Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMAD IMAN, S.H.
ABDUL WAHID Bin H. ALIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/O.2.20/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMAD IMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHID Bin H. ALIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID Bin H.ALIDIN  pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.02 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Bundaran Tudung Saji Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana tersebut di atas pada Pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga yang disepakati yakni Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dengan ketentuan Saksi AHMAD SYAHRONI Bin SOLEH harus terlebih dahulu mentransfer uang melalui Nomor Rekening BRI 180607070353505 atas nama AHMAD DHANI dan sepakat untuk bertemu di Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari yang sama sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 16.02 WIB. Setelah bertemu Terdakwa memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana pesanan dari Saksi AHMAD SYAHRONI;
  • Bahwa setelah memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu Saksi AHMAD SYAHRONI berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Mas Patih RT/RW: 001/000 Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil  diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket yakni Paket I dengan berat bersih berjumlah 3 (tiga) gram dan Paket II dengan berat bersih berjumlah 1 (satu) gram sehingga total berat bersih sebesar 4 (empat) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 007/11143/2025 tanggal 29 April 2025 oleh PT Pegadaian UPC Sukamara yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Sukamara Reza Eka Nugraha dan setelah dilakukan pengembangan narkotika golongan I jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 02.10 WIB bertempat di Jalan Moestalim, RT/RW: 016/000, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Sukamara beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari 5 (lima) paket dan setelah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 008/11143/2025 tanggal 29 April 2025 oleh PT Pegadaian UPC Sukamara yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Sukamara Reza Eka Nugraha  dengan rincan sebagai berikut:
  1. 9,05 (sembilan koma nol lima) gram;
  2. 9,15 (sembilan koma limas belas) gram;
  3. 8,89 (delapan koma delapan sembilan) gram;
  4. 9,15 (sembilan koma lima belas) gram;
  5. 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram.

Sehingga total berat bersih Narkotika Golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan dari Terdakwa berjumlah 40,87 (empat puluh koma delapan puluh tujuh) gram, yang mana narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari MANSYUR(DPO) yang beralamat di Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat;

  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0233 tanggal 04 Mei 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang diamankan dari Terdakwa tersebut dinyatakan positif metamphetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0232 tanggal 04 Mei 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang diamankan dari Saksi Ahmad Syahroni dinyatakan positif metamphetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO ( Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/8/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 30 April 2025  atas nama terdakwa ABDUL WAHID Bin H.ALIDIN dengan hasil dinyatakan Positif metamphetamina   (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-----------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID Bin H.ALIDIN  pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 02.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Moestalim, RT/RW: 016/000, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat atau di tempat  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Sukamara sedang melakukan pengembangan atas perkara Narkotika atas nama Robet Sinaga dan Farhan Aulia Handa, setelah dilakukan pengembangan diperoleh informasi bahwa narkotika golongan I jenis sabu diperoleh dari Saksi AHMAD SYAHRONI sehingga pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan Saksi AHMAD SYAHRONI di Jalan Mas Patih RT/RW: 001/000 Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB, setelah dilakukan pengembangan diperoleh informasi bahwa Saksi AHMAD SYAHRONI memperoleh barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari Terdakwa ABDUL WAHID sehingga pihak Satresnarkoba Kepolisian Resor Sukamara melalui Saksi Erik Purnomo dan Agely Andree Wicaksono melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa ABDUL WAHID pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 02.10 WIB bertempat di Jalan Moestalim, RT/RW: 016/000, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat;
  • Bahwa pada saat diamankan diperoleh barang bukti sebagai mana Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 194/Pid.B.Sita/2025/PN Pbu tanggal 06 Mei 2025 yakni:
  1. 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan ukuran 5 cm x 7cm yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram setelah dikurang berat plastic pembungkus seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) sehingga menjadi berat bersih seberat 9,05 (sembilan koma nol lima) diberi nomor 1;
  2. 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan ukuran 5 cm x 7cm yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,44 (sembilan koma empat puluh empat) gram setelah dikurang berat plastik pembungkus seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) sehingga menjadi berat bersih seberat 9,15 (sembilan koma lima belas) diberi nomor 2;
  3. 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan ukuran 5 cm x 7cm yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,18 (sembilan koma delapan belas) gram setelah dikurang berat plastik pembungkus seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) sehingga menjadi berat bersih seberat 8,89 (delapan koma delapan puluh sembilan) diberi nomor 3;
  4. 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan ukuran 5 cm x 7cm yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,44 (sembilan koma empat puluh empat) gram setelah dikurang berat plastik pembungkus seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) sehingga menjadi berat bersih seberat 9,15 (sembilan koma lima belas) diberi nomor 4;
  5. 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan ukuran 5 cm x 7cm yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 (empat koma sembilan puluh dua) gram setelah dikurang berat plastik pembungkus seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) sehingga menjadi berat bersih seberat 4,63 (empat koma enam puluh tiga) diberi nomor 5;
  6. 1 (satu ) lembar pastik klip pembungkus yang bertuliskan ukuran 10 cm x 15 cm;
  7. 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu;
  8. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan “Rushlight”;
  9. 1 (satu) buah plastik warna abu-abu bekas minyak rambut;
  10.  3 (tiga) lembar tisu warna putih;
  11. 1 (satu) buah plastik warna hitam;
  12. 1 (satu) buah pipet kaca;
  13. 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
  14. 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi B 3256 CMT Nomor rangka: MH3SG3190KK584017 Nomor Mesin: G3E4E1462131;
  15. 1 (satu) buah STNKB dengan Nomor Polisi B 3256 CMT Nomor rangka: MH3SG3190KK584017 Nomor Mesin: G3E4E1462131;
  16. 1 (satu) buah tas warna hitam dengan tulisan “Dome”;
  17. 1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold 3 warna hitam dengan Imei 351014298172343.
  • Bahwa atas barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan 008/11143/2025 tanggal 29 April 2025 oleh PT Pegadaian UPC Sukamara yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Sukamara Reza Eka Nugraha  dengan rincan sebagai berikut:
  1. 9,05 (sembilan koma nol lima) gram;
  2. 9,15 (sembilan koma limas belas) gram;
  3. 8,89 (delapan koma delapan sembilan) gram;
  4. 9,15 (sembilan koma lima belas) gram;
  5. 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram.

Sehingga total berat bersih Narkotika Golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan dari Terdakwa berjumlah 40,87 (empat puluh koma delapan puluh tujuh) gram;

  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0233 tanggal 04 Mei 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang diamankan dari Terdakwa tersebut dinyatakan positif metamphetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO ( Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/8/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 30 April 2025  atas nama terdakwa ABDUL WAHID Bin H.ALIDIN dengan hasil dinyatakan Positif metamphetamina   (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya