Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM-115/O.2.14/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ROSIDI Alias CUKRIS Alias GONDRONG Bin RAHMAT
|
Nip / KTP
|
:
|
6201050505890005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 05 Mei 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Pangkalan Dewa Rt. 01 Rw. 02 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
- Penangkapan : Tanggal 26 April 2025 s/d Tanggal 26 April 2025
- Penahanan
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 26 April s/d Tanggal 15 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 16 Mei s/d Tanggal 24 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa ROSIDI Alias CUKRIS Alias GONDRONG Bin RAHMAT pada bulan Agustus 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi DEDI IRAWAN Perumahan BTN Bukit Permata Jalan Ahmad Wongso Rt. 24 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa ketika Saksi Wagiman sedang sarapan disebuah warung di bundaran pangkalan lima kemudian saat itu Saksi Wagiman bertemu dengan Terdakwa yang juga sedang sarapan di warung yang sama selanjutnya Saksi Wagiman menawarkan kepada Terdakwa sebuah pekerjaan sebagai supir pengganti (cadangan) dikarenakan Saksi Wagiman ingin mengurus surat menikah. Selanjutnya Saksi Wagiman berbicara masalah gaji/upah kepada Terdakwa yang mana 1 (satu) unit mobil Dump Truk Merk Mitshubisi Type Canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T, warna kuning, nomor polisi KH 8847 PJ dengan nomor rangka MHMFE75EKPK016795, nomor mesin 4V21Z63833 tersebut yang akan dipakai untuk mengangkut sawit pada PT. Mentobi Raya sebagaimana tertuang dalam SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dimana Saksi Dedi Irawan mempunyai perusahaan CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA yang bekerjasama dengan PT. MENTOBI RAYA dalam bidang pengangkutan buah kelapa sawit kemudian dalam 1 (satu) ret nya di beri upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu), selanjutnya Terdakwa setuju dan berminat. Kemudian 2 (dua) hari hari setelah itu Saksi WAGIMAN dan Terdakwa bersama sama ke rumah Saksi DEDI IRAWAN terkait serah terima kunci Mobil Dump Truk dan STNK serta membahas masalah pengangkutan TBS buah sawit tersebut yang mana nantinya Terdakwa yang menggantikan Saksi WAGIMAN sementara sebagai sopir di SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) selanjutnya Saksi DEDI IRAWAN sebagai pemilik kontrak menyetujuinya dan mengambil dokumentasi atau berfoto dengan Terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Dump Truk Merk Mitshubisi Type Canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T, warna kuning, nomor polisi KH 8847 PJ dengan nomor rangka MHMFE75EKPK016795, nomor mesin 4V21Z63833 milik Saksi WAGIMAN setelah itu Terdakwa dan Saksi WAGIMAN pergi dari rumah Saksi DEDI IRAWAN yang mana pada tanggal 28 Agustus Terdakwa bekerja malakukan pengangkutan TBS buah sawit di PT. MENTOBI RAYA. Kemudian pada tanggal 02 September 2024 Saksi WAGIMAN dihubungi oleh Saksi DEDI IRAWAN dan menanyakan posisi Dump Truk dimana karena menurut Saksi DEDI IRAWAN Terdakwa tidak ada melakukan pengangkutan di PT. MENTOBI RAYA dan kemudian Saksi WAGIMAN ada menelpon Terdakwa namun tidak bisa terhubung atau tidak aktif kemudian Saksi WAGIMAN curiga dan pada hari itu juga Saksi WAGIMAN melakukan pengecekan ke PT. MENTOBI RAYA untuk memastikan apakah mobil Dump Truk tersebut bekerja atau tidak ternyata mobil Dump Truk tersebut tidak pernah melakukan pengangkutan buah kelapa sawit kemudian Saksi WAGIMAN mencoba menghubungi lagi Terdakwa namun tidak bisa dihubungi atau tidak aktif lagi selanjutnya Saksi WAGIMAN melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Kotawaringin Barat.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi WAGIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 235.938.000 (dua ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa ROSIDI Alias CUKRIS Alias GONDRONG Bin RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 01 Juni 2025
-
- SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002
|