Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 01 September 2025, Skj : 10.00 Wib,atau pada suatu waktu lain yang masih terjadi dalam Bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu tertentu yang masih terjadi dalam Tahun 2025 di Jalan Kamboja, Rt 03, Kel, Kumai Hulu, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |