Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas SEBAGIAN dari bidang-bidang tanah [Baca : OBJEK TANAH SENGKETA I – OBJEK TANAH SENGKETA III] dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003, atas nama Pemegang Hak ELIAE, S.E., yang terletak di Jalan Ahmad Wongso, dahulu Rukun Tetangga 018 sekarang Rukun Tetangga 025, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”, dengan ukuran tanah dan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- OBJEK TANAH SENGKETA I :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 5,25 / 6,52 Meter.--------------------------------
- Lebar : 15 Meter.--------------------------------
- Luas : 88,275 Meter Persegi.---------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah diperuntukan untuk Jalan/Gang Kurma (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).-------------------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3382, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 141/2003, Tanggal 19 Agustus 2003.----------------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : dahulu M. Toha sekarang dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).--------
- Sebelah Barat Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah II) dan sebagiannya lagi sekarang dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah III).---------------
- OBJEK TANAH SENGKETA II :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 15,89 / 14,98 Meter.--------------------------------
- Lebar : 13 Meter.--------------------------------
- Luas : 198,95 Meter Persegi.---------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah diperuntukan untuk Jalan/Gang Kurma.--------
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Titin Agustian (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah I).----------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah III).-------------------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Seharusnya Gang/Jalan namun sekarang dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).-
- OBJEK TANAH SENGKETA III :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 16 Meter.--------------------------------
- Lebar : 1,5 / 0,5 Meter.--------------------------------
- Luas : 17,04 Meter Persegi.---------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah II).------
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Titin Agustian (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah I).----------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : dahulu M. Toha sekarang dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).--------
- Sebelah Barat Berbatasan : Seharusnya Gang/Jalan namun sekarang dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).-
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)” karena telah mengklaim, menguasai dan menyerobot atas SEBAGIAN dari bidang-bidang tanah [Baca : OBJEK TANAH SENGKETA I – OBJEK TANAH SENGKETA III] hak milik sah dari PENGGUGAT.---------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan, membongkar, mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan SEBAGIAN dari bidang-bidang tanah [Baca : OBJEK TANAH SENGKETA I – OBJEK TANAH SENGKETA III] tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].----------------------------
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk masing-masing membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :----------
- Kerugian Materieel sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).---------------
- Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).-----------
terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde)
7. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SEBAGIAN dari bidang-bidang tanah [Baca : OBJEK TANAH SENGKETA I – OBJEK TANAH SENGKETA III] dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003, atas nama Pemegang Hak ELIAE, S.E., yang terletak di Jalan Ahmad Wongso, dahulu Rukun Tetangga 018 sekarang Rukun Tetangga 025, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”, dengan ukuran tanah dan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- OBJEK TANAH SENGKETA I :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 5,25 / 6,52 Meter.--------------------------------
- Lebar : 15 Meter.--------------------------------
- Luas : 88,275 Meter Persegi.---------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah diperuntukan untuk Jalan/Gang Kurma (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).-------------------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3382, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 141/2003, Tanggal 19 Agustus 2003.----------------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : dahulu M. Toha sekarang dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).--------
- Sebelah Barat Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah II) dan sebagiannya lagi sekarang dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah III).---------------
- OBJEK TANAH SENGKETA II :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 15,89 / 14,98 Meter.--------------------------------
- Lebar : 13 Meter.--------------------------------
- Luas : 198,95 Meter Persegi.---------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah diperuntukan untuk Jalan/Gang Kurma.--------
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Titin Agustian (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah I).----------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah III).-------------------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Seharusnya Gang/Jalan namun sekarang dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).-
- OBJEK TANAH SENGKETA III :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 16 Meter.--------------------------------
- Lebar : 1,5 / 0,5 Meter.--------------------------------
- Luas : 17,04 Meter Persegi.---------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah II).------
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3379 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 namun sekarang sebagian bidang tanah dikuasai oleh Titin Agustian (Baca : Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah I).----------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : dahulu M. Toha sekarang dikuasai Mustijah yang ditempati oleh Fitria (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).--------
- Sebelah Barat Berbatasan : Seharusnya Gang/Jalan namun sekarang dikuasai oleh Patriano Alias Venus (Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Sengketa Tanah).-
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |