Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-518/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok 19 Afdeling Delta/BNA PT. PBNA Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 10.30 WIB Saksi AGUS WANTARA bersama dengan anggota TNI dan Saksi YOS MARIANUS (Driver) dengan jumlah sekita 6 (enam ) orang berangkat dari TCA (Trenning Center Area) PT. GSDI dengan maksud melakukan pengecekan pos – pos security serta pengecekan blok rawan pencurian kemudian setelah selesai melakukan pengecekan Saksi AGUS WANTARA bersama team berpindah tempat ke PT. PBNA sekalian untuk melakukan patroli ke afdeling Delta PT. PBNA kemudian pada saat melintas di jalan blok 20/23 afdeling Delta PT. PBNA team yang di pimpin oleh Saksi AGUS WANTARA melihat ada 1 (satu) unit mobil pick up kemudian Team mengikuti mobil pick up tersebut dengan menjaga jarak sekita 300 (tiga ratus) meter lalu pada saat di perempatan blok 16/19 afdeling delta team yang di pimpin Saksi AGUS WANTARA kehilangan jejak mobil pick up tersebut selanjutnya team memasuk ke blok 19 yang saat itu melihat  ada 2 (dua) orang yang bukan karyawan memanen buah kelapa sawit dengan masing – masing menggunakan egrek kemudian mengetahui team datang salah satu dari melarikan diri yaitu Saudara MIN (DPO) dan hanya 1 (satu) orang yang berhasil diamankan yaitu Terdakwa FENDI selanjutnya Terdakwa FENDI dibawa ke dalam mobil dan team melanjutkan perjalanan untuk patroli kemudian saat di sekitar blok 16/19 afdeling delta PT. PBNA team menemukan lagi orang yang bukan karyawan sedang melakukan panen buah kelapa sawit yang dimasukan kedalam mobil pick up yang ternyata mobil pick up tersebut merupakan mobil yang sempat diikuiti team dan kehilangan jejak kemudian team yang di pimpin oleh Saksi AGUS WANTARA mendatangi mereka dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yaitu Saudara A. CIANG dan Saudara INDRO (berada di berkas terpisah) kemudian team membawa Terdakwa FENDI, Saudara A. CIANG dan Saudara INDRO (berada di berkas terpisah) ke kantor PT. GSIP selanjutnya mereka diserahkan ke polres kotawaringin barat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FENDI NAITNAFA PT. PBNA mengalami kerugian berupa TBS yang diambil sekiar 62 (enam puluh dua) janjang dan berat tonase sebesar 930 kg dengan total kerugian sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa FENDI NAITNAFA tidak ada izin dan hak untuk memiliki ataupun menguasai TBS kelapa sawit yang diambilnya tersebut Dikarenakan TBS kelapa sawit tersebut bukanlah milik Terdakwa FENDI NAITNAFA melainkan milik PT. PBNA.

 

------- Perbuatan Terdakwa FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-----------------------------------

ATAU

  1.  

Bahwa Terdakwa FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA dan Saudara MIN (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok 19 Afdeling Delta/BNA PT. PBNA Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagin kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 10.30 WIB Saksi AGUS WANTARA bersama dengan anggota TNI dan Saksi YOS MARIANUS (Driver) dengan jumlah sekita 6 (enam ) orang berangkat dari TCA (Trenning Center Area) PT. GSDI dengan maksud melakukan pengecekan pos – pos security serta pengecekan blok rawan pencurian kemudian setelah selesai melakukan pengecekan Saksi AGUS WANTARA bersama team berpindah tempat ke PT. PBNA sekalian untuk melakukan patroli ke afdeling Delta PT. PBNA kemudian pada saat melintas di jalan blok 20/23 afdeling Delta PT. PBNA team yang di pimpin oleh Saksi AGUS WANTARA melihat ada 1 (satu) unit mobil pick up kemudian Team mengikuti mobil pick up tersebut dengan menjaga jarak sekita 300 (tiga ratus) meter lalu pada saat di perempatan blok 16/19 afdeling delta team yang di pimpin Saksi AGUS WANTARA kehilangan jejak mobil pick up tersebut selanjutnya team memasuk ke blok 19 yang saat itu melihat  ada 2 (dua) orang yang bukan karyawan memanen buah kelapa sawit dengan masing – masing menggunakan egrek kemudian mengetahui team datang salah satu dari melarikan diri yaitu Saudara MIN (DPO) dan hanya 1 (satu) orang yang berhasil diamankan yaitu Terdakwa FENDI selanjutnya Terdakwa FENDI dibawa ke dalam mobil dan team melanjutkan perjalanan untuk patroli kemudian saat di sekitar blok 16/19 afdeling delta PT. PBNA team menemukan lagi orang yang bukan karyawan sedang melakukan panen buah kelapa sawit yang dimasukan kedalam mobil pick up yang ternyata mobil pick up tersebut merupakan mobil yang sempat diikuiti team dan kehilangan jejak kemudian team yang di pimpin oleh Saksi AGUS WANTARA mendatangi mereka dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yaitu Saudara A. CIANG dan Saudara INDRO (berada di berkas terpisah) kemudian team membawa Terdakwa FENDI, Saudara A. CIANG dan Saudara INDRO (berada di berkas terpisah) ke kantor PT. GSIP selanjutnya mereka diserahkan ke polres kotawaringin barat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FENDI NAITNAFA PT. PBNA mengalami kerugian berupa TBS yang diambil sekiar 62 (enam puluh dua) janjang dan berat tonase sebesar 930 kg dengan total kerugian sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa FENDI NAITNAFA tidak ada izin dan hak untuk memiliki ataupun menguasai TBS kelapa sawit yang diambilnya tersebut Dikarenakan TBS kelapa sawit tersebut bukanlah milik Terdakwa FENDI NAITNAFA melainkan milik PT. PBNA.

 

-------- Perbuatan Terdakwa FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA dan Saudara MIN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------

 

   
   
     

 

     
     
     
     
                                                                                                                                                                         
   

Pangkalan Bun, 07 Juli 2025

   PENUNTUT UMUM

 

 

GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

     
     
     
     
     
Pihak Dipublikasikan Ya