| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-59/O.2.14/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
JOKO PURNOMO Bin PARMIN
|
|
No Identitas
|
:
|
3518032211860001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Nganjuk (Jawa Timur)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 Tahun / 03 Juni 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan A. Yani, Rt. 20, Rw. 01, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 10 Juli 2025 s/d Tanggal 13 Juli 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 Juli 2025 s/d Tanggal 16 Juli 2025
|
|
Perpanjangan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d Tanggal 04 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d Tanggal 13 September 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 September 2025 s/d tangga 13 Oktober 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 12 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 04 November 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat Di sebuah bengkel di Jalan A. Yani KM. 14, Rt. 20, Rw 01, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN caranya mendapatkan narkotika jenis shabu berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB, datang Seseorang yang bernama Sdr. SUHARTO (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) ke rumah terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN yang beralamat di Jalan A. Yani, Rt. 20, Rw 01, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bilang kepada terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN “aku cari bahan 50, adakah?”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN menjawab “nanti aku carikan tapi harus ada uangnya dulu.” Kemudian Sdr. SUHARTO bilang “Ini ada uang cash 27,5 juta. Kamu bawa dulu nanti kurangnya aku bayar kalo bahannya sudah ada”. Kemudian Sdr. SUHARTO memberikan terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN 1 kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat uang tunai yang ketika terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN hitung sebanyak 27,5 juta. Kemudian Sdr. SUHARTO pergi meninggalkan terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN. Kemudian pada malam harinya sekitar jam 18.00 Wib, terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN berangkat dengan jalan kaki menuju bengkel saksi INDRA BAYU (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) dengan membawa uang 27,5 juta tersebut. setelah sampai di bengkel saksi INDRA BAYU, terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN bilang kepada saksi INDRA BAYU “Pak, ini aku cari bahan 50, uangnya ada cash sebanyak 27,5 juta, bisa kah minta tolong carikan?” kemudian saksi INDRA BAYU bilang “oke, nanti kalo ada info aku kabarin”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN kembali pulang ke rumahnya. Dan sekitar jam 21.00 WIB, saksi INDRA BAYU ada menghubungi terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN dan bilang “ini bahannya sudah ada, tapi orangnya minta harganya 37,5 juta, gimana?”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO menjawab “iya tidak masalah, sisanya nanti dibayar belakangan”. Kemudian terdakwa JOKO PURNOMO mendatangi bengkel saksi INDRA BAYU dan disana ada orang lain yang terdakwa JOKO PURNOMO tidak tahu namanya dan sedang duduk bersama saksi INDRA BAYU dan saksi INDRA BAYU bilang “orang ini yang punya bahan, langsung saja ke dia”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO memberikan uang sebanyak 27,5 juta kepada orang yang tidak terdakwa JOKO PURNOMO kenal tersebut dan bilang “sisa uangnya nanti aku kabarin”, kemudian orang tidak dikenal tersebut memberikan terdakwa JOKO PURNOMO 1 plastik hitam yang didalamnya terdapat shabu sebanyak 3 paket dengan rincian 1 paket plastik klip besar dan 2 paket plastik klip kecil. Kemudian orang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan terdakwa JOKO PURNOMO dan saksi INDRA BAYU. Setelah itu, terdakwa JOKO PURNOMO membuka plastik tersebut dan memberikan 1 paketan kecil kepada saksi INDRA BAYU dan bilang “Pak, ini buat sampeyan.” Kemudian terdakwa JOKO PURNOMO pergi meninggalkan bengkel saksi INDRA BAYU dan pulang kerumahnya dengan membawa shabu pesanan Sdr, SUHARTO, kemudian setelah sampai di rumah, terdakwa JOKO PURNOMO mengambil paketan kecil dan terdakwa JOKO PURNOMO taroh di tas selempangnya dan paketan 50 gram disimpan di lemari kamar terdakwa JOKO PURNOMO.
- Bahwa saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) caranya mendapatkan narkotika jenis shabu berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB, ketika saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) berada dibengkel, saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) didatangi oleh terdakwa JOKO PURNOMO dan bertanya kepadanya “Pak, aku lagi cari bahan 50, uangnya ada ini sebanyak 27,5 juta, minta tolong carikan pak”. Kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menjawab “nanti kalo ada info aku kabarin”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO pergi meninggalkan saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) dan setelah itu saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menghubungi Sdr. OMPONG (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan bilang “ada kah bahan sebanyak 50?”, kemudian Sdr. OMPONG menjawab “Ada harganya 38,5 juta”, kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menjawab “tapi uangnya Cuma ada 27,5 juta, sisa uangnya dibayar nanti gimana?” kemudian Sdr. OMPONG bilang “oke, aku datang ke bengkel bapak bawain bahannya”. Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, Sdr. OMPONG datang ke bengkel saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) dan membawa plastik hitam, kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menelpon terdakwa JOKO PURNOMO dan menyuruh untuk datang ke bengkel karena bahannya sudah datang. Tidak lama kemudian terdakwa JOKO PURNOMO datang ke bengkel dan saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) bilang “ini yang punya bahan, langsung saja”. Kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menyaksikan terdakwa JOKO PURNOMO melakukan transaksi dengan Sdr. OMPONG, setelah selesai transaksi, Sdr. OMPONG pergi meninggalkan bengkel. Kemudian terdakwa JOKO PURNOMO membuka plastik hitam dan mengambil 1 paket plastik klip berisi shabu dan memberikan kepada saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) dan bilang “Pak, ini buat sampeyan”. Kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) mengambil shabu tersebut dan terdakwa JOKO PURNOMO pergi meninggalkan bengkel dengan membawa plastik hitam berisi paketan shabu lainnya.
- Bahwa terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Sdr. SUHARTO kepada Sdr. OMPONG dan harga pembeliannya adalah Rp. 37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Jumlah shabu sebanyak 50 gram.
- Bahwa kondisi / karateristik / ciri – ciri narkotika jenis shabunya adalah 3 paket dengan rincian 1 paket shabu plastik besar dan 2 paket shabu plastik kecil.
- Bahwa kronologis awalnya bermula Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada didalam kamar terdakwa, tiba-tiba masuk beberapa orang tak dikenal datang menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah pihak kepolisian dari Satnarkoba polres kobar dan mengamankan terdakwa. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan warga umum dan menemukan di dalam lemari kamar Saksi berupa 1 (Satu) bungkus plastik “FUJIKAYA” yang didalamnya terdapat 1 (Satu) lembar busa warna hitam yang ketika dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 49,3 (Empat puluh Sembilan koma Tiga) gram, Di lemari tersebut juga ditemukan 1 (Satu) lembar tissue yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) Pipet kaca, dan 1 (Satu) buah timbangan Digital. Kemudian ditemukan di meja kamar berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip kosong. Kemudian ditemukan dilantai kamar tersebut berupa 1 (Satu) buah handphone POCO dengan nomor 081288171244 dan 1 (Satu) buah tas selempang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,50 (Nol koma Lima Puluh) gram. Kemudian ditemukan juga dibawah tandon belakang rumah berupa 1 (Satu) buah korek api dan 1 (Satu) buah alat hisap shabu. yang mana semua barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 1 (Satu) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 49,8 gram atau berat bersih 48,5 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0418, tanggal 15 Juli 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 102/10855/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 49,8 gram atau berat bersih 48,5 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN, Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat didalam kamar terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani, Rt. 20, Rw. 01, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kronologis awalnya bermula Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada didalam kamar terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani, Rt. 20, Rw. 01, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba-tiba masuk beberapa orang tak dikenal datang menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah pihak kepolisian dari Satnarkoba polres kobar dan mengamankan terdakwa. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan warga umum dan menemukan di dalam lemari kamar Saksi berupa 1 (Satu) bungkus plastik “FUJIKAYA” yang didalamnya terdapat 1 (Satu) lembar busa warna hitam yang ketika dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 49,3 (Empat puluh Sembilan koma Tiga) gram, Di lemari tersebut juga ditemukan 1 (Satu) lembar tissue yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) Pipet kaca, dan 1 (Satu) buah timbangan Digital. Kemudian ditemukan di meja kamar berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip kosong. Kemudian ditemukan dilantai kamar tersebut berupa 1 (Satu) buah handphone POCO dengan nomor 081288171244 dan 1 (Satu) buah tas selempang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,50 (Nol koma Lima Puluh) gram. Kemudian ditemukan juga dibawah tandon belakang rumah berupa 1 (Satu) buah korek api dan 1 (Satu) buah alat hisap shabu. yang mana semua barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa pihak kepolisian setelah mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya dan menemukan di dalam lemari kamar terdakwa berupa 1 (Satu) bungkus plastik “FUJIKAYA” yang didalamnya terdapat 1 (Satu) lembar busa warna hitam yang ketika dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 49,3 (Empat puluh Sembilan koma Tiga) gram, Di lemari tersebut juga ditemukan 1 (Satu) lembar tissue yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) Pipet kaca, dan 1 (Satu) buah timbangan Digital. Kemudian ditemukan di meja kamar berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip kosong. Kemudian ditemukan dilantai kamar tersebut berupa 1 (Satu) buah handphone POCO dengan nomor 081288171244 dan 1 (Satu) buah tas selempang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,50 (Nol koma Lima Puluh) gram. Kemudian ditemukan juga dibawah tandon belakang rumah berupa 1 (Satu) buah korek api dan 1 (Satu) buah alat hisap shabu. yang mana semua barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN caranya mendapatkan narkotika jenis shabu berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB, datang Seseorang yang bernama Sdr. SUHARTO (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) ke rumah terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN yang beralamat di Jalan A. Yani, Rt. 20, Rw 01, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bilang kepada terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN “aku cari bahan 50, adakah?”