Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-507/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

    SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-110/O.2.14/Eoh.2/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO

Tempat Lahir

:

Demak

Umur / Tgl Lahir

:

30 Tahun / 2 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Desa Geneng Jalan Rambutan Rt.07 Rw.01 Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah atau Jalan Natai Arahan Gang Gajah Rt 26 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 8 Mei 2025

Penahanan Oleh Penyidik

 

 

Rutan, tanggal 8 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025

Perpanjangan Oleh PU

:

Rutan, tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Rutan tanggal 16 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

------------Bahwa Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.45 WIB sampai dengan hari Rabu 30 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Masjid NURUL ISLAH Jalan PKGB II / Jalan Rambutan Rt. 16 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Rt Kabupaten Kotawaringi Barat Provinsi Kalimantan Tengah, di Masjid NURUL MUSLIMIN Jalan Kawitan II Rt. 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringi Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan di Masjid MIFTAHUL HUDA Jalan Kawitan I Rt. 23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringi Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 28 April 2025 pada saat terdakwa masih berada di pabrik pembuatan tahu, munculah niat Terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal yang berada di Masjid NURUL ISLAH Jalan PKGB II / Jalan Rambutan Rt. 16 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Rt Kabupaten Kotawaringi Barat Provinsi Kalimantan Tengah. setelah itu Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO  menuju Masjid NURUL ISHLAH dengan berjalan kaki serta memakai tas selempang
  • Terdakwa sampai di Masjid NURUL ISLAH sekira pukul 00.45 pada hari selasa tanggal 29 April 2025. Selanjutnya Terdakwa merekok dan bermain handphone sambil melihat dan memantau situasi sekitar, setelah memastikan bahwa situasi sekitar tersebut aman dan sepi barulah Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO menggeserkan badan ke dekat tiang dari teras bagian depan Masjid NURUL ISHLAH yang saat itu ada terdapat kotak amal.
  • Selanjutnya Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dari dalam tas dan memasukkan kunci T tersebut ke bagian kunci gembok yang terpasang dikotak amal tersebut, setelah itu Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO mengeluarkan gunting dari dalam tas selempang dan langsung memasukkan ujung gunting tersebut ke dalam bagian bawah kunci gembok yang sudah Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO congkel dengan menggunakan kunci T sebelumnya yang terpasang di kotak amal tersebut sehingga rumahan gembok tersebut menjadi lepas / rusak.
  • Setelah dirasa aman barulah Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO mengambil uang yang ada di dalam kotak amal Masjid NURUL ISLAH tersebut dan ketika di perjalanan barulah Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO menghitung jumlah uang yang berhasil diambil berjumlah sekitar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
  • Masih pada hari yang sama tepatnya selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 01.30 Wib Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO tiba Masjid Nurul Muslimin Jalan Kawitan II Rt. 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringi Barat Provinsi Kalimantan Tengah   dengan memakai tas selempang, kemudian saat itu Tersangka DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO masuk kedalam Masjid Nurul Muslimin melalui pintu bagian depan dari Masjid Nurul Muslimin dan saat itu Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO langsung mendekati kotak amal yang ada di dalam Masjid Nurul Muslimin tersebut
  • Selanjutnya Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO mengeluarkan kunci T dari dalam tas selempang yang digunakan dan langsung memasukkan ujung kunci T tersebut kedalam lubang bawah gembok yang ada di kotak amal tersebut sehingga kunci lubang gembok tersebut menjadi rusak. Setelah itu Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO mengambil dan mengeluarkan 1 (satu) buah gunting dari dalam tas selempang dan langsung memasukkan ujung gunting tersebut kedalam lubang gembok tersebut sehingga gembok tersebut menjadi terbuka dan rusak.
  • Setelah berhasil mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, kemudian Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO langsung pergi meninggalkan Masjid NURUL MUSLIMIN dengan berjalan kaki menuju pabrik pembuatan tahu yang beralamat Jalan Natai Arahan Gang Gajah Rt 26 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan ketika di perjalanan Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO menghitung uang yang berhasil Tersangka ambil saat itu berjumlah sekitar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari hari Rabu 30 April 2025 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO dengan berjalan kaki menuju masjid MIFTAHUL HUDA yang berada di Jalan Kawitan I Rt. 23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa tas selempang yang berisikan Kunci T dan gunting. Sesampainya di masjid MIFTAHUL HUDA sekira pukul 03.00, Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO langsung masuk kedalam masjid.
  • Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO mengambil kunci T yang sebelumnya sudah dibawa, setelah itu Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO langsung memasukkan ujung kunci T tersebut ke bagian bawah kunci gembok yang terpasang dikotak amal, selanjutnya Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO memasukkan ujung gunting ke dalam bagian bawah kunci gembok yang telah dicongkel sebelumnya dengan menggunakan kunci T sehingga rumahan gembok tersebut menjadi lepas / rusak.
  • Setelah berhasil mengambil seluruh uang yang ada di dalam kotak amal, Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO langsung pergi meninggalkan Masjid MIFTAHUL HUDA dengan berjalan kaki dan pada perjalanan pulang Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO berhenti untuk menghitung seluruh uang yang diambil dari dalam kotak amal masjid MIFTAHUL HUDA yang berjumlah berjumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO melakukan perbuatannya pada malam hari di Masjid Nurul Ishlah yang dalam kondisi sepi serta kotak amal tersebut berada di teras depan Masjid Nurul Ishlah, dan di halaman Masjid Nurul Ishlah terdapat pagar yang membatasi pekarangan masjid Nurul Ishlah dengan jalan.
  • Bahwa Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO melakukan perbuatannya pada malam hari di Masjid Nurul Muslimin yang dalam kondisi sepi dan kotak amal tersebut berada di dalam Nurul Muslimin, dan di halaman Masjid Nurul Muslimin terdapat pagar yang membatasi pekarangan dengan jalan.
  • Bahwa Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO melakukan perbuatannya pada malam hari di Masjid Miftahul Huda yang dalam kondisi sepi dan kotak amal tersebut berada di dalam Masjid Miftahul Huda, dan di halaman Masjid Miftahul Huda terdapat pagar yang membatasi pekarangan dengan jalan.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pengurus Masjid Nurul Muslimin, Masjid Nurul Ishlah dan Masjid Miftahul Huda.
  • Bahwa uang yang didapatkan oleh Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO sudah dipergunakan Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO untuk kebutuhan hidup sehari hari,judi online dan digunakan untuk Open BO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat Masjid Nurul Ishlah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) dan nilai kerugian tersebut di hitung dari uang yang diambil oleh Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan gembok yang di rusak oleh Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat Masjid Nurul Muslimin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 550.000,-(lima ratus  lima puluh ribu rupiah) dan nilai kerugian tersebut di hitung dari uang yang diambil oleh Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan gembok yang di rusak oleh Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat Masjid Miftahul Huda menglami kerugian materil sebesar Rp. 5.050.000,-(lima juta lima puluh ribu rupiah) dan nilai kerugian tersebut di hitung dari uang yang diambil oleh Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan gembok yang di rusak oleh Terdakwa DAVIT HARDIYANTO Bin MULYONO sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5  KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.-----------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 01 Juli 2025

Penuntut Umum

 

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya