Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-96/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN
6201051011000002
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotawaringin Barat
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 10 November 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pipit Rt. 003 Rw. 001 Desa Lada Mandala Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak Tamat)
|
- Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
|
:
|
Tanggal 24 Maret 2025 s/d Tanggal 25 Maret 2025
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 24 Maret 2025 s/d Tanggal 12 April 2025
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 13 April 2025 s/d Tanggal 22 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan tanggal 11 Juni 2025 s/d dilmpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan :
Kesatu
-------- Bahwa TERDAKWA RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN (selanjutnya disebut TERDAKWA ) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Maid Badir BTN Arjuna RT. 024 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Barang Siapa Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan yang dilakukan dengan cara memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, atau dengan menggunakan perintah palsu, atau dengan memakai pakaian jabatan palsu”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa merencanakan pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Plat KH 5297 WU milik Saksi Herdiana. Dimana Terdakwa mengetahui bahwa kebiasaan Saksi Hermawati yang merupakan Kakak dari Terdakwa pergi menuju rumah orang Tua terdakwa di Desa Lada Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Bersama keluarga untuk merayakan Tahun Baru, dimana pada saat itu Terdakwa sudah mempersiapkan Obeng yang terbuat dari besi dengan mata pipih dan plus serta gagang terbuat dari plastic berwarna hijau bening yang dikantongi di saku celana terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 03.00 WIB Terdakwa datang ke lokasi yang beralamat di Jalan Maid Badir BTN Arjuna RT. 024 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjuntya terdakwa langsung berjalan menuju samping rumah tepatnya menuju arah jendela samping kamar, setelah berhasil mencongkel jendela kemudian kedua tangan terdakwa membuka jendela dengan cara mengangkat jendela hingga jendela itu terbuka. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela kamar keponakan Terdakwa kemudian turun dari jendela kamar dengan cara kaki kiri menginjak Kasur keponakan terdakwa. Kemudian Terdakwa menuju tepat penyimpanan kunci sepeda motor genio yang berada di gatungan di ruang tamu yang berada diatas aquarium. Setelahnya Terdakwa mencari kunci serep motor dan berhasil ditemukan di dalama lemari baju kamar utama. Selanjuntnya Terdakwa menuju sepeda motor lalu mengeluarkannya dengan cara mendorong melalui pintu samping. Setelah sepeda motor tersebut berhasil keluar, Terdakwa menutup pintu samping rumah untuk menghindari kecurigaan lalu kembali keluar melalui jendela kamar dengan cara memanjat dan menutup kembali dengan rapat lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Hermawati dengan mengendarai Sepeda Motor Genio berwarna hitam menuju Pangkalan Bun Park.
- Bahwa sepeda motor jenis Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Plat KH 5297 WU milik Saksi Herdiana yang diambil oleh Terdakwa selanjutnya dijual pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 14.00 di KM.73 arah Sampit kepada orang yang tidak dikenal senilai Rp.3.500.000,-( Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa 1 (satu) buah obeng yang terbuar dari besi dengan Panjang 19 cm dengan mata pipih dan plus, dengan gagang terbuar dari plastic berwarna hijau bening dan mata obeng tersebut bisa dilepas pasang merupakan milik Terdakwa dan sudah dipersiapkan sebelumnya dengan disimpan di saku celana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengambil Sepeda Motor jenis Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Plat KH 5297 WU, Saksi Herdiana Bin Herman mengalami kerugian materil senilai Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan TERDAKWA RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat 2 KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa TERDAKWA RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN (selanjutnya disebut TERDAKWA ) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Maid Badir BTN Arjuna RT. 024 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Barang Siapa Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan yang dilakukan dengan cara memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, atau dengan menggunakan perintah palsu, atau dengan memakai pakaian jabatan palsu”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa merencanakan pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Plat KH 5297 WU milik Saksi Herdiana. Dimana Terdakwa mengetahui bahwa kebiasaan Saksi Hermawati yang merupakan Kakak dari Terdakwa pergi menuju rumah orang Tua terdakwa di Desa Lada Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Bersama keluarga untuk merayakan Tahun Baru, dimana pada saat itu Terdakwa sudah mempersiapkan Obeng yang terbuat dari besi dengan mata pipih dan plus serta gagang terbuat dari plastic berwarna hijau bening yang dikantongi di saku celana terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 03.00 WIB Terdakwa datang ke lokasi yang beralamat di Jalan Maid Badir BTN Arjuna RT. 024 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjuntya terdakwa langsung berjalan menuju samping rumah tepatnya menuju arah jendela samping kamar, setelah berhasil mencongkel jendela kemudian kedua tangan terdakwa membuka jendela dengan cara mengangkat jendela hingga jendela itu terbuka. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela kamar keponakan Terdakwa kemudian turun dari jendela kamar dengan cara kaki kiri menginjak Kasur keponakan terdakwa. Kemudian Terdakwa menuju tepat penyimpanan kunci sepeda motor genio yang berada di gatungan di ruang tamu yang berada diatas aquarium. Setelahnya Terdakwa mencari kunci serep motor dan berhasil ditemukan di dalama lemari baju kamar utama. Selanjuntnya Terdakwa menuju sepeda motor lalu mengeluarkannya dengan cara mendorong melalui pintu samping. Setelah sepeda motor tersebut berhasil keluar, Terdakwa menutup pintu samping rumah untuk menghindari kecurigaan lalu kembali keluar melalui jendela kamar dengan cara memanjat dan menutup kembali dengan rapat lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Hermawati dengan mengendarai Sepeda Motor Genio berwarna hitam menuju Pangkalan Bun Park.
- Bahwa sepeda motor jenis Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Plat KH 5297 WU milik Saksi Herdiana yang diambil oleh Terdakwa selanjutnya dijual pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 14.00 di KM.73 arah Sampit kepada orang yang tidak dikenal senilai Rp.3.500.000,-( Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa 1 (satu) buah obeng yang terbuar dari besi dengan Panjang 19 cm dengan mata pipih dan plus, dengan gagang terbuar dari plastic berwarna hijau bening dan mata obeng tersebut bisa dilepas pasang merupakan milik Terdakwa dan sudah dipersiapkan sebelumnya dengan disimpan di saku celana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengambil Sepeda Motor jenis Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Plat KH 5297 WU, Saksi Herdiana Bin Herman mengalami kerugian materil senilai Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan TERDAKWA RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke- 5 KUHPidana. ---------------------------------
Pangkalan Bun, 18 Juni 2025
Penuntut Umum
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199704182022031001
|