| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-60/O.2.13/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU
|
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
3310212209000001
Klaten
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
24 Tahun / 22 September 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Panggang Rt. 02 / 02 Kecamatan Kamalang, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, atau tempat tinggal di Desa Amin jaya Rt 6 kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
|
:
|
Tanggal 09 Agustus 2025 s/d Tanggal 12 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 12 Agustus 2025 s/d Tanggal 15 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d Tanggal 03 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 September 2025 s/d Tanggal 13 Oktober 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 12 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU, pada hari kamis tanggal 07 agustus 2025 sekitar jam 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Amin jaya Rt 6 kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awal mula terdakwa membeli shabu, pada hari kamis tanggal 07 agustus 2025 sekitar jam 10.00 wib saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Amin jaya Rt 6 kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dan bilang mau cari shabu, lalu terdakwa menjawab “iya nanti terdakwa carikan” setelah itu saksi WAHYUDIN pulang ke rumah kemudian terdakwa menghubungi saudara ROHMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) orang pembuang hulu dan tanya “apakah ada shabu”, dan bilanya “ada” setelah itu terdakwa minta di antar narkotika jenis shabu sebanyak 0.5 gram atau setengah gram ke kios rumah terdakwa, setelah itu sekitar jam 13.00 wib saudara ROHMAN datang ke rumah terdakwa dengan membawa shabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0.5 gram atau setengah gram, kemudian terdakwa bayar Rp 750.000, setelah itu ROHMAN pergi dan shabu terdakwa simpan di dalam rumah kios terdakwa tepatnya di dalam dapur, setelah itu sekitar jam 21.00 wib saksi WAHYUDIN datang ke rumah terdakwa dan kemudian shabu kami buka bersama sama di dapur rumah terdakwa, setelah itu shabu terdakwa bagi dua yang separo terdakwa serahkan ke saksi WAHYUDIN dan yang separo terdakwa pakai berdua dengan saksi WAHYUDIN di rumah terdakwa hingga habis, dan sambil makai shabu terdakwa dan saksi WAHYUDIN memakai shabu yang setengah gram menjadi 5 paket kecil dengan cara shabu di masukkan ke dalam plastik klip kecil kemudian di isolasi, dan untuk ukurannya terdakwa kira kira tidak terdakwa timbang, setelah selesai pakai shabu dan maketi shabu sekitar jam 22.30 wib saksi WAHYUDIN pulang ke rumah sambil membawa 5 paket shabu, dan bilangnya saksi WAHYUDIN di bayar setelah gajian rencana di bayar Rp 500.000,- ke saya, setelah itu terdakwa membuang semua peralatan hisab shabu ke tempat sampah dan pagi harinya sampahnya sudah di ambil tukang sampah, kemudian pada hari sabtu tanggal 9 agustus 2025 sekitar jam 07.00 wib ada polisi datang menangkap terdakwa dan di geledah polisi di temukan perlatan bungkus shabu dan peralatan hisan shabu, setelah itu terdakwa di bawa polisi ke rumah pondokan saudara WAHYUDIN dan polisi juga menangkap saksi WAHYUDIN kemudian menggeledah tempat tinggalanya di temukan shabu yang berasal dari terdakwa sebanyak 4 paket, katanya yang 1 paket sudah di pakai oleh saksi WAHYUDIN, kemudian terdakwa dan WAHYUDIN di bawa ke polsek pangkalan banteng untuk di proses lanjut.
- Bahwa Shabu yang terdakwa berikan kepada saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO sebelumnya setengah gram atau sebanyak 5 paket dan pada saat di tangkap polisi tinggal 4 (Empat) paket Sabu, setelah di timbang di kantor polisi dengan berat kotor 1,08 (Satu koma Nol Delapan) gram, berat bersih 0.48 gram.
- Bahwa Selama dua bulan terakhir ini terdakwa membeli shabu di tempat ROHMAN sebanyak 4 kali kapan saja terdakwa lupa dan rata rata shabu yang terdakwa beli sebanyak setengah gram dengan harga Rp 750.000,- dan cara transaksinya saudara ROHMAN datang ke ke rumah terdakwa untuk mengantar barang dan pernah juga ketemuan di jalan .
- Bahwa cara terdakwa menjual shabu ke saksi MUHAMMAD WAHYUDIN adalah saksi MUHAMMAD WAHYUDIN datang ke rumah terdakwa kemudian mengambil shabu, dan setelah gajian baru bayar uang dan terdakwa tidak ada keuntungan hanya sama sama bisa pakai shabu dan seringnya kami hanya patungan untuk membelikan shabu jadi maksudnya sekalian terdakwa membeli dalam jumlah banyak kemudian terdakwa bagi dua dengan saksi MUHAMMAD WAHYUDIN.
- Bahwa Pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa sedang jualan di kios pasar amin jaya di Rt. 06, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba tiba ada polisi polsek pangkalan banteng datang dan mengamankan terdakwa kemudian polisi melakukan penggeledahan di Kios terdakwa tersebut dan menemukan 1 (Satu) buah Gunting dan 1 (Satu) buah Isolasi di dapur Kios. 1 (Satu) bungkus Plastik Klip bening kosong di tempat sampah di dalam Kios terdakwa bekas bungkus shabu, setelah itu terdakwa bilang ke polisi bahwa shabu sudah di ambil oleh saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah), dan setelah itu terdakwa di bawa ke di Pondok tempat tinggal saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO, setelah sampai saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO diamankan dan kemudian polisi menggeledah pondokan tersebut dan menemukan 1 (Satu) buah Batrai HP yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) paket plastic klip Sabu, di temukan juga 1 (Satu) buah Kotak plastic yang di dalamnya berisi 1 (Satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan, 1 (Satu) buah sendok dari sedotan, dan 1 (Satu) buah Pipet kaca, kemudian saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO di tanya polisi dari mana shabu tersebut dan saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO menjawab bahwa shabu tersebut berasal dari terdakwa dan terdakwa yang membelikan shabu tersebut ke saudara ROHMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) orang pembuang Hulu, setelah itu terdakwa di bawa polsek pangkalan banteng kemudian di bawa lagi ke kantor sat narkoba polres kobar untuk proses lanjut .
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0455, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU dan saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,11 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 105/10855/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (Empat) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,08 gram atau berat bersih 0,48 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU dan saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah).
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU, pada hari kamis tanggal 07 agustus 2025 sekitar jam 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Amin jaya Rt 6 kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa sedang jualan di kios pasar amin jaya di Rt. 06, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba tiba ada polisi polsek pangkalan banteng datang dan mengamankan terdakwa kemudian polisi melakukan penggeledahan di Kios terdakwa tersebut dan menemukan 1 (Satu) buah Gunting dan 1 (Satu) buah Isolasi di dapur Kios. 1 (Satu) bungkus Plastik Klip bening kosong di tempat sampah di dalam Kios terdakwa bekas bungkus shabu, setelah itu terdakwa bilang ke polisi bahwa shabu sudah di ambil oleh saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah), dan setelah itu terdakwa di bawa ke di Pondok tempat tinggal saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO, setelah sampai saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO diamankan dan kemudian polisi menggeledah pondokan tersebut dan menemukan 1 (Satu) buah Batrai HP yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) paket plastic klip Sabu, di temukan juga 1 (Satu) buah Kotak plastic yang di dalamnya berisi 1 (Satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan, 1 (Satu) buah sendok dari sedotan, dan 1 (Satu) buah Pipet kaca, kemudian saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO di tanya polisi dari mana shabu tersebut dan saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO menjawab bahwa shabu tersebut berasal dari terdakwa dan terdakwa yang membelikan shabu tersebut ke saudara ROHMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) orang pembuang Hulu, setelah itu terdakwa di bawa polsek pangkalan banteng kemudian di bawa lagi ke kantor sat narkoba polres kobar untuk proses lanjut.
- Bahwa barang bukti yang di amankan oleh polisi adalah 1 (Satu) buah Gunting adalah alat untuk potong isolasi pada saat membungkus shabu, 1 (Satu) buah Isolasi adalah untuk memplester bungkus shabu, 1 (Satu) bungkus Plastik Klip bening kosong adalah untuk membungkus shabu atau memaketi shabu, dan bekas korek gas adalah bekas untuk membakar menghisab shabu dan barang barang tersebut benar milik saksi.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU ditemukan: berupa 1 (Satu) buah Gunting, 1 (Satu) buah Isolasi, adalah peralatan untuk membungkus shabu, 1 (Satu) bungkus Plastik Klip bening kosong bekas bungkus shabu, Dilakukan penggeledahan di pondok saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO di temukan 4 (Empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,08 (Satu koma Nol Delapan) gram adalah shabu milik saksi WAHYUDIN yang berasal dari terdakwa RAHMAD, 1 (Satu) buah Kotak plastic adalah pembungkus shabu, 1 (Satu) buah Batrai HP adalah tempat untuk menyimpan shabu, 1 (Satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan adalah peralatan untuk menghisab shabu, 1 (Satu) buah sendok dari sedotan, 1 (Satu) buah Pipet kaca adalah peralatan untuk menakar dan menghisab shabu, 1 (Satu) buah Handphone adalah Hp milik saksi WAHYUDIN yang diduga sebagai saran komunikasi.
- Bahwa awal mula terdakwa membeli shabu, pada hari kamis tanggal 07 agustus 2025 sekitar jam 10.00 wib saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Amin jaya Rt 6 kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dan bilang mau cari shabu, lalu terdakwa menjawab “iya nanti terdakwa carikan” setelah itu saksi WAHYUDIN pulang ke rumah kemudian terdakwa menghubungi saudara ROHMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) orang pembuang hulu dan tanya “apakah ada shabu”, dan bilanya “ada” setelah itu terdakwa minta di antar narkotika jenis shabu sebanyak 0.5 gram atau setengah gram ke kios rumah terdakwa, setelah itu sekitar jam 13.00 wib saudara ROHMAN datang ke rumah terdakwa dengan membawa shabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0.5 gram atau setengah gram, kemudian terdakwa bayar Rp 750.000, setelah itu ROHMAN pergi dan shabu terdakwa simpan di dalam rumah kios terdakwa tepatnya di dalam dapur, setelah itu sekitar jam 21.00 wib saksi WAHYUDIN datang ke rumah terdakwa dan kemudian shabu kami buka bersama sama di dapur rumah terdakwa, setelah itu shabu terdakwa bagi dua yang separo terdakwa serahkan ke saksi WAHYUDIN dan yang separo terdakwa pakai berdua dengan saksi WAHYUDIN di rumah terdakwa hingga habis, dan sambil makai shabu terdakwa dan saksi WAHYUDIN memakai shabu yang setengah gram menjadi 5 paket kecil dengan cara shabu di masukkan ke dalam plastik klip kecil kemudian di isolasi, dan untuk ukurannya terdakwa kira kira tidak terdakwa timbang, setelah selesai pakai shabu dan maketi shabu sekitar jam 22.30 wib saksi WAHYUDIN pulang ke rumah sambil membawa 5 paket shabu, dan bilangnya saksi WAHYUDIN di bayar setelah gajian rencana di bayar Rp 500.000,- ke saya, setelah itu terdakwa membuang semua peralatan hisab shabu ke tempat sampah dan pagi harinya sampahnya sudah di ambil tukang sampah, kemudian pada hari sabtu tanggal 9 agustus 2025 sekitar jam 07.00 wib ada polisi datang menangkap terdakwa dan di geledah polisi di temukan perlatan bungkus shabu dan peralatan hisan shabu, setelah itu terdakwa di bawa polisi ke rumah pondokan saudara WAHYUDIN dan polisi juga menangkap saksi WAHYUDIN kemudian menggeledah tempat tinggalanya di temukan shabu yang berasal dari terdakwa sebanyak 4 paket, katanya yang 1 paket sudah di pakai oleh saksi WAHYUDIN, kemudian terdakwa dan WAHYUDIN di bawa ke polsek pangkalan banteng untuk di proses lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0455, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU dan saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,11 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 105/10855/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (Empat) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,08 gram atau berat bersih 0,48 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa RAHMAD SAIFUDDIN Bin KAMINU dan saksi MUHAMMAD WAHYUDIN Bin RUSDIANTO (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah).
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pangkalan Bun, 14 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
BUDI MURWANTO, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 19840918 200912 1 001
|