Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
AGUS SETIYAWAN Bin MIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-721/O.2.14/ Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIYAWAN Bin MIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

          “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                           P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara: PDM-20/O.2.14/Eku.2/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

AGUS SETIYAWAN Bin MIRUN

Nomor Identitas

:

6201012508870001

Tempat lahir

:

Kumai

Umur / tanggal lahir

:

38 Tahun / 25 Agustus 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Beringin Rt. 01 Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Bendahara Rt. 06 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1

Penangkapan

:

Tanggal 01 Juli 2025

2

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 21 Juli s/d 29 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 29 Agustu 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan negeri Pangkalan Bun

 

  1. Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa AGUS SETIYAWAN Bin MIRUN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di sebuah Lapangan Mini Soccer yang beralamat di Jalan Kawitan I No 68, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju gudang/rumah walet di Kecamatan Kumai tempat Terdakwa bekerja dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang berisikan senter kecil, rokok, kunci rumah dan juga membawa 1 (satu) bilah pisau lipat dan 1 (satu) bilah pisau karambit yang berada di kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya selang beberapa waktu, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi ISAN dengan maksud mengajak menonton pertandingan Final Mini Soccer antara RSSI FC VS BRANDIC FC yang diadakan oleh Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat. Terdakwa yang saat itu setuju dengan ajakan itu langsung mendatangi Saksi ISAN dan kemudian Terdakwa berangkat bersama Saksi ISAN, Saudara JUNAI dan Saudara EMAN menuju Lapangan Mini Soccer yang beralamat di Jalan Kawitan I No 68, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil. Sesampainya di Lapangan Mini Soccer, pertandingan berjalan dengan biasanya sampai dengan 1 (satu) menit terakhir sebelum waktu selesai dengan skor RSSI FC (3) - (2) BRANDIC FC yang mana pada saat itu suporter dari BRANDIC FC ada menyalakan/menghidupkan flare yang menimbulkan asap pekat dan membuat jalannya pertandingan harus dihentikan sementara. Melihat hal itu, anggota pengamanan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Barat mendatangi sumber atau titik flare tersebut dan menghimbau kepada Supporter BRANDIC FC agar memadamkan flare tersebut namun Suporter BRANDIC FC tidak mengindahkan dan saat itu terdapat perkataan yang dilontarkan dari salah satu suporter yakni “POLISI TAI, HAJAR, PUKULI”. Selanjutnya Saksi AHMAT ABDUL GOPOR Bin SUNARTO bersama Saksi BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGYO yang ikut mendatangi sumber atau titik dari flare untuk membantu pengamanan kemudian terlibat cekcok dengan Suporter dari BRANDIC FC yang mana pada saat itu Suporter BRANDIC FC tidak terima ditegur dan kemudian membuat Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANANG HATMAN alias BERO, Saudara ANGGI, Saudara ALDI dan Saudara HERI melakukan penganiayaan terhadap Saksi AHMAT ABDUL GOPOR Bin SUNARTO. Melihat massa yang begitu banyak dan telah terjadi kericuhan, Saksi BAGAS RIZKI PUTRA dan anggota pengamanan lainnya berhasil mengamankan salah satu Suporter dari BRANDIC FC yakni Terdakwa. Setelah diamankan, Saksi BAGAS RIZKI PUTRA bersama anggota pengamanan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) buah senjata tajam yakni 1 (satu) bilah pisau lipat dan 1 (satu) bilah pisau karambit dari kantong celana sebalah kiri milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) buah senjata tajam yakni 1 (satu) bilah pisau lipat dan 1 (satu) bilah pisau karambit yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli di Kota Palangkaraya pada tahun 2018.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau lipat dan 1 (satu) bilah pisau karambit tidak ada memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948. ------

 

Pangkalan Bun, 29 Agustus 2025

Penuntut Umum,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya