Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana Kwitansi yang telah diterima dari RUKAMAH, Uang sejumlah nominal Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran/ Pembelian Sebidang Tanah sebagaimana “““Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 820 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 261, Tanggal 08 Maret 2000, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi ) :pada Tanggal 17 Oktober 2002 yang ditandatangani bermaterai cukup oleh RUKAMAH
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan ““Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 820 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 261, Tanggal 08 Maret 2000, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi ) :
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan Peralihan Hak Atas Tanah/ Proses Balik Nama terhadap ““Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 820 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 261, Tanggal 08 Maret 2000, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi ) : atas nama RUKAMAH ” yang di Jual Beli dengan PENGGUGAT 17 Oktober 2002 menjadi atas nama Pemegang Hak : H. MUCHLIS HM (PENGGUGAT) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara (TURUT TERGUGAT).
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi pada bunyi putusan Perkara a quo “Gugatan Pengesahan Jual Beli” dan serta Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada TURUT TERGUGAT untuk dicatatkan pada buku tanah yang bersangkutan atau sedapat mungkin pada sertipikatnya/ daftar-daftar lainnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo Gugatan Pengesahan Jual Beli.
|