal 22 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan tanggal 04 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
----- Bahwa Terdakwa RUSMANI Alias ANANG Bin MAKMUR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 11.19 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret di Tahun 2025, bertempat di Jl. Pemuda, Jl. Padat Karya II, Jl. Panglima Utar, Jl. Pasir Putih, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan peganiayaan, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.19 WIB Saksi DESY yang sedang berada di rumah Sdr. ARBAIYAH untuk bekerja mengupas bawang menghubungi Terdakwa yang merupakan mantan suami sirinya melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk meminta uang pembayaran angsuran motor, yang mana kemudian membalas dan mengajak Saksi DESY untuk bertemu di Jalan Pemuda depan Kantor KUA Kecamatan Kumai, Dimana untuk sampai kesana Saksi DESY meminta bantuan dari Saksi RATNAWATI untuk mengantarnya, Dimana pada saat Saksi RATNAWATI mengantar Saksi DESY untuk bertemu Terdakwa keadaan Saksi DESY tidak sakit sedikitpun, yang mana sesampainya di Lokasi yang ditentukan Saksi RATNAWATI meninggalkan Saksi DESY dan Saksi DESY segera memasuki mobil milik Terdakwa yaitu 1 (Satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Merk DAIHATSU SIGRA, Warna ABU ABU METALIK, dengan nomor polisi DA 1744 GL, yang mana setelah Saski DESY masuk kedalam mobil tersebut Terdakwa langsung melotarkan kata – kata, “BANGSAT IKAM NIH”, yang tidak lama kemudian Terdakwa langsung melakukan pemukulan kerah bagian muka Saksi DESY, menggunakan tangan sebalah kiri, selanjutnya Terdakwa menyebut Saksi DESY ”LONTE IKAM NIH”, dan Terdakwa melakukan pemukulan lagi kearah muka Saksi DESY dengan menggunakan tangan sebalah kiri, selajutnya Terdakwa menyebut Saksi DESY ”IKAM NIH SUDAH AKU NIKAHI MALAH IKAM MELONTE” terus Terdakwa melakukan pemukulan lagi dengan menggunakan tangan sebelah kiri, tepatnya dijalan pasir putih Terdakwa menarik pergelangan tangan sebalah kiri Saksi DESY, dan Saksi DESY di gigit oleh Terdakwa, karena Saksi DESY merasakan kesakitan dibagian muka Saksi DESY akibat pemukulan serta gigitan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi DESY mencoba berontak dan berusaha untuk keluar dari mobil namun Saksi DESY ditahan dan ditarik baju serta rambut Saksi DESY, sehingga Saksi DESY sempat membentur proseneling, selanjutnya Saksi DESY mencoba untuk berontak dan berusaha untuk mau keluar dari mobil, pada saat itu Saksi DESY terjatuh, Saksi DESY di dorong sehingga Saksi DESY terjatuh kearah samping bahu jalan, dan menyebabkan Saksi DESY mengalami luka lebam mata sebelah kiri, luka lecet di pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri, luka lebam akibat gigitan, luka lecet dibagian kaki kiri dan kanan.
- Bahwa Terdakwa merupakan suami siri Saksi DESY yang menikah secara siri pada bulan Desember 2024, yang mana kemudian pada awal bulan Maret 2025 mereka telah berpisah.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut terhadap Saksi DESY mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 440/1135/VE/P.KI/2025 tanggal 02 April 2025 yang di tandatangani oleh dr. Yumindra Pratama, dokter pemeriksa pada PUSKESMAS KUMAI dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Ditemukan benjulan di bagian kepala tak beraturan
- Muka : Ditemukan luka lecet di bagian muka
- Hidung : Saat diperiksa hidung mengeluarkan darah
- Pipi : Pada saat dilakukan pemeriksaan pipi tampak bengkak
- Anggota gerak atas : Ditemukan lebam pada tangan kanan
- Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada punggu kaki kiri,
ditemukan lebam pada betis kiri
- Dari hasil pemeriksaan disimpulkan :
Luka robek dan bengkak di sebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
---------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 11 juni 2025
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|