Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah (Baca : Objek Tanah Sengketa I – Objek Tanah Sengketa IV) dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO Kalap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- OBJEK TANAH SENGKETA I :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 200 Meter.----------------------------
- Lebar : 20,5 /17,5 Meter.----------------------------
- Luas : 3.800 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : dahulu Tanah Negara sekarang Jalan.---------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Senah (Baca : Objek Tanah Sengketa II) dan M. Arif Nur Rahman Baca : Objek Tanah Sengketa IV).-----------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 915, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 46/2003, Tanggal 12 Mei 2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Khanis Meta Aryuni namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang antara lain masing-masing yakni Sutrisno, Senah dan Siti Nur Hatnawati.--------------------
- OBJEK TANAH SENGKETA II :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 30 Meter.----------------------------
- Lebar : 16 Meter.----------------------------
- Luas : 480 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai M. Arif Nur Rahman (Baca : Objek Tanah Sengketa IV).-----------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Lalu Indra Gunawan (Baca : Objek Tanah Sengketa III).------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Sutrisno (Baca : Objek Tanah Sengketa I).----
- OBJEK TANAH SENGKETA III :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 30 Meter.----------------------------
- Lebar : 6 / 6,5 Meter.----------------------------
- Luas : 187,5 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai M. Arif Nur Rahman Baca : Objek Tanah Sengketa IV).-----------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 914, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang antara lain masing-masing yakni Lalu Indra Gunawan, M. Arif Nur Rahman dan Siti Nur Hatnawati.--
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Senah (Baca : Objek Tanah Sengketa II).-----
- OBJEK TANAH SENGKETA IV :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 170 Meter.----------------------------
- Lebar : 21 / 24,5 Meter.----------------------------
- Luas : 3.867,5 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : dahulu Tanah Negara sekarang Jalan.---------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 914, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang antara lain masing-masing yakni M. Arif Nur Rahman.---
- Sebelah Selatan Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Senah (Baca : Objek Tanah Sengketa II) dan Lalu Indra Gunawan (Baca : Objek Tanah Sengketa III).------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Sutrisno (Baca : Objek Tanah Sengketa I).----
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan suatu “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar dihukum untuk segera meninggalkan, membongkar, mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan sebidang tanah (Baca : Objek Tanah Sengketa I – Objek Tanah Sengketa IV) tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].-----------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk masing-masing membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Materieel sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).---------------
- Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).-----------
terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah (Baca : Objek Tanah Sengketa I – Objek Tanah Sengketa III) dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO Kalap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :-
- OBJEK TANAH SENGKETA I :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 200 Meter.----------------------------
- Lebar : 20,5 /17,5 Meter.----------------------------
- Luas : 3.800 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : dahulu Tanah Negara sekarang Jalan.---------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Senah (Baca : Objek Tanah Sengketa II) dan M. Arif Nur Rahman Baca : Objek Tanah Sengketa IV).-----------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 915, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 46/2003, Tanggal 12 Mei 2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Khanis Meta Aryuni namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang antara lain masing-masing yakni Sutrisno, Senah dan Siti Nur Hatnawati.--------------------
- OBJEK TANAH SENGKETA II :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 30 Meter.----------------------------
- Lebar : 15 Meter.----------------------------
- Luas : 480 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai M. Arif Nur Rahman (Baca : Objek Tanah Sengketa IV).-----------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Lalu Indra Gunawan (Baca : Objek Tanah Sengketa III).------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Sutrisno (Baca : Objek Tanah Sengketa I).----
- OBJEK TANAH SENGKETA III :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 30 Meter.----------------------------
- Lebar : 6 / 6,5 Meter.----------------------------
- Luas : 187,5 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 43/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai M. Arif Nur Rahman Baca : Objek Tanah Sengketa IV).-----------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 914, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang antara lain masing-masing yakni Lalu Indra Gunawan, M. Arif Nur Rahman dan Siti Nur Hatnawati.--
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Senah (Baca : Objek Tanah Sengketa II).-----
- OBJEK TANAH SENGKETA IV :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 170 Meter.----------------------------
- Lebar : 21 / 24,5 Meter.----------------------------
- Luas : 3.867,5 Meter Persegi.-----------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : dahulu Tanah Negara sekarang Jalan.---------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 914, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang antara lain masing-masing yakni M. Arif Nur Rahman.---
- Sebelah Selatan Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Senah (Baca : Objek Tanah Sengketa II) dan Lalu Indra Gunawan (Baca : Objek Tanah Sengketa III).------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 912, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 45/2003, Tanggal 12 Mei 2003, atas nama Pemegang Hak Markus Budianto Alias Kang Swee Tjen namun untuk sekarang sebagian dari bidang tanah telah dikuasai Sutrisno (Baca : Objek Tanah Sengketa I).----
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------
|