Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT BPR Pelangi 1.Maria Yunik Endraningsih
2.Widodo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Pelangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomson Daulat SiagianPT BPR Pelangi
2Chandra Martua SinagaPT BPR Pelangi
Tergugat
NoNama
1Maria Yunik Endraningsih
2Widodo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.644.417,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 265.644.417,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak