| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-207/O.2.14/Eku.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
BEMBI Bin KASPUL ANWAR
|
|
NIK
|
:
|
KTP – 6201031912040002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kinjil (Kotawaringin Barat)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
20 Tahun / 12 Desember 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jogok Raya RT.01, Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
|
|
1.
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 16 September 2025 s/d Tanggal 17 September 2025
|
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 11 November 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa BEMBI Bin KASPUL ANWAR, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok I 29/30 Afdeling BBRE Divisi 4 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa BEMBI Bin KASPUL ANWAR sedang berada di rumah dihubungi oleh Sdr. EVEN yang mengajaknya untuk mengambil buah kelapa sawit dengan berkata “AYO KITA PANEN”, kemudian Terdakwa BEMBI menanggapi dengan bertanya “AYO, TAMBAH TEMAN ATAU TIDAK?”, lalu Sdr. EVEN menjawab “BAWA AJA KALAU ADA YANG MAU, NANTI JAM 03.00 WIB DATANGI SAJA SAYA KE RUMAH”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa BEMBI menghubungi Sdr. IDAR dan bertanya, “MAU IKUT KAH PANEN SAWIT BERSAMA EVEN?” dan Sdr. IDAR menjawab “IYA”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Sdr.IDAR mendatangi rumah Terdakwa BEMBI dan menginap di rumah tersebut untuk menunggu waktu panen;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR berjalan kaki berangkat menuju rumah Sdr. EVEN. Setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa BEMBI, Sdr. IDAR, dan Sdr. EVEN melanjutkan perjalanan dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah senter kepala menuju lokasi panen yang bertempat Blok I 29/30 Afdeling BBRE Divisi 4 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya saat dalam perjalanan menuju lokasi panen Terdakwa BEMBI melihat 1 (satu) buah angkong yang kemudian diambil dan dibawa oleh Terdakwa BEMBI menuju lokasi panen tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB saat telah tiba di lokasi panen Terdakwa BEMBI bersama Sdr.IDAR secara bergantian tanpa adanya izin melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA) menggunakan 1 (satu) buah egrek milik Sdr. EVEN yang digunakan untuk memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya hingga terjatuh ke..Selanjutnya Sdr. EVEN mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya ke kebun milik Saksi ROLYANSAH Anak Dari IDA RUSMANTO yang berjarak kurang lebih sejauh 4 (empat) meter dari lokasi pengambilan buah kelapa sawit milik PT.BGA dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong, kemudian buah kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan ditutup menggunakan pelepah sawit. Setelah itu Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR dan Sdr. EVAN pulang meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saat Sdr. IDAR mendatangi rumah Terdakwa BEMBI dengan maksud mengajak Terdakwa BEMBI untuk memuat buah kelapa sawit milik PT.BA yang berhasil diambil, kemudian Terdakwa BEMBI memeriksa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A15 warna hitam blue black miliknya dan melihat terdapat pesan Whatsapp dari Sdr. EVAN yang mengatakan “KALIAN BERDUA URUS BUAH ITU, AKU MAU KERJA DULU”. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR berangkat menuju lokasi tumpukan buah kelapa sawit hasil panen dengan maksud untuk mengawasi buah yang telah berhasil diambil, serta membawa 1 (satu) pucuk senapan angin yang digunakan untuk berburu tupai sebagai upaya mengelabui dan menghindari kecurigaan dari pihak lain. Selanjutnya setelah memastikan keadaan kebun tersebut Sdr. IDAR menghubungi Saksi RISIN Bin SIRAM dan memintanya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Kemudian sekira pukul 11.40 WIB Saksi RISIN datang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nomor plat AA 81813 AP miliknya, lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR memuat buah kelapa sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) janjang buah kelapa sawit seberat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) kilogram ke dalam bak mobil tersebut. Kemudian setelah selesai memuat buah kelapa sawit tersebut, Sdr. IDAR pulang dengan berjalan kaki, selanjutnya Terdakwa BEMBI bersama Saksi RISIN pergi membawa buah kelapa ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi PUJI TRI SUTRISNO Bin KASIONO bersama Saksi WAHYUDI Bin MAJELI dan Saksi HENDRIYANTO Bin MUHSININ yang sebelumnya telah memperoleh informasi tentang adanya pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT. BGA, melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pada saat melakukan pengintaian tersebut, para saksi melihat 1 (satu) unit mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit keluar dari kebun. Selanjutnya, para saksi mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa BEMBI dan Saksi RISIN. Dalam interograsi yang dilakukan, Terdakwa BEMBI menyatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari hasil panen di kebun milik masyarakat. Namun, saat diminta untuk menunjukkan lokasi panen tersebut, para saksi tidak menemukan tanda-tanda atau bekas panen buah kelapa sawit di lokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa BEMBI. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa BEMBI dan Saksi RISIN beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan setibanya di Polres Kotawaringin Barat, Terdakwa BEMBI mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. BGA yang telah diambil olehnya tanpa adanya izin;
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Tiket timbang PT. BUMITAMA GUNAJAYA ABADI buah kelapa sawit dengan berat tonase sebesar 1.310 Kg, tanggal cetak 16 September 2025 yang diambil oleh Terdakwa BEMBI Bin KASPUL ANWAR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT.Bumitama Gunajaya Abadi dan atas kejadian tersebut PT.Bumitama Gunajaya Abadi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar sekitar Rp.4.454.000,- (empat juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. PT.Bumitama Gunajaya Abadi Nomor 52 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan register 15.06.05.02.2.00052 tanggal 09 Mei 2008 menunjukan bahwa areal perkebunan Blok I 29/30 Afdeling BBRE Divisi 4 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA).
---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Tahun 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan --------------------------------------------------------------------------------------------------
----- ATAU -----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa BEMBI Bin KASPUL ANWAR, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok I 29/30 Afdeling BBRE Divisi 4 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dangan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada poko knya sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa BEMBI Bin KASPUL ANWAR sedang berada di rumah dihubungi oleh Sdr. EVEN yang mengajaknya untuk mengambil buah kelapa sawit dengan berkata “AYO KITA PANEN”, kemudian Terdakwa BEMBI menanggapi dengan bertanya “AYO, TAMBAH TEMAN ATAU TIDAK?”, lalu Sdr. EVEN menjawab “BAWA AJA KALAU ADA YANG MAU, NANTI JAM 03.00 WIB DATANGI SAJA SAYA KE RUMAH”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa BEMBI menghubungi Sdr. IDAR dan bertanya, “MAU IKUT KAH PANEN SAWIT BERSAMA EVEN?” dan Sdr. IDAR menjawab “IYA”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Sdr.IDAR mendatangi rumah Terdakwa BEMBI dan menginap di rumah tersebut untuk menunggu waktu panen;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR berjalan kaki berangkat menuju rumah Sdr. EVEN. Setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa BEMBI, Sdr. IDAR, dan Sdr. EVEN melanjutkan perjalanan dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah senter kepala menuju lokasi panen yang bertempat Blok I 29/30 Afdeling BBRE Divisi 4 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya saat dalam perjalanan menuju lokasi panen Terdakwa BEMBI melihat 1 (satu) buah angkong yang kemudian diambil dan dibawa oleh Terdakwa BEMBI menuju lokasi panen tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB saat telah tiba di lokasi panen Terdakwa BEMBI bersama Sdr.IDAR secara bergantian tanpa adanya izin melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA) menggunakan 1 (satu) buah egrek milik Sdr. EVEN yang digunakan untuk memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya hingga terjatuh ke..Selanjutnya Sdr. EVEN mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya ke kebun milik Saksi ROLYANSAH Anak Dari IDA RUSMANTO yang berjarak kurang lebih sejauh 4 (empat) meter dari lokasi pengambilan buah kelapa sawit milik PT.BGA dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong, kemudian buah kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan ditutup menggunakan pelepah sawit. Setelah itu Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR dan Sdr. EVAN pulang meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saat Sdr. IDAR mendatangi rumah Terdakwa BEMBI dengan maksud mengajak Terdakwa BEMBI untuk memuat buah kelapa sawit milik PT.BA yang berhasil diambil, kemudian Terdakwa BEMBI memeriksa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A15 warna hitam blue black miliknya dan melihat terdapat pesan Whatsapp dari Sdr. EVAN yang mengatakan “KALIAN BERDUA URUS BUAH ITU, AKU MAU KERJA DULU”. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR berangkat menuju lokasi tumpukan buah kelapa sawit hasil panen dengan maksud untuk mengawasi buah yang telah berhasil diambil, serta membawa 1 (satu) pucuk senapan angin yang digunakan untuk berburu tupai sebagai upaya mengelabui dan menghindari kecurigaan dari pihak lain. Selanjutnya setelah memastikan keadaan kebun tersebut Sdr. IDAR menghubungi Saksi RISIN Bin SIRAM dan memintanya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Kemudian sekira pukul 11.40 WIB Saksi RISIN datang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nomor plat AA 81813 AP miliknya, lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok Terdakwa BEMBI bersama Sdr. IDAR memuat buah kelapa sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) janjang buah kelapa sawit seberat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) kilogram ke dalam bak mobil tersebut. Kemudian setelah selesai memuat buah kelapa sawit tersebut, Sdr. IDAR pulang dengan berjalan kaki, selanjutnya Terdakwa BEMBI bersama Saksi RISIN pergi membawa buah kelapa ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi PUJI TRI SUTRISNO Bin KASIONO bersama Saksi WAHYUDI Bin MAJELI dan Saksi HENDRIYANTO Bin MUHSININ yang sebelumnya telah memperoleh informasi tentang adanya pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT. BGA, melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pada saat melakukan pengintaian tersebut, para saksi melihat 1 (satu) unit mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit keluar dari kebun. Selanjutnya, para saksi mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa BEMBI dan Saksi RISIN. Dalam interograsi yang dilakukan, Terdakwa BEMBI menyatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari hasil panen di kebun milik masyarakat. Namun, saat diminta untuk menunjukkan lokasi panen tersebut, para saksi tidak menemukan tanda-tanda atau bekas panen buah kelapa sawit di lokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa BEMBI. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa BEMBI dan Saksi RISIN beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan setibanya di Polres Kotawaringin Barat, Terdakwa BEMBI mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. BGA yang telah diambil olehnya tanpa adanya izin;
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Tiket timbang PT. BUMITAMA GUNAJAYA ABADI buah kelapa sawit dengan berat tonase sebesar 1.310 Kg, tanggal cetak 16 September 2025 yang diambil oleh Terdakwa BEMBI Bin KASPUL ANWAR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT.Bumitama Gunajaya Abadi dan atas kejadian tersebut PT.Bumitama Gunajaya Abadi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar sekitar Rp.4.454.000,- (empat juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. PT.Bumitama Gunajaya Abadi Nomor 52 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan register 15.06.05.02.2.00052 tanggal 09 Mei 2008 menunjukan bahwa areal perkebunan Blok I 29/30 Afdeling BBRE Divisi 4 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA).
---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUH Pidana ------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 17 November 2025
PENUNTUT UMUM

-
- ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA NIP.199509032019021007
|