| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTRASI PERKARA : PDM-46/O.2.14/Eoh.2/04/2026
- Identitas para Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
DANDI Bin MUHAMMAD ALIANSYAH;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201031609990001;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotawaringin Barat;
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
26 Tahun / 16 September 1999;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tata Kroja RT.003/RW.000 Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 20 Februari 2026
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Tanggal 21 Februari 2026 s/d Tanggal 12 Maret 2026
|
|
Penahanan JPU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, Tanggal 13 Maret 2026 s/d Tanggal 21 April 2026
Lapas Pangkalan Bun, Tanggal 16 April 2026 s/d Tanggal 05 Mei 2026
|
- Dakwaan
Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa DANDI Bin MUHAMMAD ALIANSYAH pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat Pabrik Kelapa Sawit TRYM PT.Bumitama Gunajaya Abadi di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa alamat kantor dari PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) berada diDesa Riam Durian Region Kotawaringin Kecamatan Kotawaringin Lama kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai supir angkut tandan buah segar pada PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Angkut TBS 011-ANGKT/BGBL-TRYE/LKL/01/2026, yang mana dalam surat perjanjian tersebut disebutkan wilayah angkut berada di divisi 4. Bahwa didalam perjanjian tersebut dilakukan antara pihak PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) selaku
- pihak pertama dengan saudara Muhammad Aliansyah selaku pihak kedua, yanga mana pihak kedua adalah ayah dari Terdakwa.
- Bahwa tata cara / stendart operasional prosedur yang benar dilakukan oleh supir angkut tandan buah segar pada PT.Bumitama Gunajaya Abadi atau supir angkut rental adalah sebagai berikut :
- Rencana kerja di kirmkan setiap pagi kepada Driver untuk pekerjaan pada hari itu.
- Driver melakukan proses evakuasi buah mulai dari TPH yang sudah di tentukan oleh Tim Operasional.
- Driver didampingi oleh 2 sampai 3 orang tim pemuat TBS.
- Setelah buah penuh driver wajib menyetorkan Dokumen keterangan (Doket) yang sudah dikumpulkan.
- Doket tadi di serahkan kembali ke Tim Operasional untuk di buatkan surat pengantar buahnya (SPB).
- Dari SPB yang sudah di buat itu menjadi tiket masuk timbang TBS ke PKS TRYM.
- Driver melakukan timbang kotor di PKS TRYM.
- DT naik ke Loading Ramp dan menumpahkan seluruh TBS ke area Loading Ramp yang telah di tentukan.
- Unit setelah selesai menuangkan TBS di Loading Ramp unit kembali ke timbangan dalam kondisi kosong (timbang kosong).
- Setelah mendapat hasil Krani timbang akan memberikan Reflas timbang yang digunakan sebagai tanda Sah memuat TBS pada waktu itu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit dari Blok N 32/31 Divisi IV TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Desa Riam Durian menuju Pabrik Kelapa Sawit TRYM PT. BGA Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit Dumptruk merk Mitsubishi Colt Diesel Canter warna kuning dengan nomor plat kendaraan KH 8413 GQ milik Terdakwa dengan seorang diri. Sesampainya di pabrik kelapa sawit TRYM PT. BGA Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melakukan penimbangan truk beserta isinya dan setelah itu, Terdakwa menuju Loading Ramp dan truk milik Terdakwa dimundurkan dan Terdakwa mulai membuka bak truk serta menaikan bak truk guna menumpahkan buah kelapa sawit di loading ramp. Selanjutnya Terdakwa menurunkan beberapa buah kelapa sawit yang masih ada dengan menggunakan tangan, namun tidak semua buah kelapa sawit yang tersisa dari dalam bak Truk Terdakwa diturunkan, melainkan Terdakwa sengaja menyisakan beberapa buah kelapa sawit didalam bak truk Terdakwa. Setelah selesai melakukan perbuatannya, kemudian Terdakwa menutup bak Truk dan menuju timbangan untuk melakukan penimbangan Truk sebelum keluar dari pabrik. Terhadap sisa buah kelapa sawit yang masih tersisa didalam bak Truk, Terdakwa menjualnya ke pengepul buah kelapa sawit yang berada di Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama yang mana saat itu Terdakwa menjual buah kelapa sawit dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.975.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menyisihkan buah kelapa sawit sebanyak 600 (enam ratus) kilogram dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.975.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), telah Terdakwa gunakan untuk membeli BBM dan membeli kebutuhan pokok dan saat ini masih tersisa Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan pada saat Terdakwa bertugas melakukan penimbanga buah kelapa sawit milik PT.BGA, namun pada saat penimbangan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa tidak menumpahkan keseluruhan buah kelapa sawit yang ada di bak Truk Terdakwa, melainkan Terdakwa menyisakan Sebagian buah kelapa sawit untuk dijual oleh Terdakwa di tempat pengepul buah kelapa sawit. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik yang berhak yaitu PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dan tidak sesuai dengan SOP yang ada pada PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA).
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan perbuatannya menyishkan buah kelapa sawit milik PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) sejak bulan November 2025 hingga Februari 2026.
- Bahwa berdasarkan Audit Internal PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), ditemukan kerugian sebagai berikut :
- Bulan November 2025 didapat kerugian Tonase 6.630, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 22.542.000.
- Bulan Desember 2025 didapat kerugian Tonase 1.160, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 3.944.000.
- Bulan Januari 2025 didapat kerugian Tonase 1.660, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 5.644.000.
- Bulan Februari tahun 2026 didapat kerugian Tonase 2.430, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 8.262.000
Sehingga total keseluruhan kerugian berupa Tonase yaitu 11.880 Kilogram, dan apabila dikalikan dengan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 40.392.000 (Empat Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa DANDI Bin MUHAMMAD ALIANSYAH pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat Pabrik Kelapa Sawit TRYM PT.Bumitama Gunajaya Abadi di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Terdakwa mengagkut buah kelapa sawit dari Blok N 32/31 Divisi IV TRYE PT. BGA Desa Riam Durian menuju Pabrik Kelapa Sawit TRYM PT. BGA Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit Dumptruk merk Mitsubishi Colt Diesel Canter warna kuning dengan nomor plat kendaraan KH 8413 GQ milik Terdakwa dengan seorang diri. Sesampainya di pabrik kelapa sawit TRYM PT. BGA diDesa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melakukan penimbangan truk beserta isinya dan setelah itu, Terdakwa menuju Loading Ramp dan truk milik Terdakwa dimundurkan lalu Terdakwa mulai membuka bak truk serta menaikan bak truk guna menumpahkan buah kelapa sawit di loading ramp. Kemudian Terdakwa menurunkan beberapa buah kelapa sawit yang masih ada dengan menggunakan tangan, namun tidak semua buah kelapa sawit yang tersisa dari dalam bak Truk Terdakwa diturunkan, melainkan Terdakwa sengaja menyisakan beberapa buah kelapa sawit didalam bak truk Terdakwa. Setelah selesai melakukan perbuatannya, kemudian Terdakwa menutup bak Truk dan menuju timbangan untuk melakukan penimbangan Truk sebelum keluar dari pabrik. Terhadap sisa buah kelapa sawit yang masih tersisa didalam bak Truk, Terdakwa menjualnya ke pengepul buah kelapa sawit yang berada di Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama yang mana saat itu Terdakwa menjual buah kelapa sawit dengan berat sekitar 600 (enam ratus) kilogram dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.975.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menyisihkan buah kelapa sawit sebanyak 600 (enam ratus) kilogram dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.975.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), telah Terdakwa gunakan untuk membeli BBM dan membeli kebutuhan pokok dan saat ini masih tersisa Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan pada saat Terdakwa bertugas melakukan penimbanga buah kelapa sawit milik PT.BGA, namun pada saat penimbangan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa tidak menumpahkan keseluruhan buah kelapa sawit yang ada di bak Truk Terdakwa, melainkan Terdakwa menyisakan Sebagian buah kelapa sawit untuk dijual oleh Terdakwa di tempat pengepul buah kelapa sawit. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik yang berhak yaitu PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dan tidak sesuai dengan SOP yang ada pada PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA).
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan perbuatannya menyishkan buah kelapa sawit milik PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) sejak bulan November 2025 hingga Februari 2026.
- Bahwa berdasarkan Audit Internal PT.Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), ditemukan kerugian sebagai berikut :
- Bulan November 2025 didapat kerugian Tonase 6.630, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 22.542.000.
- Bulan Desember 2025 didapat kerugian Tonase 1.160, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 3.944.000.
- Bulan Januari 2025 didapat kerugian Tonase 1.660, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 5.644.000.
- Bulan Februari tahun 2026 didapat kerugian Tonase 2.430, apabila dikalikan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 8.262.000
Sehingga total keseluruhan kerugian berupa Tonase yaitu 11.880 Kilogram, dan apabila dikalikan dengan harga TBS per/Kg Rp. 3.400 = Rp. 40.392.000 (Empat Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 21 April 2026
Penuntut Umum

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19980429 202203 1 004
|
|