Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMAD IMAN, S.H.
AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/O.2.20/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMAD IMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mas Patih RT. 001 RW. 000, Kelurahan/Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ROBET (dituntut dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi WhatsApp Messenger, yang mana Saksi meminta agar Terdakwa menjualkan narkotika golongan I jenis sabu dengan harga sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Namun, pada saat itu Saksi ROBET menyampaikan bahwa pembeli masih mencari teman untuk patungan. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ROBET datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mas Patih RT.001 RW.000, Kelurahan/Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu Saksi ROBET atas permintaan dari RUDI (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk membeli 1 paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang berharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mau memberikan 1 (satu) paket Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  sehingga  Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ROBET untuk diantar Saksi ke Kabupaten Sukamara dengan kesepakatan harus terlebih dahulu membayar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer aplikasi dana, sehingga RUDI (DPO) mentransfer sejumlah uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa atas pembelian narkotika tersebut, selain itu Terdakwa memberikan paket untuk dikonsumsi oleh Saksi ROBET ;
  • Setelah itu Saksi Robet sekira pukul 13.30 berangkat menuju ke Kabupaten Sukamara untuk mengantarkan Narkotika golongan I jenis sabu dan diamankan oleh pihak Kepolisian sekira pukul 15.58 WIB di Kabupaten Sukamara. Pada hari yang sama, sekira pukul 19.50 WIB, pihak Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor:193/Pid.B.Sita/2025/PN Pbu tanggal 06 Mei 2025 sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram; (diberi nomor 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; (diberi nomor 2);
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; (diberi nomor 3);
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram; (diberi nomor 4);
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram; (diberi nomor 5);
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram; (diberi nomor 6);
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram; (diberi nomor 7);
  8. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram; (diberi nomor 8);
  9. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram; (diberi nomor 9);
  10. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram; (diberi nomor 10);
  11. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram; (diberi nomor 11);
  12. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram; (diberi nomor 12);
  13. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; (diberi nomor 13);
  14. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram; (diberi nomor 14);
  15. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; (diberi nomor 15);
  16. 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus yang bertulisan “5”;
  17. 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus yang bertulisan “3”;
  18. 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus yang bertulisan “2”;
  19. 1 (satu) unit Hand Phone merek : OPPO Reno 5 warna : Vantasi Silver dengan IMEI: 865954050512930;
  20. 2 (dua) pack plastik klip;
  21. 1 (satu) buah kotak lampu philips;
  22. 2 (dua) buah pipet plastik yang dimodifikasi jadi sendok sabu warna putih;
  23. 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi jadi sendok sabu bening;
  24. 1 (satu) buah pipet kaca;
  25. 1 (satu) buah isolasi bening;
  26. 1 (satu) buah pembungkus warna hitam;
  27. 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRONI memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu dari Saksi ABDUL WAHID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ± 5 (lima) gram dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah)yang telah ditransfer Terdakwa melalui rekening BRI 18060707353505 atas nama AHMAD DHANI;
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian UPC Sukamara  Nomor: 007/11143/2025 tanggal 29 April 2025 sebagaimana ditandatangani oleh Pengelola UPC REZA EKA NUGRAHA atas nama Terdakwa Ahmad Syahroni Bin Soleh (Alm) terhadap 15 Paket berisi sabu-sabu dengan jumlah berat bersih 4 (empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0232 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 04 Mei 2025 oleh Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm,Apt. dengan hasil positif Methamfetamnia (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Senin tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO ( Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/9/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 28 April 2025 atas nama Terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH (Alm) pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mas Patih RT. 001 RW. 000, Kelurahan/Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau di tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.58 WIB bertempat di Jl.M.Saleh RT/RW:005/002 Kelurahan Padang, Kec. Sukamara, Kabupaten Sukamara Saksi Robet diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dari Saksi Robet bahwa barang tersebut berasal dari Terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH (Alm);
  • Kemudian sekira pukul 19.50 WIB pihak kepolisian mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram; (diberi nomor 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; (diberi nomor 2);
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; (diberi nomor 3);
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram; (diberi nomor 4);
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram; (diberi nomor 5);
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram; (diberi nomor 6);
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram; (diberi nomor 7);
  8. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram; (diberi nomor 8);
  9. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram; (diberi nomor 9);
  10. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram; (diberi nomor 10);
  11. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram; (diberi nomor 11);
  12. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram; (diberi nomor 12);
  13. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; (diberi nomor 13);
  14. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram; (diberi nomor 14);
  15. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram setelah di kurang berat  plastik pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; (diberi nomor 15);
  16. 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus yang bertulisan “5”;
  17. 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus yang bertulisan “3”;
  18. 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus yang bertulisan “2”;
  19. 1 (satu) unit Hand Phone merek : OPPO Reno 5 warna : Vantasi Silver dengan IMEI : 865954050512930;
  20. 2 (dua) pack plastik klip;
  21. 1 (satu) buah kotak lampu philips;
  22. 2 (dua) buah pipet plastik yang dimodifikasi jadi sendok sabu warna putih;
  23. 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi jadi sendok sabu bening;
  24. 1 (satu) buah pipet kaca;
  25. 1 (satu) buah isolasi bening;
  26. 1 (satu) buah pembungkus warna hitam;
  27. 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong.
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian UPC Sukamara  Nomor: 007/11143/2025 tanggal 29 April 2025 sebagaimana ditandatangani oleh Pengelola UPC REZA EKA NUGRAHA atas nama Terdakwa Ahmad Syahroni Bin Soleh (Alm) terhadap 15 Paket berisi sabu-sabu dengan jumlah berat bersih 4 (empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0232 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 04 Mei 2025 oleh Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm,Apt. dengan hasil positif Methamfetamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Senin tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO ( Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/9/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 28 April 2025 atas nama Terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya