Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Pbu Paruntungan Panjaitan 1.Gunawan
2.Ratna Asuan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Paruntungan Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gunawan
2Ratna Asuan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Ahmad Nurkojin, SHGunawan
2Edy Ahmad Nurkojin, SHRatna Asuan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terpekara oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat;
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan diatas tanah terpekara sebagaimana yang dimaksudkan;
  5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terpekara dalam keadaan kosong sebagaimana semula;
  6. Menghukum tergugat 1 s.d 2 untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak