Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : 25/O.2.14/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUCHAMAD LUTHFI Bin MUCHAMAD ZAINURI.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
22 Tahun / 18 Oktober 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan P. Antasari Gang Sesepat RT. 15 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 09 Januari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 09 Januari 205 s/d tanggal 28 Januari 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 29 Januari 2025 s/d tanggal 09 Maret 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 08 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 09 April 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa MUCHAMAD LUTHFI Bin MUCHAMAD ZAINUR pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2024 dan setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2024 dan Tahun 2025, bertempat di sebuah warung/kedai kopi 69 di Jalan Natai Arahan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan di sebuah Rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari Gang Sesepat RT. 15 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa memiliki shabu dengan cara membeli dari Sdr. MAHFUD Alias HUNDI sebanyak 2 (dua) kali, pembelian pertama pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung/kedai kopi 69 milik Sdr. MAHFUD Alias HUNDI yang berada di Jalan Natai Arahan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menerima Shabu dalam kemasan bungkus rokok sampoerna mentol dalam bentuk 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram shabu, setelah itu terdakwa kembali ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Pangeran Antasari Gang Sesepat RT. 15 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian Terdakwa membungkus shabu tersebut sebanyak 8 (delapan) paket dengan harga per paketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa paket shabu tersebut beberapa Terdakwa jual kembali dan Sebagian Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa Terdakwa telah menjual shabu kepada Saksi ARIF SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi ARIF SETIAWAN di Jalan Pangeran Antasari gang sesepat RT. 15, Kelurahan Raja, Kabupaten Kotawaringin Barat, terdakwa menjual 1 paketan shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pembelian Kedua Selasa 31 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB sebanyak 1 (satu) gram dalam bentuk 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) namun saksi ARIF SETIAWAN hanya membayar sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada Jumat 03 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa, Sdr. TOSIN (Teman Terdakwa) meminta Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis Shabu yang mana Sdr. TOSIN memiiki uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa menerima akan mencarikan shabu yang diminta Sdr. TOSIN, setelah itu Sdr. TOSIN pulang. Sekitar pukul 20.30 WIB Saksi ALFATUR LASMANA datang rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan bahwa hendak membeli shabu sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 (lima) gram namun hanya mempunyai uang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), saksi ALFATUR LASMANA merekomendasikan membeli shabu kepada Sdr. MAHFUD Alias HUNDI, Saksi ALFATUR LASMANA menambahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sehingga total uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.MAHFUD Alias HUNDI melalui telepon WhatsApp dan menjelaskan bahwa Terdakwa hendak membeli shabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram namun hanya memiliki uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) harga shabu yang dijual Sdr. MAHFUD Alias HUNDI yaitu Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) per gram setelah itu Sdr MAHFUD Alias HUNDI berkenan menjual shabu tersebut kepada Terdakwa dengan kurang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Saksi ALFATUR LASMANA menggunakan sepeda motor milik Saksi ALFATUR LASMANA menuju ke warung/kedai kopi 69 untuk melakukan pembelian shabu kedua kalinya, setelah tiba Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu tupiah) kepada Sdr. MAHFUD Alias HUNDI kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI menuju rumah Sdr. MAHFUD Alias HUNDI yang berada di belakang SMK 2 Pangkalan Bun dan Terdakwa ditinggal di depan gang rumah Sdr. MAHFUD Alias HUNDI sedangkan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI sendirian menuju rumahnya, kemudian Sdr. MAHFUD Alias HUNDI Kembali ke gang tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI kembali menuju warung/kedai kopi 69 di perjalanan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI memberikan 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat serbuk warna putih / Narkotika jenis shabu di atas sepeda motor. Sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI tiba di warung/kedai kopi 69. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ALFATUR LASMANA menuju rumah Saksi ALFATUR LASMANA di Barakan/Kontrakan Gang Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian Terdakwa memberikan sebanyak 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) gram shabu. Selanjutnya Terdakwa Kembali ke rumah terdakwa dan menyisihkan shabu milik Sdr. TOSIN dalam bentuk 4 (empat) bungkus kurang lebih sekitar 3 (tiga) gram kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TOSIN melalui telepon WhatsApp untuk mengambil paket shabu tersebut setelah itu Sdr. TOSIN tiba di Rumah Kontrakan Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan Paketan shabu kepada Sdr. TOSIN, sisa dari shabu tersebut Terdakwa paketkan kembali menjadi 5 (lima) paket setelah selesai terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah bekas botol permen karet XYLITOL dengan berat kotor keseluruhan 2,03 (dua koma nol tiga) gram atau berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram Terdakwa letakkan di depan rumah kontrakan terdakwa / di pos kamling, terdakwa simpan di bawah kolong pos kamling tersebut.
- Bahwa Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua pulub enam) gram atau berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Volcom milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan narkotika jenis shabu dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa “APABILA ADA YANG MENCARI SHABU HUBUNGI SAYA” setelah itu pembeli biasanya menghubungi terdakwa melalui telepon. Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual shabu yang terdakwa beli dari Sdr. MAHFUD Alias HUNDI pada saat itu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 002 / 10852.00 / 2025, tanggal 04 Januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0009, tanggal 08 januari 2025 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor : B/02/I/RES.4.2/2025/Narkoba, tanggal 04 Januari 2025 Bahwa hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kristal bening dengan berat 0.2591 gram adalah POSITIF METHAMPHETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUCHAMAD LUTHFI Bin MUCHAMAD ZAINUR tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
== ATAU ==
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUCHAMAD LUTHFI Bin MUCHAMAD ZAINUR pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari Gang Sesepat RT. 15 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa memiliki shabu dengan cara membeli dari Sdr. MAHFUD Alias HUNDI sebanyak 2 (dua) kali, pembelian pertama pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung/kedai kopi 69 milik Sdr. MAHFUD Alias HUNDI yang berada di Jalan Natai Arahan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menerima Shabu dalam kemasan bungkus rokok sampoerna mentol dalam bentuk 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram shabu, setelah itu terdakwa kembali ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan P.Antasari Gang Sesepat RT. 15 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian Terdakwa membungkus shabu tersebut sebanyak 8 (delapan) paket dengan harga per paketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual shabu kepada Saksi ARIF SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi ARIF SETIAWAN di Jalan Pangeran Antasari gang sesepat RT. 15, Kelurahan Raja, Kabupaten Kotawaringin Barat, terdakwa menjual 1 paketan shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pembelian Kedua Selasa 31 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB sebanyak 1 (satu) gram dalam bentuk 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) namun saksi ARIF SETIAWAN hanya membayar sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada Jumat 03 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa, Sdr. TOSIN (Teman Terdakwa) meminta Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis Shabu yang mana Sdr. TOSIN memiiki uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa menerima akan mencarikan shabu yang diminta Sdr. TOSIN, setelah itu Sdr. TOSIN pulang. Sekitar pukul 20.30 WIB Saksi ALFATUR LASMANA datang rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan bahwa hendak membeli shabu sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 (lima) gram namun hanya mempunyai uang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), saksi ALFATUR LASMANA merekomendasikan membeli shabu kepada Sdr. MAHFUD Alias HUNDI, Saksi ALFATUR LASMANA menambahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sehingga total uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.MAHFUD Alias HUNDI melalui telepon WhatsApp dan menjelaskan bahwa Terdakwa hendak membeli shabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram namun hanya memiliki uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) harga shabu yang dijual Sdr. MAHFUD Alias HUNDI yaitu Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) per gram setelah itu Sdr MAHFUD Alias HUNDI berkenan menjual shabu tersebut kepada Terdakwa dengan kurang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Saksi ALFATUR LASMANA menggunakan sepeda motor milik Saksi ALFATUR LASMANA menuju ke warung/kedai kopi 69 untuk melakukan pembelian shabu kedua kalinya, setelah tiba Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu tupiah) kepada Sdr. MAHFUD Alias HUNDI kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI menuju rumah Sdr. MAHFUD Alias HUNDI yang berada di belakang SMK 2 Pangkalan Bun dan Terdakwa ditinggal di depan gang rumah Sdr. MAHFUD Alias HUNDI sedangkan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI sendirian menuju rumahnya, kemudian Sdr. MAHFUD Alias HUNDI Kembali ke gang tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI kembali menuju warung/kedai kopi 69 di perjalanan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI memberikan 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat serbuk warna putih / Narkotika jenis shabu di atas sepeda motor. Sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Sdr. MAHFUD Alias HUNDI tiba di warung/kedai kopi 69. Setelah itu Terdakwa dan Saksi ALFATUR LASMANA menuju rumah Saksi ALFATUR LASMANA di Barakan/Kontrakan Gang Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian Terdakwa memberikan sebanyak 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) gram shabu. Selanjutnya Terdakwa Kembali ke rumah terdakwa dan menyisihkan shabu milik Sdr. TOSIN dalam bentuk 4 (empat) bungkus kurang lebih sekitar 3 (tiga) gram kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TOSIN melalui telepon WhatsApp untuk mengambil paket shabu tersebut setelah itu Sdr. TOSIN tiba di Rumah Kontrakan Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan Paketan shabu kepada Sdr. TOSIN, sisa dari shabu tersebut Terdakwa paketkan kembali menjadi 5 (lima) paket setelah selesai terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah bekas botol permen karet XYLITOL dengan berat kotor keseluruhan 2,03 (dua koma nol tiga) gram atau berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram Terdakwa letakkan di depan rumah kontrakan terdakwa / di pos kamling, terdakwa simpan di bawah kolong pos kamling tersebut.
- Bahwa Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua pulub enam) gram atau berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Volcom milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan narkotika jenis shabu dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa “APABILA ADA YANG MENCARI SHABU HUBUNGI SAYA” setelah itu pembeli biasanya menghubungi terdakwa melalui telepon. Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual shabu yang terdakwa beli dari Sdr. MAHFUD Alias HUNDI pada saat itu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 002 / 10852.00 / 2025, tanggal 04 Januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,29 gram (dua koma dua puluh sembilan) atau berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0009, tanggal 08 januari 2025 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor : B/02/I/RES.4.2/2025/Narkoba, tanggal 04 Januari 2025 Bahwa hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kristal bening dengan berat 0.2591 gram adalah POSITIF METHAMPHETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUCHAMAD LUTHFI Bin MUCHAMAD ZAINUR tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
|
Pangkalan Bun, 18 Juni 2024
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199811022022032007
|
|