Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMAD IMAN, S.H.
MUHAMAD PATUR RAHMAN Bin SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-819/O.2.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMAD IMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD PATUR RAHMAN Bin SAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Dirgantara Desa Kartamulya, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara (100 m dari pintu gerbang PT Sampoerna) atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari kamis sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN dihubungi oleh AL MUHAJIR (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan barang Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut akan diantar ke Desa Kartamulya, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara, kemudian atas kesepakatan tersebut AL MUHAJIR (DPO) mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati melalui aplikasi DANA. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Terdakwa  MUHAMAD PATUR RAHMAN menghubungi AMAT (DPO) yang berada di Gang Sepakat, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat dan berjanji untuk bertemu di depan Gang Sepakat. pada saat bertemu, AMAT (DPO) langsung memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah memperoleh barang Narkotika Golongan I jenis sabu, Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN langsung menuju ke kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan Natai Arahan Gang Paus, RT/RW:021/007 Kel/Desa Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara mencongkel dari narkotika yang telah dibeli dari AMAT (DPO). Setelah mengkonsumsi narkotika tersebut, Terdakwa menuju ke Desa Kartamulya, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu ke AL MUHAJIR (DPO). Namun sebelum bertemu dengan AL MUHAJIR(DPO) untuk memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa dihentikan dan diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara di Jalan Dirgantara Desa Kartamulya, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara (100 m dari pintu gerbang PT Sampoerna);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN dinyatakan Positif Metamfetamina;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  UPC SUKAMARA PT PEGADAIAN Nomor: 004/11143/2025 tanggal 20 Februari 2025 berat kotor 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat bersih sebesar 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.011 tanggal 26 Februari 2025 barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN dinyatakan positif Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Dirgantara Desa Kartamulya, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara (100 m dari pintu gerbang PT Sampoerna) atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Laporan Masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika, maka pihak SAT RES NARKOBA POLRES Sukamara melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Saksi Erik Purnomo dan Saksi Agely Andree Wicaksono (semua nya anggota SAT RES NARKOBA POLRES Sukamara). Pada saat melakukan penyelidikan, pihak SAT RES NARKOBA POLRES Sukamara menghentikan kendaraan roda empat Merk: Daihatsu Gran Max, warna: Silver Metalik dengan Nomor Polisi H 9701 GK, pada saat menghentikan tersebut Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN berusaha melarikan diri sampai pada akhirnya kendaraan yang digunakan terbalik di Desa Kartamulya, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara (100 m dari PT Sampoerna), sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, Narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan di dalam tombol AC mobil pick up Merk Gran Max dengan nomor polisi H 9701 GK;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN diperoleh barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma tiga belas) gram setelah dikurang berat plastik pembungkus seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm;
  • 1 (satu) buah bungkus permen KOPIKO;
  • 1 (satu) buah pipet plastik;
  • 1 (satu) unit kendaran roda empat Merk Daihatsu Gran Max warna silver metalik no rangka MHKP3CA1JKK197607, No. Mesin 3SZDGV4418 dengan nomor polisi H 9701 GK;
  • 1 (satu) lembar STNKB Nama Pemilik JOKO BHAKTI NURYANTO Merk Daihatsu Gran Max Model Pick Up Nomor Polisi H 9701 GK;
  • 1 (satu) unit Hand Phone merk Realme C67 warna hijau dengan Imei 860531061509454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN dinyatakan Positif Metamfetamina;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  UPC SUKAMARA PT PEGADAIAN Nomor: 004/11143/2025 tanggal 20 Februari 2025 berat kotor 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat bersih sebesar 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.011 tanggal 26 Februari 2025 barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMAD PATUR RAHMAN dinyatakan positif Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya