Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-147/O.2.14/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SUPRIYADI Bin MURYADI
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201042311820001;
|
Tempat lahir
|
:
|
Nanga Mua;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
42 Tahun / 23 November 1982;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sahferi Arsyad RT. 03 Kelurahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimanran Tengah atau Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMP/Sederajat (Lulus).
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 28 Mei 2025 s/d Tanggal 19 Mei 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 17 Juni 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 27 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 24 Juli 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Bin MURYADI bersama-sama dengan Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM), Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/175/VI/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. GUNUNG SEJAHTERA YOLI MAKMUR yang ditetapkan di Pangkalan Bun tanggal 16 Juni 2004 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB Saudara PUR (dalam DPO) datang kerumah Terdakwa dengan tujuan ingin bertemu dengan Terdakwa, setelah Saudara PUR (dalam DPO) bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saudara PUR (dalam DPO) meminta tolong dengan berkata “bang bisa gak bantu mobil jenis pick up yang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur” dan saat itu Terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya cuci muka terlebih dahulu”. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saudara PUR (dalam DPO) “apakah mobil jenis pick up tersebut bermuatan buah kelapa sawit” dan saat itu Saudara PUR (dalam DPO) menjawab “kosong bang”. Kemudian Terdakwa dan 6 (enam) orang laki laki (dalam DPO) rekan dari Saudara PUR (dalam DPO) berjalan kaki berangkat menuju ke Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan tujuan menolong mobil jenis pick up yang saat itu sedang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM. Setibanya di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM, Terdakwa melihat Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) ada di tempat tersebut serta terhadap 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi K 8306 ES yang bermuatan kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) sudah keluar dari posisi jalan yang amblas. Kemudian saat itu Saudara HARAHAP (dalam DPO) meminta tolong kepada Terdakwa agar mengendarai mobil jenis pick up tersebut untuk keluar dari areal kebun milik PT. GSYM hingga menuju peron milik Saudara PUR (dalam DPO). Selanjutnya, Terdakwa menyetujui permintaan dari Saudara HARAHAP (dalam DPO) dan langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max yang bermuatan kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM dengan maksud untuk mempercepat perjalanan Terdakwa pulang dikarenakan jarak antara rumah Terdakwa dan peron Saudara PUR (dalam DPO) berdekatan.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB pihak security PT. GSYM yang terdiri dari Saksi WEDJRI Bin MUSI, Saksi ARIF BAYUDI Bin DAMAN dan Saksi HARI LUGAS PURWANTO Bin SURADI yang sedang melakukan patroli rutin di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM melihat terdapat bekas tapak panen buah kelapak sawit yang masih baru namun tidak beraturan sehingga pihak security yang tergabung dalam tim kegiatan patroli rutin melakukan pencarian dan kemudian melihat terdapat 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max yang didalam baknya terdapat buah kelapa sawit dalam keadaan sedang didorong hingga bisa keluar dari lokasi jalan yang amblas. Selanjutnya pihak security langsung melakukan pengejaran dan langsung memberhentikan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max serta berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max, 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan berat 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan 1 (satu) buah tojok, namun terhadap Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) langsung melarikan diri. Setelah itu, pihak security menyerahkan Terdakwa dan barang bukti kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa terlibat dalam pengangkutan buah kelapa sawit hasil panen tanpa izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM) yang mana Terdakwa telah mengetahui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) namun Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan untuk membawanya keluar dari areal PT. GSYM dengan beranggapan kemungkinan nantinya akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang ataupun barang.
