Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
3.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-400 /O.2.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
3NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     
  •  
  1. DAKWAAN
  1. Berkas Perkara : PDM-17/O.2.14/Enz.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa        

Nama Lengkap

:

AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID.

Nomor Identitas

:

6201061308960002.

Tempat Lahir

:

Blora.

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun/ 13 Agustus 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki.

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Desa Sungai Pakit Rt 10 Rw 03, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan     

:

SD (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan              :    Tanggal 20 Maret 2025 s/d Tanggal 23 Maret 2025

Perp. Penangkapan    :    Tanggal 23 Maret 2025 s/d Tanggal 26 Maret 2025

 

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d tanggal 14 April 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 15 April 2025 s/d tanggal 24 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

  • Rutan sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID, Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret sekitar jam 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Sungai pakit RT 10 RW 03, Kecamatan Pangkalan Banteng,Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara ISUM (DPO) yang sudah dikenal sekitar 3 bulan menggunakan Handphone milik Terdakwa dengan merek INFINIK nomor 08582209897. Adapun Terdakwa menghubungi saudara ISUM (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis shabu apakah ada, yang dijawab saudara ISUM (DPO) “ada”, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mau mengambil 4 paket yang harga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saudara ISUM (DPO) mengatakan nanti barang narkotika jenis shabu tersebut di antar dan ketemu di jalan dekat pabrik Indo Turba. Setelah itu Terdakwa langsung menuju tempat yang di janjikan bertemu. Setelah sampai tempat yang dimaksud, Terdakwa menunggu dan setelah beberapa saat saudara ISUM (DPO) datang menghampiri Terdakwa. Kemudian Narkotika jenis shabu sebanyak 4 paket diterima Terdakwa dengan di bungkus tisu diikuti dengan Terdakwa memberi uang sebesar Rp 1.200.000,-. Setelah itu Terdakwa pergi dan pulang ke rumah dengan membawa Narokotika jenis Shabu tersebut. Sesampainya di rumah, Narkotika jenis shabu tersebut disimpan Terdakwa di kantong celana kemudian menggantung celana tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 maret 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu di kantong celana yang digantung sebanyak 1 paket. Kemudian Terdakwa mengambil sedikit untuk dipakai dan sisanya dikembalikan terdakwa. Kemudian pada malam harinya Terdakwa memakai celana yang digantung yang di dalamnya ada shabunya kemudian Terdakwa tidur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret sekitar jam 13.00 Wib, Di rumah Terdakwa  Desa Sungai pakit Rt 10 Rw 03, Kecamatan Pangkalan Banteng,Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat yakni Saksi TEMY MARETA Dan Saksi EDY RAHMAD datang kemudian mengamankan Terdakwa diikuti dengan dilakukan  penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MUSHOLEH PRASETYO. Pada saat dilakukan penggeladan tersebut ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang Terdakwa  pakai barang berupa 1 (satu) bungkus permen merek HEXOS yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu, dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix milik Terdakwa  dengan nomor kartu 081241378070 yang tergeletak di atas Kasur rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian Ressor Kotawarningin perihal kepemilikan shabu tersebut dan Terdakwa  menjawab bahwa shabu tersebut benar milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Ressor Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 036/10852/2025, tanggal 21 maret 2025 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID sebanyak 4 (empat) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan 4 (empat) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram atau berat bersih 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0167, tanggal 26 maret 2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------------------------

 

====ATAU====

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID (selanjutnya disebut TERDAKWA), Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret sekitar jam 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Sungai pakit RT 10 RW 03, Kecamatan Pangkalan Banteng,Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara ISUM (DPO) yang sudah dikenal sekitar 3 bulan menggunakan Handphone milik Terdakwa dengan merek INFINIK nomor 08582209897. Adapun Terdakwa menghubungi saudara ISUM (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis shabu apakah ada, yang dijawab saudara ISUM (DPO) “ada”, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mau mengambil 4 paket yang harga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saudara ISUM (DPO) mengatakan nanti barang narkotika jenis shabu tersebut di antar dan ketemu di jalan dekat pabrik Indo Turba. Setelah itu Terdakwa langsung menuju tempat yang di janjikan bertemu. Setelah sampai tempat yang dimaksud, Terdakwa menunggu dan setelah beberapa saat saudara ISUM (DPO) datang menghampiri Terdakwa. Kemudian Narkotika jenis shabu sebanyak 4 paket diterima Terdakwa dengan di bungkus tisu diikuti dengan Terdakwa memberi uang sebesar Rp 1.200.000,-. Setelah itu Terdakwa pergi dan pulang ke rumah dengan membawa Narokotika jenis Shabu tersebut. Sesampainya di rumah, Narkotika jenis shabu tersebut disimpan Terdakwa di kantong celana kemudian menggantung celana tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 maret 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu di kantong celana yang digantung sebanyak 1 paket. Kemudian Terdakwa mengambil sedikit untuk dipakai dan sisanya dikembalikan terdakwa. Kemudian pada malam harinya Terdakwa memakai celana yang digantung yang di dalamnya ada shabunya kemudian Terdakwa tidur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret sekitar jam 13.00 Wib, Di rumah Terdakwa  Desa Sungai pakit Rt 10 Rw 03, Kecamatan Pangkalan Banteng,Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat yakni Saksi TEMY MARETA Dan Saksi EDY RAHMAD datang kemudian mengamankan Terdakwa diikuti dengan dilakukan  penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MUSHOLEH PRASETYO. Pada saat dilakukan penggeladan tersebut ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang Terdakwa  pakai barang berupa 1 (satu) bungkus permen merek HEXOS yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu, dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix milik Terdakwa  dengan nomor kartu 081241378070 yang tergeletak di atas Kasur rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian Ressor Kotawarningin perihal kepemilikan shabu tersebut dan Terdakwa  menjawab bahwa shabu tersebut benar milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Ressor Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 036/10852/2025, tanggal 21 maret 2025 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa AGUS EDI SUHARTONO Bin SAHID sebanyak 4 (empat) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan 4 (empat) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram atau berat bersih 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0167, tanggal 26 maret 2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 02 Mei 2025

    1. UMUM

 

 

 

                                                                               HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.

       Ajun Jaksa Madya NIP. 199704182022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya