| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-194/O.2.14/Eku.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ADI KURNIAWAN Bin ABDUL RAHMAN;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lombok Timur;
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
37 Tahun / 07 Juni 1988;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Semaya Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Atau Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat).
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 24 Agustus 2025 s/d Tanggal 25 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Agustus 2025 s/d tanggal 12 September 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 September 2025 s/d tanggal 22 Oktober 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 17 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ADI KURNIAWAN Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 23 Agsutus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :EKBANG/525.26/175/VI/2004 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang ditetapkan di Pangkalan Bun Tanggal 16 Juni 2004 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan jenis tanaman kelapa sawit.
- Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu Tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa mendatangi Pondok Saudara Arman (DPO). Sesampainya di pondok Saudara Arman (DPO), sudah ada Saudara Mawar (DPO) di pondok tersebut. Kemudian Saudara Arman (DPO) mengajak untuk melakukan panen buah kelapa sawit di Blok 15 Afdelling Alfa milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dan Terdakwa bertugas memungut buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dipindahkan dengan menggunakan angkong. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil angkong, sedangkan Saudara Arman (DPO) dan Saudara Mawar (DPO) langsung menuju Blok 15 Afdelling Alfa, lalu Terdakwa menyusul dengan membawa angkong. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa tiba di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah, kemudian Saudara Arman (DPO) dan Saudara Mawar (DPO) mengambil 2 (dua) buah egrek yang disembunyikan disemak semak.setelah itu Saudara Arman (DPO) dan Saudara Mawar (DPO) bertugas memanen buah kelapa sawit dari pokoknya dengan menggunakan 2 (dua) buah egrek dan setelah berhasil dipanen maka Terdakwa bertugas untuk memungut buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan mengumpulkannya kedalam angkong untuk dibawa ke pinggir jalan. Pada saat Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit, Terdakwa melihat ada tim patroli PT. GSYM. Kemudian, Terdakwa mencoba menghindari tim patroli dengan berlari namun dapat dikejar oleh tim patroli dan tertangkap, sedangkan Saudara ARMAN dan Saudara MAWAR berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa dibawa oleh tim patroli PT.GSYM untuk menunjukkan buah kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen dan yang sudah dikumpulkan di pinggir jalan. Selanjutnya tim patroli menemukan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen, lalu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan memanen dan memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 39 janjang buah kelapa sawit dengan berat 950 Kilo Gram milik PT. GSYM di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan membeli kebutuhan sehari hari.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 39 janjang buah kelapa sawit dengan berat 950 Kilo Gram milik PT. GSYM di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tidak mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen dan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebanyak sebanyak 39 janjang buah kelapa sawit dengan berat 950 Kilo Gram, sehingga menyebabkan PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) mengalami kerugian materil sebesar 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ADI KURNIAWAN Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 23 Agsutus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :EKBANG/525.26/175/VI/2004 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang ditetapkan di Pangkalan Bun Tanggal 16 Juni 2004 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan jenis tanaman kelapa sawit.
- Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu Tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa mendatangi Pondok Saudara Arman (DPO). Sesampainya di pondok Saudara Arman (DPO), sudah ada Saudara Mawar (DPO) di pondok tersebut. Kemudian Saudara Arman (DPO) mengajak untuk melakukan panen buah kelapa sawit di Blok 15 Afdelling Alfa milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dan Terdakwa bertugas mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dipindahkan dengan menggunakan angkong. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil angkong, lalu Saudara Arman (DPO) dan Saudara Mawar (DPO) langsung menuju Blok 15 Afdelling Alfa, sedangkan Terdakwa menyusul dengan membawa angkong. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa tiba di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah, kemudian Saudara Arman (DPO) dan Saudara Mawar (DPO) mengambil 2 (dua) buah egrek yang disembunyikan disemak semak.setelah itu Saudara Arman (DPO) dan Saudara Mawar (DPO) bertugas memanen buah kelapa sawit dari pokoknya dengan menggunakan 2 (dua) buah egrek dan setelah berhasil dipanen maka Terdakwa bertugas untuk mengambil buah kelapa sawit yang berhasil dipanen dan mengumpulkannya kedalam angkong untuk dibawa ke pinggir jalan. Pada saat Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit, Terdakwa melihat ada tim patroli PT. GSYM. Kemudian, Terdakwa mencoba menghindari tim patroli dengan berlari namun dapat dikejar oleh tim patroli dan tertangkap, sedangkan Saudara ARMAN dan Saudara MAWAR berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa dibawa oleh tim patroli PT.GSYM untuk menunjukkan buah kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen dan yang sudah dikumpulkan di pinggir jalan atau TPH. Selanjutnya tim patroli menemukan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen, lalu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 39 janjang buah kelapa sawit dengan berat 950 Kilo Gram milik PT. GSYM di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan membeli kebutuhan sehari hari.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 39 janjang buah kelapa sawit dengan berat 950 Kilo Gram milik PT. GSYM di Blok 15 Afdelling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tidak mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebanyak sebanyak 39 janjang buah kelapa sawit dengan berat 950 Kilo Gram, sehingga menyebabkan PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) mengalami kerugian materil sebesar 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 22 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004
|
|
|
|