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN menjawab “nanti aku carikan tapi harus ada uangnya dulu.” Kemudian Sdr. SUHARTO bilang “Ini ada uang cash 27,5 juta. Kamu bawa dulu nanti kurangnya aku bayar kalo bahannya sudah ada”. Kemudian Sdr. SUHARTO memberikan terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN 1 kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat uang tunai yang ketika terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN hitung sebanyak 27,5 juta. Kemudian Sdr. SUHARTO pergi meninggalkan terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN. Kemudian pada malam harinya sekitar jam 18.00 Wib, terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN berangkat dengan jalan kaki menuju bengkel saksi INDRA BAYU dengan membawa uang 27,5 juta tersebut. setelah sampai di bengkel saksi INDRA BAYU, terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN bilang kepada saksi INDRA BAYU “Pak, ini aku cari bahan 50, uangnya ada cash sebanyak 27,5 juta, bisa kah minta tolong carikan?” kemudian saksi INDRA BAYU bilang “oke, nanti kalo ada info aku kabarin”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN kembali pulang ke rumahnya. Dan sekitar jam 21.00 WIB, saksi INDRA BAYU ada menghubungi terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN dan bilang “ini bahannya sudah ada, tapi orangnya minta harganya 37,5 juta, gimana?”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO menjawab “iya tidak masalah, sisanya nanti dibayar belakangan”. Kemudian terdakwa JOKO PURNOMO mendatangi bengkel saksi INDRA BAYU dan disana ada orang lain yang terdakwa JOKO PURNOMO tidak tahu namanya dan sedang duduk bersama saksi INDRA BAYU dan saksi INDRA BAYU bilang “orang ini yang punya bahan, langsung saja ke dia”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO memberikan uang sebanyak 27,5 juta kepada orang yang tidak terdakwa JOKO PURNOMO kenal tersebut dan bilang “sisa uangnya nanti aku kabarin”, kemudian orang tidak dikenal tersebut memberikan terdakwa JOKO PURNOMO 1 plastik hitam yang didalamnya terdapat shabu sebanyak 3 paket dengan rincian 1 paket plastik klip besar dan 2 paket plastik klip kecil. Kemudian orang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan terdakwa JOKO PURNOMO dan saksi INDRA BAYU. Setelah itu, terdakwa JOKO PURNOMO membuka plastik tersebut dan memberikan 1 paketan kecil kepada saksi INDRA BAYU dan bilang “Pak, ini buat sampeyan.” Kemudian terdakwa JOKO PURNOMO pergi meninggalkan bengkel saksi INDRA BAYU dan pulang kerumahnya dengan membawa shabu pesanan Sdr, SUHARTO, kemudian setelah sampai di rumah, terdakwa JOKO PURNOMO mengambil paketan kecil dan terdakwa JOKO PURNOMO taroh di tas selempangnya dan paketan 50 gram disimpan di lemari kamar terdakwa JOKO PURNOMO.
- Bahwa saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) caranya mendapatkan narkotika jenis shabu berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB, ketika saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) berada dibengkel, saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) didatangi oleh terdakwa JOKO PURNOMO dan bertanya kepadanya “Pak, aku lagi cari bahan 50, uangnya ada ini sebanyak 27,5 juta, minta tolong carikan pak”. Kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menjawab “nanti kalo ada info aku kabarin”, kemudian terdakwa JOKO PURNOMO pergi meninggalkan saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) dan setelah itu saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menghubungi Sdr. OMPONG (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan bilang “ada kah bahan sebanyak 50?”, kemudian Sdr. OMPONG menjawab “Ada harganya 38,5 juta”, kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menjawab “tapi uangnya Cuma ada 27,5 juta, sisa uangnya dibayar nanti gimana?” kemudian Sdr. OMPONG bilang “oke, aku datang ke bengkel bapak bawain bahannya”. Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, Sdr. OMPONG datang ke bengkel saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) dan membawa plastik hitam, kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menelpon terdakwa JOKO PURNOMO dan menyuruh untuk datang ke bengkel karena bahannya sudah datang. Tidak lama kemudian terdakwa JOKO PURNOMO datang ke bengkel dan saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) bilang “ini yang punya bahan, langsung saja”. Kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) menyaksikan terdakwa JOKO PURNOMO melakukan transaksi dengan Sdr. OMPONG, setelah selesai transaksi, Sdr. OMPONG pergi meninggalkan bengkel. Kemudian terdakwa JOKO PURNOMO membuka plastik hitam dan mengambil 1 paket plastik klip berisi shabu dan memberikan kepada saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) dan bilang “Pak, ini buat sampeyan”. Kemudian saksi INDRA BAYU Bin ABDUL RAJAK (Alm) mengambil shabu tersebut dan terdakwa JOKO PURNOMO pergi meninggalkan bengkel dengan membawa plastik hitam berisi paketan shabu lainnya.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 1 (Satu) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 49,8 gram atau berat bersih 48,5 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0418, tanggal 15 Juli 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 102/10855/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 49,8 gram atau berat bersih 48,5 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa JOKO PURNOMO Bin PARMIN.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
Pangkalan Bun, 04 November 2025
Penuntut Umum
Budi Murwanto, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19840918 200912 1 001
|