Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT BPR Pelangi 1.Arliyani Alias Deku
2.Kurnia Saputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Pelangi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arliyani Alias Deku
2Kurnia Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.269.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya

2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 33.269.000,- (Tiga puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak