Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
HENDRA Alias SADUI Bin AZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-734/O.2.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Alias SADUI Bin AZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-174/O.2.14/Eoh.2/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

HENDRA Alias SADUI Bin AZAN

Tempat lahir

:

Nanga Mua, Kabupaten Kotawaringin Barat

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 08 September 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Matnuh RT. 03, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Pengkapan

:

Tanggal 06 Juli 2025 s/d Tanggal 07 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d tanggal 04 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 04 September  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Als SADUI, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT.GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/175/IV/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan data – data sebagai berikut: Nomor, tanggal dan Luas HGU : 24/HGU/BPN/1996, 07-06-96 dan total luas areal 4.398 Ha, dengan lokasi di Kecamatan Kumai (Sidomulyo), Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Matnuh, Desa Nanga Mua, RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam yang sudah terpasang kronjang bronjong dengan membawa 1 (satu) buah egrek yang disimpan di pundak sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah parang yang disimpan di pinggang Terdakwa dengan cara diikat menggunakan tali melingkari pinggang Terdakwa, kemudian berangkat ke arah Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa melihat beberapa buah kelapa sawit yang sudah layak untuk dipanen, kemudian Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara memotong buah kelapa sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, adapun Terdakwa selesai melakukan pemanenan sampai dengan pukul 10.00 WIB dan berhasil terkumpul sebanyak 14 (empat belas) janjang buah kelapa sawit. Selanjutnya 1 (satu) buah egrek yang digunakan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit Terdakwa simpan di semak – semak yang ada di Blok 09 Afdeling Alfa PT. GSYM, kemudian buah kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen tersebut oleh Terdakwa dimuat dalam keranjang bronjong yang terpasang pada 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam, sebanyak 7 (tujuh) janjang, selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ke Peron ANTO untuk dijual, lalu Terdakwa kembali lagi ke Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT.GSYM Untuk mengambil dan mengangkut sisa buah kelapa sawit yang belum terangkut sebanyak 7 (tujuh) janjang dan dibawa kembali ke Peron ANTO untuk dijual, sehingga total buah kelapa sawit yang dijual ke Peron ANTO oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sebanyak 14 (empat belas) janjang dengan total keseluruhan tonase 300 Kg dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Matnuh, Desa Nanga Mua, RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam yang terpasang kronjang bronjong dengan membawa 1 (satu) buah parang dan kembali ke Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek yang hari sebelumnya sudah Terdakwa simpan di semak – semak dalam Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM dan lanjut melakukan pemanenan buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang sampai dengan pukul 10.00 WIB. Setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit, Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) buah egrek di dalam semak – semak Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM. Lalu Terdakwa memuat buah kelapa sawit yang dipanen ke dalam keranjang bronjong yang terpasang pada 1 (satu) unit sepeda motor blade warna hitam sebanyak 7 (tujuh) janjang, selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ke Peron ANTO untuk dijual, lalu Terdakwa kembali lagi ke Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM untuk mengambil dan memuat buah kelapa sawit yang belum terangkut sebanyak 7 (tujuh) janjang dan membawanya lagi ke Peron ANTO, kemudian Terdakwa kembali lagi ke Blok 09 Afdeling Alfa A real Perkebunan PT. GSYM untuk mengambil dan memuat sisa buah kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) janjang sedangkan sisanya yaitu 3 (tiga) janjang Terdakwa tinggal di Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM karena tidak muat pada keranjang bronjong motor milik Terdakwa dan kembali lagi ke Peron ANTO untuk dijual, dengan total 3 (tiga) kali reet, sehingga total keseluruhan tonase yaitu 400 Kg, terhadap penjualan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Matnuh, Desa Nanga Mua, RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam. Setibanya Terdakwa di Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa langsung memuat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya tertinggal dan belum terangkut, setelah itu Terdakwa ada melihat masih ada buah kelapa sawit sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) unit egrek yang sebelumnya sudah Terdakwa simpan dalam semak – semak Blok 09 Afdeling Alfa A real Perkebunan PT. GSYM dan melakukan pemanenan. Bahwa ketika Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit dan berhasil mengumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang, lalu datang team patroli pengamanan dari PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 yaitu sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat 900 (sembilan ratus) kilogram Berdasarkan Nota Penimbangan TBS (BB) Nomor 2025761077;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) mengalami kerugian materil yaitu sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan-----------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Als SADUI, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT.GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/175/IV/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan data – data sebagai berikut: Nomor, tanggal dan Luas HGU : 24/HGU/BPN/1996, 07-06-96 dan total luas areal 4.398 Ha, dengan lokasi di Kecamatan Kumai (Sidomulyo), Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Matnuh, Desa Nanga Mua, RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam yang sudah terpasang kronjang bronjong dengan membawa 1 (satu) buah egrek yang disimpan di pundak sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah parang yang disimpan di pinggang Terdakwa dengan cara diikat menggunakan tali melingkari pinggang Terdakwa, kemudian berangkat ke arah Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa melihat beberapa buah kelapa sawit yang sudah layak untuk dipanen, kemudian Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara memotong buah kelapa sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, adapun Terdakwa selesai melakukan pemanenan sampai dengan pukul 10.00 WIB dan berhasil terkumpul sebanyak 14 (empat belas) janjang buah kelapa sawit. Selanjutnya 1 (satu) buah egrek yang digunakan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit Terdakwa simpan di semak – semak yang ada di Blok 09 Afdeling Alfa PT. GSYM, kemudian buah kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen tersebut oleh Terdakwa dimuat dalam keranjang bronjong yang terpasang pada 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam, sebanyak 7 (tujuh) janjang, selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ke Peron ANTO untuk dijual, lalu Terdakwa kembali lagi ke Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT.GSYM Untuk mengambil dan mengangkut sisa buah kelapa sawit yang belum terangkut sebanyak 7 (tujuh) janjang dan dibawa kembali ke Peron ANTO untuk dijual, sehingga total buah kelapa sawit yang dijual ke Peron ANTO oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sebanyak 14 (empat belas) janjang dengan total keseluruhan tonase 300 Kg dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Matnuh, Desa Nanga Mua, RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam yang terpasang kronjang bronjong dengan membawa 1 (satu) buah parang dan kembali ke Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek yang hari sebelumnya sudah Terdakwa simpan di semak – semak dalam Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM dan lanjut melakukan pemanenan buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang sampai dengan pukul 10.00 WIB. Setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit, Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) buah egrek di dalam semak – semak Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM. Lalu Terdakwa memuat buah kelapa sawit yang dipanen ke dalam keranjang bronjong yang terpasang pada 1 (satu) unit sepeda motor blade warna hitam sebanyak 7 (tujuh) janjang, selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ke Peron ANTO untuk dijual, lalu Terdakwa kembali lagi ke Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM untuk mengambil dan memuat buah kelapa sawit yang belum terangkut sebanyak 7 (tujuh) janjang dan membawanya lagi ke Peron ANTO, kemudian Terdakwa kembali lagi ke Blok 09 Afdeling Alfa A real Perkebunan PT. GSYM untuk mengambil dan memuat sisa buah kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) janjang sedangkan sisanya yaitu 3 (tiga) janjang Terdakwa tinggal di Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM karena tidak muat pada keranjang bronjong motor milik Terdakwa dan kembali lagi ke Peron ANTO untuk dijual, dengan total 3 (tiga) kali reet, sehingga total keseluruhan tonase yaitu 400 Kg, terhadap penjualan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Matnuh, Desa Nanga Mua, RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Blade warna hitam. Setibanya Terdakwa di Blok 09 Afdeling Alfa Areal Perkebunan PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Terdakwa langsung memuat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya tertinggal dan belum terangkut, setelah itu Terdakwa ada melihat masih ada buah kelapa sawit sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) unit egrek yang sebelumnya sudah Terdakwa simpan dalam semak – semak Blok 09 Afdeling Alfa A real Perkebunan PT. GSYM dan melakukan pemanenan. Bahwa ketika Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit dan berhasil mengumpulkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang, lalu datang team patroli pengamanan dari PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 yaitu sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan berat 900 (sembilan ratus) kilogram Berdasarkan Nota Penimbangan TBS (BB) Nomor 2025761077;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) mengalami kerugian materil yaitu sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

            Pangkalan Bun,  September 2025

           Jaksa Penuntut Umum

 

                     Fania Athaya Salsabila, S.H.

                  Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya