Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Pbu KHANIS META ARYUNI SYAHRUDIN MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHANIS META ARYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.KHANIS META ARYUNI
2ABDUL SYUKUR, SH.KHANIS META ARYUNI
Tergugat
NoNama
1SYAHRUDIN MUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OCHO MULIDIN
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) NURHAYATI, S.H., M.Kn.
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI KOTAWARINGIN BARAT Cq. CAMAT KUMAI Cq. LURAH KUMAI HULU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
2Arvita Yuniasih, SHKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
3Chairunisa afnindya nanda, STKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas “Tanah Objek Sengketa” dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 911, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor :  42/2003, Tanggal 12 Mei 2003, Luas 5.995 M?2; (Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilah Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : KHANIS META ARYUNI, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Ukuran Tanah                                : --------------------------------------------------------------------
  • Panjang                                       :   200       Meter.-----------------------------------------------
  • Lebar                                           :   29,975  Meter.-----------------------------------------------
  • Luas                                            :   5.995    Meter Persegi.------------------------------------
  • Batas-Batas Tanah                        : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatasan         :    dahulu Tanah Negara sekarang Jalan.---------------
  • Sebelah Timur Berbatasan         :    Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 913, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor :  44/2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Khanis Meta Aryuni namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang pihak antara lain masing-masing yakni Syahrudin Musa, Suloyo, Rian Prastio, Senah dan Siti Nur Hatnawati.-------
  • Sebelah Selatan Berbatasan      :    Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan          :    dahulu Mardi sekarang Jalan.--------------------------

yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO Kalap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.------------

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan suatu “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.--------------------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar dihukum untuk segera meninggalkan, membongkar, mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan “Tanah Objek Sengketa” tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].-------------------------------------------------------

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Kerugian Materieel sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).---------------
  • Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).-----------

terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 911, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor :  42/2003, Tanggal 12 Mei 2003, Luas 5.995 M?2; (Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilah Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : KHANIS META ARYUNI, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :---------------------------

  • Ukuran Tanah                                : --------------------------------------------------------------------
  • Panjang                                       :   200       Meter.-----------------------------------------------
  • Lebar                                           :   29,975  Meter.-----------------------------------------------
  • Luas                                            :   5.995    Meter Persegi.------------------------------------
  • Batas-Batas Tanah                        : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatasan         :    dahulu Tanah Negara sekarang Jalan.---------------
  • Sebelah Timur Berbatasan         :    Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 913, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 44/2003, Tanggal 12 Mei 2003 atas nama Pemegang Hak Khanis Meta Aryuni namun untuk sekarang dikuasai oleh beberapa orang pihak antara lain masing-masing yakni Syahrudin Musa, Suloyo, Rian Prastio, Senah dan Siti Nur Hatnawati.-------
  • Sebelah Selatan Berbatasan      :    Jalan Pelabuhan CPO Kalap.---------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan          :    dahulu Mardi sekarang Jalan.--------------------------

yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO Kalap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.------------

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----

9. Memerintahkan  TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak