Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara: PDM-94/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
DONI SAPUTRA Bin ALI SODIKIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201010603030002
|
Tempat lahir
|
:
|
Kumai
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 06 Maret 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Simpang Berambai Rt. 08 Rw. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Atau Jalan Keramat Rt. 13 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak Lulus)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
|
:
:
|
Sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 23 Maret 2025;
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d tanggal 11 April 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 12 April 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025;
Rutan sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
KESATU
Bahwa Terdakwa DONI SAPUTRA Bin ALI SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Toko Serba 35.000 yang beralamat di Jalan Kawitan, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Toko Serba 35.000 yang beralamat di Jalan Kawitan 1 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk berbelanja pakaian dan tas, ingin pergi ke toilet untuk buang air kecil dan sesampainya di toilet Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merek Infinix GT 10 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1: 359438180996968, Imei 2: 359438180996976 yang berada di atas kloset dengan kondisi bagus dan hidup. Melihat hal tersebut, Terdakwa yang mempunyai niatan untuk mengambil handphone tersebut langsung memasukkannya kedalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa langusung keluar dari toilet dan melakukan pembayaran di kasir Toko Serba 35.000. Setelah itu, Terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan langsung mereset handphone milik Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO yang Terdakwa ambil di toilet Toko Serba 35.000 serta membuang kartu perdana yang berada di handphone tersebut ke tempat sampah yang berada di depan rumah orang tua Terdakwa. Selang beberapa hari, Terdakwa juga mengganti pelindung kaca LCD handphone tersebut dengan yang baru. Atas kejadian tersebut, Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Kotawaringin Barat dan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, anggota Polres Kotawaringin Barat telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kemudian mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) buah handphone merek Infinix GT 10 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1: 359438180996968, Imei 2: 359438180996976 di toilet Toko Serba 35.000 tidak ada meminta ijin kepada Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO selaku pemilik handphone tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DONI SAPUTRA Bin ALI SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Toko Serba 35.000 yang beralamat di Jalan Kawitan, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO yang merupakan karyawan di Toko Serba 35.000 yang beralamat di Jalan Kawitan 1 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sedang melakukan buang air kecil di toilet Toko Serba 35.000 dan meletakkan 1 (satu) buah handphone dengan merek Infinix GT 10 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1: 359438180996968, Imei 2: 359438180996976 diatas sebuah kloset, namun saat itu Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO lupa untuk mengambil kembali handphone miliknya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Toko Serba 35.000 yang beralamat di Jalan Kawitan 1 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk berbelanja pakaian dan tas ingin pergi ke toilet untuk buang air kecil dan sesampainya di toilet Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merek Infinix GT 10 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1: 359438180996968, Imei 2: 359438180996976 yang berada di atas kloset dengan kondisi bagus dan hidup. Melihat hal tersebut, Terdakwa yang mempunyai niatan untuk mengambil handphone tersebut langsung memasukkannya kedalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung keluar dari toilet dan melakukan pembayaran di kasir Toko Serba 35.000. Setelah itu, Terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan langsung mereset handphone milik Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO yang Terdakwa ambil di toilet Toko Serba 35.000 serta membuang kartu perdana yang berada di handphone tersebut ke tempat sampah yang berada di depan rumah orang tua Terdakwa. Selang beberapa hari, Terdakwa juga mengganti pelindung kaca LCD handphone tersebut dengan yang baru. Atas kejadian tersebut, Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Kotawaringin Barat dan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, anggota Polres Kotawaringin Barat telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kemudian mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa saat menemukan 1 (satu) buah handphone merek Infinix GT 10 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1: 359438180996968, Imei 2: 359438180996976 di toilet Toko Serba 35.000, Terdakwa tidak ada menyampaikan kepada karyawan Toko Serba 35.000 dengan maksud dan tujuan agar Terdakwa dapat memiliki handphone tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DWI TRIONO Bin SUYOKO mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 20 Mei 2025
Penuntut Umum,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002
|