- Bahwa menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum secara sadar mengemudikan mobil pick-up berisi kelapa sawit yang telah diketahui berasal dari pencurian. Buah kelapa sawit tersebut dipanen tanpa izin dari areal HGU milik PT. GSYM oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO). Maka dari itu, perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. GSYM sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSYM sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang kelapa sawit dengan berat 1.500 Kg, sehingga menyebabkan PT. SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.875.000 (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Bin MURYADI bersama-sama dengan Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM), Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/175/VI/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. GUNUNG SEJAHTERA YOLI MAKMUR yang ditetapkan di Pangkalan Bun tanggal 16 Juni 2004 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib Saudara PUR (dalam DPO) datang kerumah Terdakwa dengan tujuan ingin bertemu dengan Terdakwa, setelah Saudara PUR (dalam DPO) bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saudara PUR (dalam DPO) meminta tolong dengan berkata “bang bisa gak bantu mobil jenis pick up yang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur” dan saat itu Terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya cuci muka terlebih dahulu”. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saudara PUR (dalam DPO) “apakah mobil jenis pick up tersebut bermuatan buah kelapa sawit” dan saat itu Saudara PUR (dalam DPO) menjawab “kosong bang”. Kemudian Terdakwa dan 6 (enam) orang laki laki (dalam DPO) rekan dari Saudara PUR (dalam DPO) berjalan kaki berangkat menuju ke Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan tujuan menolong mobil jenis pick up yang saat itu sedang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM. Setibanya di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM, Terdakwa melihat Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) ada di tempat tersebut serta terhadap 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi K 8306 ES yang bermuatan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) sudah keluar dari posisi jalan yang amblas. Kemudian saat itu Saudara HARAHAP (dalam DPO) meminta tolong kepada Terdakwa agar mengendarai mobil jenis pick up tersebut untuk keluar dari areal kebun milik PT. GSYM hingga menuju peron milik Saudara PUR (dalam DPO). Selanjutnya, Terdakwa menyetujui permintaan dari Saudara HARAHAP (dalam DPO) dan langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max yang bermuatan kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM dengan maksud untuk mempercepat perjalanan Terdakwa pulang dikarenakan jarak antara rumah Terdakwa dan peron Saudara PUR (dalam DPO) berdekatan.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB pihak security PT. GSYM yang terdiri dari Saksi WEDJRI Bin MUSI, Saksi ARIF BAYUDI Bin DAMAN dan Saksi HARI LUGAS PURWANTO Bin SURADI yang sedang melakukan patroli rutin di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM melihat terdapat bekas tapak panen buah kelapak sawit yang masih baru namun tidak beraturan sehingga pihak security yang tergabung dalam tim kegiatan patroli rutin melakukan pencarian dan kemudian melihat terdapat 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max yang didalam baknya terdapat buah kelapa sawit dalam keadaan sedang didorong hingga bisa keluar dari lokasi jalan yang amblas. Selanjutnya pihak security langsung melakukan pengejaran dan langsung memberhentikan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max serta berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max, 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan berat 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan 1 (satu) buah tojok, namun terhadap Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) langsung melarikan diri. Setelah itu, pihak security menyerahkan Terdakwa dan barang bukti kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa terlibat dalam pengangkutan buah kelapa sawit hasil panen tanpa izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM) yang mana Terdakwa telah mengetahui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) namun Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan untuk membawanya keluar dari areal PT. GSYM dengan beranggapan kemungkinan nantinya akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang ataupun barang.
- Bahwa menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum meskipun tidak secara langsung melakukan pemanenan namun Terdakwa dengan sengaja dan sadar ikut serta bersama-sama dengan Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) membawa dan mengangkut hasil perkebunan yang telah dipanen secara tidak sah milik PT. GSYM serta tidak menolak dan melapor ke pihak berwenang, melainkan justru mengemudikan kendaraan pengangut hasil curian dan Terdakwa mengetahui bahwa sawit tersebut berasal dari panen illegal, namun tetap melanjutkan tindakan yang mana tindakan Terdakwa ini merupakan bentuk penyertaan tindak pidana atau turut serta membantu (medeplichtige) sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP dan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM) Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. GSYM sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSYM sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang kelapa sawit dengan berat 1.500 Kg, sehingga menyebabkan PT. SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.875.000 (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Bin MURYADI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM), Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib Saudara PUR (dalam DPO) datang kerumah Terdakwa dengan tujuan ingin bertemu dengan Terdakwa, setelah Saudara PUR (dalam DPO) bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saudara PUR (dalam DPO) meminta tolong dengan berkata “bang bisa gak bantu mobil jenis pick up yang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur” dan saat itu Terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya cuci muka terlebih dahulu”. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saudara PUR (dalam DPO) “apakah mobil jenis pick up tersebut bermuatan buah kelapa sawit” dan saat itu Saudara PUR (dalam DPO) menjawab “kosong bang”. Kemudian Terdakwa dan 6 (enam) orang laki laki (dalam DPO) rekan dari Saudara PUR (dalam DPO) berjalan kaki berangkat menuju ke Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan tujuan menolong mobil jenis pick up yang saat itu sedang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM. Setibanya di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM, Terdakwa melihat Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) ada di tempat tersebut serta terhadap 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi K 8306 ES yang bermuatan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) sudah keluar dari posisi jalan yang amblas. Kemudian saat itu Saudara HARAHAP (dalam DPO) meminta tolong kepada Terdakwa agar mengendarai mobil jenis pick up tersebut untuk keluar dari areal kebun milik PT. GSYM hingga menuju peron milik Saudara PUR (dalam DPO). Selanjutnya, Terdakwa menyetujui permintaan dari Saudara HARAHAP (dalam DPO) dan langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max yang bermuatan kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM dengan maksud untuk mempercepat perjalanan Terdakwa pulang dikarenakan jarak antara rumah Terdakwa dan peron Saudara PUR (dalam DPO) berdekatan.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB pihak security PT. GSYM yang terdiri dari Saksi WEDJRI Bin MUSI, Saksi ARIF BAYUDI Bin DAMAN dan Saksi HARI LUGAS PURWANTO Bin SURADI yang sedang melakukan patroli rutin di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM melihat terdapat bekas tapak panen buah kelapak sawit yang masih baru namun tidak beraturan sehingga pihak security yang tergabung dalam tim kegiatan patroli rutin melakukan pencarian dan kemudian melihat terdapat 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max yang didalam baknya terdapat buah kelapa sawit dalam keadaan sedang didorong hingga bisa keluar dari lokasi jalan yang amblas. Selanjutnya pihak security langsung melakukan pengejaran dan langsung memberhentikan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max serta berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max, 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan berat 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan 1 (satu) buah tojok, namun terhadap Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) langsung melarikan diri. Setelah itu, pihak security menyerahkan Terdakwa dan barang bukti kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengetahui terhadap muatan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max yakni 76 (tujuh puluh enam) janjang kelapa sawit dengan berat 1.500 Kg merupakan hasil dari kegiatan pengambilan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) milik PT. GSYM yang mana peran Terdakwa adalah orang yang melakukan pengangkutan buah kelapa sawit hasil curian dari areal kebun PT. GSYM.
- Bahwa menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 76 Janjang seberat 1.500 kg milik PT. GSYM yang mana dalam melakukan hal tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) dengan cara dan peran yakni:
- Terdakwa = mengangkut hasil curian yang sudah diketahui milik PT.GSYM
- Saudara INYONG = pelaku pemanenan
- Saudara HARAHAP = pelaku pemanenan
Yang mana dari hal tersebut diatas telah menunjukkan kerja sama yang saling menunjang dalam melakukan pencurian serta adanya niat dan tindakan yang memenuhi unsur bersekutu. Walaupun Terdakwa tidak ikut memanen langsung, namun Terdakwa mengetahui barang hasil panen yang tidak sah dan secara sadar mengemudikan mobil pick up berisi sawit curian bersama pelaku utama. Kerjasama ini menunjukkan adanya kesatuan niat dan tindakan yang memenuhi unsur bersekutu. Maka dari itu, perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil/mengangkut buah kelapa sawit di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM) Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. GSYM sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil/mengangkut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSYM sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang kelapa sawit dengan berat 1.500 Kg, sehingga menyebabkan PT. SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.875.000 (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
--------Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Bin MURYADI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM), Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan.”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib Saudara PUR (dalam DPO) datang kerumah Terdakwa dengan tujuan ingin bertemu dengan Terdakwa, setelah Saudara PUR (dalam DPO) bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saudara PUR (dalam DPO) meminta tolong dengan berkata “bang bisa gak bantu mobil jenis pick up yang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur” dan saat itu Terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya cuci muka terlebih dahulu”. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saudara PUR (dalam DPO) “apakah mobil jenis pick up tersebut bermuatan buah kelapa sawit” dan saat itu Saudara PUR (dalam DPO) menjawab “kosong bang”. Kemudian Terdakwa dan 6 (enam) orang laki laki (dalam DPO) rekan dari Saudara PUR (dalam DPO) berjalan kaki berangkat menuju ke Blok 2 Afdeling Charlie PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan tujuan menolong mobil jenis pick up yang saat itu sedang amblas di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM. Setibanya di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM, Terdakwa melihat Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) ada di tempat tersebut serta terhadap 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi K 8306 ES yang bermuatan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) sudah keluar dari posisi jalan yang amblas. Kemudian saat itu Saudara HARAHAP (dalam DPO) meminta tolong kepada Terdakwa agar mengendarai mobil jenis pick up tersebut untuk keluar dari areal kebun milik PT. GSYM hingga menuju peron milik Saudara PUR (dalam DPO). Selanjutnya, Terdakwa menyetujui permintaan dari Saudara HARAHAP (dalam DPO) dan langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max yang bermuatan kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil mengambil atau memanen secara tidak sah milik PT. GSYM dengan maksud untuk mempercepat perjalanan Terdakwa pulang dikarenakan jarak antara rumah Terdakwa dan peron Saudara PUR (dalam DPO) berdekatan.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB pihak security PT. GSYM yang terdiri dari Saksi WEDJRI Bin MUSI, Saksi ARIF BAYUDI Bin DAMAN dan Saksi HARI LUGAS PURWANTO Bin SURADI yang sedang melakukan patroli rutin di Blok 2 Afdeling Charlie PT. GSYM melihat terdapat bekas tapak panen buah kelapak sawit yang masih baru namun tidak beraturan sehingga pihak security yang tergabung dalam tim kegiatan patroli rutin melakukan pencarian dan kemudian melihat terdapat 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max yang didalam baknya terdapat buah kelapa sawit dalam keadaan sedang didorong hingga bisa keluar dari lokasi jalan yang amblas. Selanjutnya pihak security langsung melakukan pengejaran dan langsung memberhentikan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max serta berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max, 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan berat 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan 1 (satu) buah tojok, namun terhadap Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) langsung melarikan diri. Setelah itu, pihak security menyerahkan Terdakwa dan barang bukti kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengetahui terhadap muatan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max yakni 76 (tujuh puluh enam) janjang kelapa sawit dengan berat 1.500 Kg merupakan hasil dari kegiatan pengambilan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO) milik PT. GSYM yang mana peran Terdakwa adalah orang yang melakukan pengangkutan buah kelapa sawit hasil curian dari areal kebun PT. GSYM.
- Bahwa menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum meskipun beralasan hanya “diminta bantuan”, namun Terdakwa telah menunjukkan dolus eventualis (niat jahat tidak langsung) yaitu Terdakwa tetap menyutujui untuk membawa mobil meskipun melihat sendiri bahwa kelapa sawit milik PT. GSYM telah dimuat oleh Saudara INYONG (dalam DPO) dan Saudara HARAHAP (dalam DPO), Terdakwa tidak menolak atau inisiatif melapor kepada pihak yang berwenang dan Terdakwa telah memfasilitasi keberlanjutan tindak pidana dengan mengemudikan kendaraan keluar dari lokasi kejadian. Maka dengan demikian perbuatan Terdakwa telah masuk dalam kategori penadahan hasil perkebuna dan telah memenuhi unsur “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” sebagaimana telah diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan yakni buah kelapa sawit milik PT. GSYM sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang kelapa sawit dengan berat 1.500 Kg, sehingga menyebabkan PT. SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.875.000 (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 200001282022031002
|
|
|